Megamendung | Jurnal Bogor
Janji Bupati terpilih Hj. Ade Yasin (AY) saat kampanye menjelang pemilihan waktu itu, pihaknya berjanji kepada setiap pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Bogor akan memberikan dana satu miliar rupiah. Dana tersebut merupakan dana untuk pembangunan dietiap desa. Namun hingga kini dana tersebut belum terkucurkan. Ini dikabarkan adanya aturan terhadap pemerintahan desa perihal penggunaan dana tersebut.
Dikatakan Ketua Apdesi Kecamatan Megamemdung, A. Sudarman, dana bantuan tersebut tidak bisa dimasukkan melalui paraturan yang dipayungi oleh peraturan desa. “Iya bupati memang mau memberikan bantuan satu miliar kepada setiap desa. Tetapi, untuk penerapan dana tersebut kini masih dalam tahap pembahasan diantara intansi di pemkab Bogor,” ujar dia yang juga sebagai Kepala Desa Sukagalih.
Selain masih ditahap pembahasan, perihal proposal juga menjadi hal yang penting untuk terlealisasi dana tersebut. “Semua desa harus membuat proposal sebagai bahan untuk pengajuan pembangunan yang bersumber dari dana satu miliar itu. Tetapi, dalam profosal itu berbagai hal yang perlu dibahas. Yakni, penerapan fisik bangunan jangan sampai jatuh kepada fisik yang akan ditangani oleh dana desa. Dengan demikian, kita harus menggunakan dana itu kepada fisik yang berada diluar penangan dana desa atau alokasi dana desa. Saya sendiri, Utuk Desa Sukagalih, jika dana satu miliar itu terlealisasi peruntukkannya bagi pembangunan tembok penahan tebing,” imbuh Sudarman.
Ditempat terpisah, Sekretaris Apdesi Kabupaten Bogor, Ismail, ia mengemukakan melalui dana bantuan dari bupati itu akan sangat bermanpaat bagi masyarakat. “Sektor pembangunan untuk kenyamanan masyarakat di tingkat desa itu masih perlu dilaksanakan. Terlebih, akan adanya bantuan dari tersebut kita bisa lebih memaksimalkan kegiatan pembangunan disetiap lingkungan di masing masing desa. Sekarang, kita tinggal menunggu turunnya dana tersbut,” pungkas Ismail. Dadang Supriatna