Bogor | Jurnal Inspirasi
Setiap kendaraan wajib melakukan pengujian secara berkala setiap 6 bulan sekali yaitu seperti bus umum atau tidak umum, truk umum atau tidak umum dan kendaraan berpenumpang umum. Untuk mempermudah masyarakat Kota Bogor melakukan pengujian kendaraannya, Dinas Perhubungan dalam waktu dekat ini akan melaksanakan rencana penerapan kartu uji elektronik.
Hal itu disampaikan oleh Islahuddin Isma, selaku Kepala Seksi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dalam acara sosialisasi dengan media, Jumat (14/2). “Kami akan mensosialisasikan penggunaan kartu uji elektronik, saat ini kami sedang mempersiapkannya, penerapan kartu uji eletronik tersebut akan diuji cobakan di bulan April atau Mei 2020. Kartu uji elektronik ini berbasis android untuk lebih memudahkan dalam hal mendaftar dan mencari informasi. Jadi lebih transparansi, akuntable, keterbukaan dan memotong jalur panjang birokrasi. Aplikasi kartu uji elektronik ini nanti tersedia di playstore. Aplikasi ini lebih diutamakan untuk pemilik kendaraan yang wajib uji.”
“Dalam proses pengujian ada dua segmen, pekerjaan teknis dan pekerjaan administrasi pengujian, ini harus dimatchingkan, produknya keluar di administrasi tapi substansinya dari teknis pengujian, jadi datanya harus disinkronkan dengan kartu. Sehingga bisa terlihat dan dalam tugas pengawasan kami lebih terbantu, karena anggota di lapangan bisa memantau status kendaraan tanpa harus memberhentikannya. Semua by sistem, semua masuk ke server, kita punya data base sehingga tinggal kita kembangkan sesuai kebutuhan, baik untuk pengguna, pemilik maupun pengawas.”
“Semua ini atas perintah atau amanah dari Kementrian Perhubungan, pengujian harus menggunakan kartu elektronik, sehingga semua terintegrasi, “ pungkasnya.
ADV | Prast