29.4 C
Bogor
Friday, March 29, 2024

Buy now

spot_img

Syarat NUPTK untuk Honorer Minta Dihapus

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Guru honorer penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta syarat tersebut dihapus, karena dinilai terlalu memberatkan bagi guru honorer.
Ketua PB PGRI XXI Didi Suprijadi mengatakan, banyak guru  yang hingga saat ini belum menerima NUPTK. Salah satu kendalanya adalah lambatnya pengurusan dan keluarnya NUPTK dari Pemerintah Daerah. “Kedua syaratnya mesti lima tahun mengajar dulu. Kalau dengan Dapodik saja saya rasa itu sudah cukup,” kata Didi.

Data guru di Dapodik sendiri dapat muncul setelah dua tahun mengajar. Dalam artian lebih cepat daripada harus menunggu NUPTK. “Sebetulnya mungkin dikiranya supaya tidak ada yang liar. Tapi kan sebenarnya sudah cukup dengan dapodik saja. Tidak bakal kemana-mana itu. Karena di dapodik sudah jelas, ngajarnya, mata pelajarannya, sudah jelas ijazahnya,” lanjut pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI).
Untuk itu dia menyarankan kepada pemerintah untuk menghapus syarat NUPTK. Untuk Kemendikbud dia beranggapan bisa menghapus NUPTK pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020 yang baru dikeluarkan sepekan lalu itu.
Selebihnya, dia sepakat dengan kebijakan tentang penyaluran dana BOS itu. Terlebih ada upaya minimalisir tindak pidana korupsi ketika sekolah wajib transparan dalam penggunaan dana BOS.
“Terlebih sekarang juga bisa fleksibel kan. Sekolah tidak lagi dipatok harus beli apa. Artinya bisa belanja dana BOS sesuai kebutuhan sekolah. Sekolah yang satu dengan sekolah lain kebutuhannya kan berbeda,” pungkas dia.

Asep Saepudin Sayyev |*

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles