Cibinong | Jurnal Inspirasi
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Bogor kian mengkhawatirkan. Bahkan kini diketahui siswa SD menjadi korban peredaran barang haram. Hal ini terungkap saat Kepolisian Resort Bogor Satuan Reserse Narkoba merilis sebanyak 14 tersangka yang menjadi pengedar barang-barang haram, Selasa (10/3). “Awalnya kami menangkap AF dan DA di Desa Ciangsana, Gunung Putri Kabupaten Bogor. Setelah kita cari di rumah produksinya di Kranggan Jatisampurna, Kota Bekasi kami mengamankan barang bukti ganja gorilla 5 Kg, 1 buah microwave, 1 buah heater, dua botol alkohol, 1 buah panci, bibit sintetis dan pewarna makanan,” ucap Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (10/3).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Alam Wijaya juga menjelaskan, peredaran tembakau gorilla masuk tahap mengkhawatirkan. Mengapa?, karena bocah kelas V SD pun ikut menjadi korban. “Buktinya sudah menyasar anak kelas V SD. Kami sudah mengambil langkah dengan merehabilitasi anak tersebut,” jelasnya.
AKP Andri menerangkan, siswa SD tersebut mendapatkan tembakau gorilla dengan cara online atau daring. Nomor pengedar atau produsen diperoleh dari dari akun grup sosial media tertutup.“Karena akut tertutup tidak setiap orang bisa masuk ke dalam grup sosial media itu,” katanya.
Akun media sosial milik para bandar itu kata AKP Andri, diseleksi ketat, artinya tidak sembarangan orang masuk. “Kami pun menghimbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya terutama dalam penggunaan smartphone,” pintanya.
Agar harganya terjangkau dan laku, kata AKP Andri, para bandar menjual tembakau gorilla itu dalam paket kecil. “Harga perpaket tembakau gorilla itu Rp 200 ribuan untuk setiap berat tiga gram,” tutupnya.
Selain itu, Polres juga menangkap pelaku peredaran magic drug. “MN, adalah pengedar Narkoba jenis magic drug. Narkoba jenis ini penggunaannya dengan cara dihisap melalui hidung. Dari MN, kami menyita tiga bungkus magic drug,” kata AKBP Roland Ronaldy lagi.
AKBP Roland mengatakan, MN ditangkap Satuan Reserse Narkoba di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. MN ditangkap berdasarkan hasil pengembangan..”Magic drug, merupakan jenis Narkoba langka,” ujarnya.
Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Andri Alam Wijaya, magic drug itu berbentuk serbuk mirip dengan heroin. Narkoba jenis ini pernah ngetren atau populer di kalangan pengguna di era tahun 2008 sampai 2009. “Magic drug mengandung ketamine, penggunaannya seperti heroin dihisap melalui hidung,” katanya.
Efek dari mengkonsumsi magic drug, kata AKP Andri, penggunanya akan berhalusinasi tingkat tinggi. Bahkan di Jakarta, ada seorang penggunanya yang tega melakukan pembunuhan dan memutilasi korbannya, karena efek halusinasi.. “Ketika orang menggunakan Narkoba magic drug ini tingkat halusinasinya tinggi, sehingga menganggap kehidupannya seperti mimpi. Bahkan membunuh orang bisa seperti mimpi,” terangnya.
Pelaku MN, kata AKP Andri, dijerat pasal pasal 113, 114, 111, 112 Undang-undang Nomor Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 44 tahun 2019 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Noverando H