Home News Aturan Larang Rekam dan Foto Dicabut

Aturan Larang Rekam dan Foto Dicabut

Jakarta, Jurnal Inspirasi

Surat edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan dicabut. Hal ini diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali yang memerintahkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi untuk mencabut aturan tersebut. “Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur dan itu sudah diperintahkan untuk dicabut,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro , Jum’at (28/2).
Andi menjelaskan dasar pencabutan surat edaran MA (SEMA) yang mengatur pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman tv karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. “Sudah diatur KUHAP, sudah diatur dalam PP 27/1983 itu kan dalam rangka ketertiban persidangan untuk kelancaran tertibnya persidangan,” ujarnya.
SEMA Nomor 2 Tahun 2020 mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai aturan yang termaktub dalam SEMA tersebut merupakan angin segar bagi mafia peradilan. “Menanggapi aturan ini, YLBHI berpendapat bahwa larangan memfoto, merekam dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan, sangat banyak ditemukan,” kata Ketua YLBHI.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berpendapat bahwa aturan itu berpotensi menghambat kerja jurnalis saat meliput persidangan. “Walaupun itu secara spesifik tidak melakukan pembatasan ke jurnalis, tapi potensinya sangat besar sekali. Artinya, akan membatasi teman-teman untuk melakukan peliputan,” kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim.
Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan ditandatangani pada 7 Februari 2020. 

Bagian I angka 3 Tata Tertib Umum isi SEMA itu berbunyi, “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.” Sementara pada bagian II angka 9 Tata Tertib Persidangan dikatakan, “Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.”
Ada pun angka 7 mengatur, “Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua majelis untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.”

Asep Saepudin Sayyev |*

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version