Home News Wabup Minta Semua Sadar Hukum

Wabup Minta Semua Sadar Hukum

Cibinong, Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap agar masayarakat taat aturan dan hukum. Hal tersebut merupakan buntut akibat terjaringnya pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dalam operasi tangkap tangan (OTT)

IR dan FA ditetapkan aparat kepolisian sebagai tersangka suap. Keduanya diduga memainkan proses perizinan dari masyarakat, termasuk pengusaha.

Iwan Setiawan berharap kepada masyarakat luas agar juga taat aturan. Kalau izinnya tidak bisa keluar, tolong jangan merayu atau menyuap para ASN Kabupaten Bogor.

“Praktik suap, gratitfikasi dan lainnya tidak mungkin sepihak. Saya minta tolong kepada masyakat ataupun pengusaha, apabila pengurusan izin tidak sesuai harapan, maka jangan bikin janji, menggoda dan merayu para ASN, hingga keluarga pemerintah daerah menjadi korban,” kata Iwan kepada Wartawan, Kamis (5/3)

Alumni Universitas Pakuan ini menjelaskan, akan memikirkan atau mencoba untuk membuat kotak pengaduan agar masyarakat yang mengurus perizinan atau pelayanan lainnya bisa mengadukan keluhannya kepada Pemkab Bogor.

“Bisa saja kami buat kotak pengaduan asalkan efektif dan ada langkah responsif terkait keluhan warga terhadap pelayanan ASN Kabupaten Bogor,” tegasnya.

IR dan FA merupakan oknum ASN di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor resmi menjadi tersangka kasus korupsi.

Mereka dijerat Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.

“Tadi malam status I dan F naik dari terperiksa menjadi tersangka kasus korupsi karena menerima uang yang bukan kewenangannya, mereka kami jerat dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. 

Noverando H

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version