Caringin, Jurnal Inspirasi
Keberadaan Coffe Resind di Kampung Pabaton, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, sudah diberikan surat teguran oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan wilayah II Ciawi.
Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, Ricky mengungkapkan, pemilik Coffe Resind sudah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali. Bahkan surat teguran itu sudah disampaikan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
“Surat teguran sudah kita limpahkan ke dinas. Tinggal dari dinas ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/2) pagi di Kantor UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi.
Menurut Ricky, sebelum berdiri Coffe Resind, pemilik sudah membangun rumah tinggal yang lokasinya berada didepan lokasi coffe tersebut. “Kalau dulu pengajuan izin nya atasnama pribadi, yakni atasnama Ny. Nita. Dan sekarang izin rumah tinggal nya sudah mau ke luar IMB,” paparnya.
Terkait adanya pengawas UPT yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) menyambi sebagai makelar izin di Coffe Resind, Ricky sudah menanyakan ke pegawai tersebut. “Saya sudah tanyakan ke yang bersangkutan. Dan bersangkutan hanya mengurus izin rumah tinggal milik Ny. Nita bukan Coffe Resind. Itu pun sifat nya hanya membantu,” imbuhnya.
Sementara, hingga saat ini dari Pemerintah Kecamatan (Pencam) Caringin terkesan tutup mata. Sebab, adanya pengusaha melanggar aturan di wilayah kerjanya, belum sekali pun melaksanakan tugas dan fungsinya. “Siapa yang ke Coffe Resind, kita belum pernah kesana,” tukas salah seorang anggota Satpol PP Kecamatan Caringin.
Dede Suhendar | Deny