32.2 C
Bogor
Saturday, April 27, 2024

Buy now

spot_img

Minol Dibahas Akan Dilarang

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Isi dari draft RUU itu menyebutkan pelarangan produksi, penjualan hingga konsumsi minuman beralkohol (minol) dengan beberapa pengecualian. Para pengusaha produsen, importir dan distributor menyatakan menolak pembentukan RUU tersebut.

Namun pengusul dan masyarakat yang pro lainnya, menyetujui karena minol lebih banyak dampak buruknya dibanding positifnya. RUU Minol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang berasal dari tiga fraksi yakni PPP, PKS, serta Gerindra. Hal tersebut diketahui dari dokumen penjelasan pengusul RUU Minuman Beralkohol yang diunggah di situs resmi DPR.

Sedangkan beleid RUU ini berisi 7 bab dan mencakup 24 pasal. Salah satu isi dari beleid itu menjadi kontroversi dan dibahas banyak khalayak, khususnya larangan minuman beralkohol. Intinya, jika UU ini diteken, semua proses produksi, mengedarkan, sampai mengkonsumsi akan dilarang. Aturan ini tertuang pada bab II pasal 5,6 dan 7 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,” bunyi pasal 5 tersebut.

Selanjutnya, dalam pasal 6 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan. Sedangkan pasal 7 dijelaskan larangan bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.

Namun demikian, larangan Minuman Beralkohol masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.

Sedangkan mengenai sanksi mulai dari 3 bulan penjara sampai 10 tahun penjara dengan nominal mulai dari Rp. 20 juta hingga Rp. 1 miliar. Diketahui, dalam pasal 4 menyebutkan minuman beralkohol mengandung etanol yang merupakan bahan psikoaktif yang dapat menurunkan kesadaran tinggi bagi orang yang mengkonsumsi.

Proses pembuatan minuman ini melalui proses panjang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Kadar alkohol yang tinggi dalam minuman bisa berakibat gangguan pada kesehatan.

Daftar Jenis Minol yang Dilarang Dalam RUU Minol:

1. Bir

Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.

2. Rum

Rum merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi dari air tebu yang memiliki kadar alkohol sebesar 37.5 persen.

3. Wiski

Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung yang memiliki tingkat alkohol 40 hingga 50 persen.

4. Vodka

Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung. Vodka termasuk minuman yang memiliki kadar alkohol mulai dari 35 hingga 60 persen.

5. Wine

Wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur. Fermentasi wine ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini mulai dari 8 hingga 14 persen.

6. Tequila

Minuman asal Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40 persen.

7. Sake

Sake merupakan minuman yang berasal dari anggur ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen.

8. Soju

Minuman ini merupakan minuman yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan Vodka dan Sake.

9. Tuak dan Ciu

Tuak merupakan minuman yang berasal dari nira yang telah di fermentasi dan ciu berasal dari singkong yang telah difermentasi. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.

**ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles