Home Potret Desa Dewan Angkat Bicara Soal Lahan Bendungan

Dewan Angkat Bicara Soal Lahan Bendungan

Cibinong, Jurnal Inspirasi

Proses pembebasan lahan untuk bendungan Ciawi-Sukamahi memasuki babak baru. Pasalnya seorang dokter yang memiliki lahan di lokasi tersebut masih belum menerima dengan cara atau proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh P2T BPN Kabupaten Bogor karena terkesan main sruduk.

Adanya informasi perihal persoalan pembebasan lahan untuk bendungan Ciawi-Sukamahi membuat Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai PDIP yang juga Komisi III Ferry Roveo Checanoca angkat bicara. Menurutnya, pembebasan lahan untuk proyek pemerintah guna penanggulangan banjir tidak boleh merugikan warga yang memiliki lahan.

“Saya baru dengar berita ini jika pembebasan lahan tersebut ada masyarakat yang belum puas, mengingat proyek bendungan Ciawi-Sukamahi ini adalah proyek provinsi dan Kementrian PUPR,maka tidak boleh ada warga pemilik lahan yang merasa  dirugikan,dan P2T pun harus transparan dalam memberikan harga kepada masyarakat harus melalui musyawarah yang mufakat,” jelas Vio biasa disapa

Vio melanjutkan, jika ada warga yang merasa di rugikan dan apalagi merasa ada yang dipalsukan segera membuat laporan kepada pihak kepolisian,dan jika warga masih ada yang berkeberatan bisa membuat surat pengaduan ke DPRD Kabupaten Bogor ,kami akan coba dengar keluhan dan membantu mencari solusi bagi warga yang berkeberatan atas pembebasan lahan untuk bendungan Ciawi-Sukamahi tersebut.” kata Vio.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemilik lahan Dr.Adjit Sing Gill yang lahannya berada di Desa Sukakarya-Desa gadog melakukan protes keberatan keras kepada BPN karena menurutnya proses pembebasan lahan, pengukuran lahan tidak menginformasikan kepada dirinya terlebih dahulu sebagai pemilik lahan, ditambah lagi tidak ada rincian harga per meter dan berapa jumlah lahannya yang kena dampak untuk bendungan tersebut pun tidak disebutkan.

“Prosesnya ngaco dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,intinya saya minta rincian kejelasan berapa harga permeter dan berapa luas tanah saya yang digunakan,karena proses yang main sruduk tersebut membuat bidang tanah saya hilang,maka dari itu uang pembebasan lahan dipengadilan belum saya ambil karena saya merasa keberatan dengan proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh P2T BPN Kabupaten Bogor,” jelas Dr.Adjit Sing Gill.

Terpisah, Imama Rusmana,SH kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa sejauh ini langkah-langkah yang sudah tim kami lakukan adalah berkordinasi dengan pihak BPN untuk dilakukan pengukuran ploting dari hasil yang terdahulu. “Pernah katanya sebagian telah dilakukan ploting namun klient kami sampai saat ini belum menerima hasil ploting tersebut dan tidak ada konfirmasi secara resmi dari pihak BPN,insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak-pihak terkait Cq P2T dan tim panitia pelaksana, untuk gugatan PTUN sendiri saat ini sedang berjalan. Menurut klien kami di PTUN Bandung sudah masuk dalam agenda pembuktian,” jelas Imam.

Ia melanjutkan bahwa terkait surat dari Ombudsman, dirinya dan tim akan menjawab surat tanggapan dari pihak Ombudsman yang meminta kepada klien kami untuk melengkapi dokumen terkait yang diperlukan. “Intinya demi keadilan klien kami yang kepentingan hal hukumnya atas tanah miliknya yang telah dirusak tersebut, kami akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Imam mengakhiri.

Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version