27.6 C
Bogor
Wednesday, May 8, 2024

Buy now

spot_img

Surat Keterangan tak Sengketa dari Kades Cikahuripan Dipertanyakan

Klapanunggal, Jurnal Inspirasi

Tumpang tindih surat tanah kembali terjadi. Kini dari satu bidang tanah bisa terdapat dua sampai lebih sertifikat. Hal itu terjadi di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal dalam membuat pernyataan tidak sengketa ialah Kepala Desa sendiri yang berarti tanah yang diduduki atau dijual kepada orang lain itu tidak bermasalah.

Namun nyatanya, setelah keluar surat tidak sengketa yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cikahuripan, Makmur Nurhendi sebidang tanah seluas seribu meter persegi yang dibeli oleh Gunawan beberapa waktu lalu, kini lahannya sudah dibangun rumah oleh pemilik sertifikat dengan luas tanah 800 meter dengan nama pemilik Asof Sofyan. Atas kepemilikan surat ganda itu kini status tanah menjadi sengketa.

“Pak Adang yang punya dulunya, memang belum balik nama yang punya lahan baru, luas tanah milik Pak Adang di Akte Jual Beli (AJB) seluas 3000 meter pas diukur. Dijual lah ke pemilik baru namanya Pak Hendra  begitu diukur ada 1900. Sedangkan yang 1100 gak ada. dari Hendra dijual ke Gunawan dengan luas seribu meter persegi, dengan surat AJB dan sudah ada keterangan  tidak sengketa dari pak Kades Cikahuripan. Tiba-tiba ada milik baru dengan surat sertifikat denga luas tanah 800 m dengan nama pemilik Asof Sofyan,” kata Iwan selaku pelantara penjual tanah milik Hendra.

Iwan menambahkan, ketika dikonfirmasi orang hanya kepada Kades Cikahuripan terkait kepemilikan sertifikat ganda tersebut, kades berkilah lantaran ketika akan menandatangani surat tidak sengketa ada paksaan dari pihak Hendra, padahal hal itu tidak terjadi. Menurutnya, walaupun ada paksaan dari pihaknya seharusnya kepala desa bisa menepis lantaran punya wewenang.

“Yang anehnya saat saya konfirmasi ke Kades, dia bilang katanya kan waktu itu dipaksa untuk tandatangan, padahalkan engga itu mah bisa jadi akal-akalan aja. Masa seorang pemimpin mau disuruh sama masyarakat kalau hal itu malah bikin masalah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cikahuripan, Makmur Nurhendi mengatakan, dirinya tidak tahu kalau tanah yang ditandatangani surat tidak sengketa olehnya ternyata ada lagi yang memiliki sertifikat, Dia berkilah waktu penandatangan surat sengketa ada paksaan, atas dasar itu dia bersedia menandatangani surat keterangan tidak sengketa. “waktu itu ada paksaan dari pihak Hendra, jadi saya tandatangani. Soal ada sertifikat ganda saya tidak tau menahu,” singkatnya.

Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles