27.2 C
Bogor
Wednesday, November 13, 2024

Buy now

spot_img

PHK Sepihak, Buruh Tuntut PT. Riasima

Gunung Putri, Jurnal Inspirasi

Sebanyak 13 buruh kerja kontrak yang di PHK secara sepihak menuntuk manajemen perusahaan PT.Riasima Abadi Farma dengan melakukan orasi dan membentangkan spanduk di pintu gerbang perusahaan, Kamis (27/02). Perusahaan yang mengalami pailit sejak tahun 2009 lalu, kini hanya memiliki 15 karyawan. Pada pemberitaan sebelumnya, PT. Riasima menyatakan bahwa akan mengurangi karyawannya dari 30 orang menjadi 15 orang per akhir Januari lalu.

Meski demikian, Chip Security M Hasyim Muttaqien mengatakan bahwa dirinya merasa pihak perusahaan semena-mena dengan melakukan PHK secara sepihak kepada 13 orang karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut. “Kami tidak terima dengan pihak perusahaan yang melakukan pemecatan secara semena-mena. Pasalnya saat penandatanganan kontrak, kami tidak pernah diberitahukan apa isi kontrak tersebut. Seharusnya apa yang kami tandatangani diberikan kepada kami soft copy isi suratnya pun kami tidak tau dan baru kami tau setelah pihak perusahaan melakukan PHK,” katanya.

Ia menambahkan, secara prosedur kontrak pihak PT.Riasima sudah menabrak aturan. “Seharusnya kami diberhentikan atau selesai kontrak kerja itu bulan Maret mendatang, namun ini akhir bulan Januari kami sudah diberhentikan. Oleh karena itu kami menuntut hak kami kepada pihak perusahaan untuk memberikan pesangon sesuai kontrak kerja kami,” jelas Hasyim.

“Tidak hanya itu gaji kami yang tadinya selalu dilampirkan slip gaji sebagai rincian pendapatan, kinislip gaji tersebut tidak diberikan lagi. Jadi kita tau berapa pendapatan, lembur dan lainnya hanya menerima gaji sejumlah yang ditransfer saja.”

Sementara Ahmad Fathoni, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor mendengar adanya kesewenang-wenangan pihak perusahaan kepada karyawan mengatakan, pihak perusahaan sekalipun dalam keadaan pailit harus tetap mengikuti prosedur dalam memberhentikan karyawan.

“Kita minta perusahaan jangan dzolimi karyawan atau pekerjanya. Mereka (pekerja-red) adalah aset perusahaan ,ikuti aturan yang berlaku dan penuhi hak-hak karyawan. Kalau mau di PHK sesuaikan dengan aturan yang berlaku, jangan main pecat saja. Saya ketuk hati pengusaha carilah rezeki yang barokah dengan cara penuhi hak pekerjanya,” pungkas Fathoni. Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles