29.6 C
Bogor
Tuesday, October 8, 2024

Buy now

spot_img

Proyek Bendungan Masih Bermasalah

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Proyek Bendungan Ciawi-Sukamahi yang digadang-gadang dapat menanggulangi banjir Jakarta masih menyisakan bekas persoalan pembebasan lahan di lingkungan masyarakat bawah. Pasalnya proyek Bendungan yang melibatkan 4 desa yaitu Sukakarya, Gadog, Sukamahi dan Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung masih menyisakan persoalan pembebasan tanah. Proyek yang berkolaborasi antara Kementrian PUPR dan Pemprov Jawa Barat tersebut menelan biaya ratusan miliar.

Dr.Adjit Sing Gill mengeluhkan bahwa P2T BPN Kabupaten Bogor tidak melakukan prosedur yang seharusnya dalam pembebasan tanah warga yang akan digunakan untuk proyek pemerintah dan kepentingan umum. “Saya punya tanah di lokasi yang kena dampak akan proyek Bendungan Sukamahi yaitu di Desa Sukakarya dan Gadog dengan total seluruh tanah yang saya miliki lebih kurang adalah 2 hektare. Awalnya informasi tentang akan ada pembuatan bendungan yang akan berdampak pada tanah yang saya miliki sudah sejak pemimpinan Presiden SBY, namun baru dikerjakan 2017 kini. Hanya saja P2T tidak melakukan prosedur pembebasan sesuai yang diterapkan menurut undang-undang,” jelas Dr.Adjit di kediamannya, kemarin.

Apalagi Presiden Jokowi kata dia, pernah mengatakan bahwa tidak ada ganti rugi yang ada hanya ganti untung. Namun nyatanya proses pembebasan tanah yang dilakukan oleh P2T BPN Kabupaten Bogor terkesan main sruduk dan tidak ada komunikasi terlebih dahulu, baik dari harga atau pun berapa luas tanah yang dimiliki yang kena dampak pembuatan bendungan tersebut. “Saat itu ada mahasiswa yang datang (ke rumah Dr.Adjit-red) katanya sebagai pembantu dalam pembebasan lahan tersebut untuk menghitung jumlah pohon yang ada di tanah saya, namun berapa jumlahnya dan pohon apa saja yang produktif tidak disampaikan lagi,” kata dia

Bahkan yang lebih parahnya dalam pengukuran lahan tidak dilibatkan dan tidak diberi tahu. “Jadi P2T dalam hal ini semena-mena dalam melakukan pembebasan lahan warga. Seharusnya P2T itu mengajak kumpul warga kembali memberikan pemberitahuan bahwa lokasi disini akan dilakukan pembebasan lahan untuk bendungan. Adapun tawaran harga dari pemerintah itu sekian, dan warga silahkan ajukan berapa harga yang diajukan. Ini kan tidak dilakukan, kami hanya diberikan surat pernyataan bahwa di lokasi tersebut akan dilakukan pembangunan bendungan dan tanah saya kena sekian meter langsung di total jumlah uangnya tanpa memberikan rincian berapa harga per meternya,” tandasnya.

Lalu jika dalam waktu 2 minggu uang tersebut tidak diambil maka akan dititipkan  di pengadilan atau konsinasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak keberatan tanahnya terkena pembuatan bendungan, hanya saja P2T seharusnya memberikan rincian berapa harga yang ditawarkan oleh Pemkab Bogor. “Jangan main asal tulis angka, apalagi disaat belum ada kesepakan alat berat sudah masuk ke lokasi tanah saya dan merusak hampir kurang lebih 1 hektar tanah saya yang sudah dirusak. Disitu sudah saya ajukan keberatan keras kepada BPN terutama P2T.”

“Saat itu ada undangan, namun saya tidak bisa hadir, tapi saya berikan surat kuasa kepada istri saya, hanya saja dia juga tidak bisa hadir dalam acara tersebut. Otomatis pihak saya tidak ada yang hadir dalam pertemuan tersebut, namun saat saya mengajukan keberatan ke BPN tiba-tiba ada tanda tangan saya dalam daftar hadir tersebut, dan saya pastikan itu palsu. Kekecewaan saya disini kenapa warga diperlakukan seperti ini, diberi harga semena-mena tanpa mengikuti prosedur yang ada dan tidak diberikan rincian. Bahkan kami tidak dilibatkan dalam pengukuran tanah kami sendiri, setelah saya mengajukan keberatan barulah pihak BPN melakukan pengukuran ulang itu pun kami tidak diberikan peta hasil ukurnya,” kata Dr.Adjit.

Ia menambahkan, pemerintah jangan membodohi rakyat yang notabene berilmu pengetahuan saja masih diperlakukan seperti ini masih dibodoh-bodohi apalagi masyarakat diluar sana. “Adanya alat berat di lokasi sebelum proses pembebasan selesai dilaksanakan oleh masyarakat saja itu sudah salah. Oleh karena itu kasus ini kini saya serahkan kepada pengacara saya dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila,” kata dia.

Yohanes Mahatma Pambudianto, kuasa hukum Dr.Adjit Sing Gill mengatakan, ada kejanggalan dalam proses pembebasan mulai dari harga pembebasan, area pembebasan dan identifikasi kepemilikan dimana sudah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang pembebasan untuk kepentingan umum.

“Dalam pembebasan ini ada tahap yang tidak dilalui yaitu identifikasi dan kualifikasi yang pada akhirnya menimbulkan konflik yang menyebabkan kerugian pada klient kami terkalit verifikasi data dan identifikasi data termasuk dalam proses pembebasannya yang langsung pada proses konsinasi di pengadilan,sedang kan proses penetapan itu tidak melalui proses yang benar hingga data yang diberikan pun salah. Kejadian itu sangat merugikan klient kami dan bahkan masyarakat yang lain,” kata Hatma biasa disapa.

Menurutnya, proses pembebasan ini sangat tidak manusiawi karena alat berat sudah diturunkan sebelum musyawarah selesai dengan masyarakat. Apalagi penentuan harga pembebasan yang terkesan ditutup-tutupi, serta penggusuran rumah warga yang dilakukan sebelum barang-barangnya dikeluarkan. “Jadi jika kita sandingkan dengan statement Presiden Jokowi tidak ada lagi ganti rugi yang ada hanya ganti untung, itu sangat berbanding terbalik. Pembebasan lahan yang dilakukan oleh P2T BPN Kabupaten Bogor ini kepada masyarakat tataran bawah terkesan semena-mena dengan tidak adanya klarifikasi terhadap pemilik lahan baik dari pihak desa sekalipun, bahkan terindikasi adanya pemilik lahan fiktif dan lahan baru. Intinya proses administratif pembebasan lahan saja yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ucap Hatma.

Menurut Hatma, sebagai warga negara yang tanahnya dimintakan oleh negara untuk keperluan umum itu mesti disepakati juga hak-haknya sebagai warga Negara. Terkait masalah penggantian biayanya, jumlah luasaan area tanah yang akan digunakan itu harus jelas supaya tidak ada yang dirugikan. “Kami sudah pasti akan melakukan gugatan,dan menolak konsinasi pengadilan apalagi jika nanti hasil temuan kami di lapangan pihak-pihak yang bersangkutan yang melakukan pembebasan tanah ini terbukti semena-mena maka tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan kepada Komnas HAM dan Komnas Anak. Sejauh ini kita sudah masuk legal audit dan kita akan kirimkan surat kepada Ombudsman juga kepada KPK karena sudah terlihat adanya indikasi korupsi dari proses pembebasan lahan ini. Kami juga nantinya akan menghimpun masyarakat lain yang takut padahal mendapkan perlakuan yang sama seperti klien kami,” pungkas Hatma mengakhiri. Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles