28.3 C
Bogor
Thursday, June 26, 2025

Buy now

spot_img
Home Blog Page 175

Catat Waktunya! Ini Acara Donor Darah di Mall BTM: Setetes Darah Memberi Harapan

Ilustrasi donor darah (Foto: Freepik.com)

jurnalinspirasi.co.id – Mall BTM Bogor akan menjadi tempat spesial untuk aksi kemanusiaan pada Minggu (25/2/2024). Dengan dimulai pukul 11.00 WIB, acara donor darah akan diadakan di lantai ground mall.

Dikutip dari Instagram Mall BTM Bogor, Sabtu (24/2/2024), kegiatan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Bogor dan sekitarnya untuk berkontribusi dalam menyelamatkan nyawa dengan menyumbangkan darah mereka.

Mari bergabung dalam momentum kebaikan ini dan tunjukkan kepedulian Anda terhadap sesama. Donor darah adalah tindakan kecil yang dapat memiliki dampak besar dalam memberikan harapan kepada mereka yang membutuhkan.

Ayo, datang dan jadilah bagian dari aksi sosial ini di Mall BTM Bogor pada tanggal yang sudah ditentukan. Sumbangkan darah Anda, berikan kehidupan untuk orang lain.

(vina oktaviani/mg-uik)

Jangan Lewatkan Kesempatan, Transmart Full Day Sale Kembali Hadir Dengan Diskon Hebat Hingga 50% + 20%

Transmart

jurnalinspirasi.co.id – Bagi para pecinta diskon, kabar baik datang dari Transmart. Transmart menggelar Full Day Sale kembali untuk memberikan penawaran istimewa kepada pelanggan setianya.

Pesta diskon sepanjang hari ini akan berlangsung selama dua hari pada Sabtu (24/2/2024) dan Minggu (25/2/2024), dimulai dari jam buka toko hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Tak tanggung-tanggung, Transmart Full Day Sale memberikan diskon besar-besaran, mencapai hingga 50% + 20%!. Peluang emas untuk berbelanja dengan diskon sebesar ini di Transmart tentu tidak bisa dilewatkan begitu saja.

Diskon 50% berlaku untuk berbagai produk pilihan, termasuk bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, furnitur, barang elektronik, sepeda listrik bahkan hingga fashion.

Pengguna Allo Bank, Kartu Kredit Bank Mega, atau Mega Syariah juga akan mendapatkan keuntungan ekstra dengan diskon tambahan sebesar 20%. Untuk yang belum memiliki kartu tersebut, jangan khawatir, unduh aplikasinya dari ponsel dan lakukan upgrade ke Allo Prime untuk menikmati promo eksklusif.

Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengajukan pembukaan Kartu Kredit Bank Mega atau Mega Syariah secara instan di booth yang tersedia di setiap gerai Transmart. Sebuah peluang untuk meraih keuntungan lebih besar.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berbelanja dengan harga terbaik di Transmart Full Day Sale. Segera kunjungi gerai Transmart terdekat dan nikmati diskon besar-besaran serta penawaran menarik lainnya!.

(aliya noermawati)

Dukung Palestina, Indonesia Sampaikan Pernyataan Lisan di Mahkamah Internasional

Pernyataan lisan Indonesia disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi di Den Haag

jurnalinspirasi.co.id – Sebanyak 51 negara dan 3 organisasi internasional menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung fatwa hukum International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Retno Marsudi

Pernyataan lisan Indonesia disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi di Den Haag, Jumat (23/2/2024). Menlu Retno, menguraikan berbagai argumen untuk memberikan masukan dan memperkuat penilaian hukum yang akan diberikan oleh Mahkamah Internasional.

Dalam oral statement atau pernyataan lisan Indonesia, terdapat dua aspek utama yang dijelaskan. Pertama, dalam hal yurisdiksi, Menlu Retno Marsudi menegaskan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki wewenang untuk mengeluarkan penilaian hukum. Kedua, dalam hal substansi, ia menyatakan bahwa kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menjelaskan konsekuensinya secara hukum.

“Saya mulai argumentasi pertama, yaitu terkait yurisdiksi. Saya menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion (pendapat penasihat). Saya juga menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan pendapatnya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional,” ujar Menlu Retno dilansir dari YouTube MoFA Indonesia, Sabtu (24/2/2024).

Menlu RI, Retno Marsudi, menjelaskan tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, memberikan fatwa hukum tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian karena saat ini tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung. Sebaliknya, Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak mengindahkan keputusan Dewan Keamanan PBB.

Kedua, Retno Marsudi menyatakan bahwa fatwa hukum Mahkamah Internasional tidak bertujuan untuk menentukan solusi akhir dari konflik saat ini karena solusi tersebut hanya dapat dicapai melalui perundingan. Walaupun demikian, fatwa hukum tersebut akan membantu Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina.

“Ketiga, fatwa hukum Mahkamah Internasional akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh,” ujar Menlu RI dihadapan pimpinan ICJ.

Argumentasi kedua berkaitan dengan substansi fatwa hukum tersebut. Menlu RI mengatakan bahwa Mahkamah Internasional telah dengan jelas menyatakan bahwa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, sehingga masalah ini tidak lagi menjadi perdebatan. Berbagai keputusan Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB juga memperkuat hal tersebut. Pemenuhan hak ini dianggap sebagai kewajiban bagi semua negara.

Menlu menyampaikan empat alasan untuk mendukung argumen tersebut. Pertama, pendudukan Israel di Palestina dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT).

“Di sini saya tambahkan argumentasi bahwa pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya, bersifat sementara. Namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri,” jelas Menlu RI, Retno Marsudi.

Ketiga, Israel terus melakukan ekspansi pemukiman ilegal. Tindakan Israel dalam memindahkan penduduknya ke wilayah yang diduduki dan secara paksa mengusir penduduk Palestina dari wilayah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam Hukum Humaniter Internasional. Israel melanggar ketentuan pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, di mana Israel menjadi pihak yang terikat oleh konvensi tersebut.

Keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid (keterpisahan) terhadap bangsa Palestina, yang terlihat dari adanya dua rezim kebijakan yang berbeda untuk warga Yahudi dan warga Palestina. Hal ini dengan jelas melanggar hukum internasional.

“Di akhir pernyataan lisan, saya tegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. Setiap manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum. Saya juga menegaskan jangan sampai masyarakat internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya. Saya tutup pernyataan lisan saya dengan mengatakan bahwa dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Internasional,” tegasnya

Dilansir dari kemlu.go.id pada Sabtu (24/2/2024), Majelis Umum PBB, melalui Resolusi 77/247 tahun 2022, meminta ICJ atau Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat hukum mengenai akibat hukum dari pendudukan ilegal Israel terhadap Palestina. Selanjutnya, ICJ mengajukan permintaan kepada negara-negara untuk memberikan kontribusi dalam penyusunan fatwa hukum tersebut. Sebelumnya pada Juli 2023 Indonesia telah menyampaikan pandangan tertulisnya.

(lia puspitasari/mg-uik)

BBPMKP Kementan Lakukan Seleksi P4S Calon Penerima Banper

Seleksi penerima Bantuan Pemerintah (Banper) bagi Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S)

jurnalinspirasi.co.id – Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) Kementerian Pertanian saat ini tengah melakukan proses seleksi penerima Bantuan Pemerintah (Banper) bagi Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S). Banper diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana pertanian guna mendukung proses pembelajaran di P4S.

Proses seleksi dilakukan secara bertahap, dimulai dengan seleksi administrasi, dimana dari seleksi tersebut diperoleh 33 P4S yang lolos ke tahap verifikasi dan wawancara. P4S yang lolos administrasi terdiri atas 31 P4S Jawa Tengah dan 2 P4S DKI Jakarta.

Ke-33 P4S tersebut berusaha menampilkan yang terbaik pada proses verifikasi dan wawancara agar dapat lolos sebagai penerima Banyang dilakukan oleh BBPMKP, Jumat (16/02) secara daring.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi, menyampaikan P4S sebagai pusat pembelajaran dari petani untuk petani, memegang peranan penting dalam pembangunan pertanian.

“Sebagai pusat pembelajaran bagi petani, P4S harus terus menerus berkreativitas meningkatkan kelembagaan petani, serta tingkatkan kuantitas dan kualitas produk pertanian dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi”, kata Dedi.

Sementara itu, Kepala BBPMKP, Yusral Tahir mengatakan P4S merupakan penyuluh swadaya dan ahli pertanian yang bersentuhan langsung dengan petani. Bahkan mereka sangat memahami kondisi dan cara budidaya terbaik untuk wilayahnya, termasuk komoditas potensial yang dapat meningkatkan pendapatan petani.

Untuk itu Yusral berharap P4S dapat menjadi ujung tombak pembangunan pertanian melalui pelatihan, penyebaran informasi dan teknologi ke masyarakat disekitarnya. 

“PPMKP sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Pertanian berkewajiban memberikan pembinaan dalam kerangka penguatan kelembagaan melalui pemberian stimulan bantuan pemerintah,” tuturnya.

Karenanya, Ia menekankan ke depan penerima Banper harus menjadi tauladan masyarakat dan menjadi penggerak program Kementerian Pertanian

Nantinya dari proses verifikasi dan wawancara akan diperoleh 19 P4S yang akan menerima Bantuan Pemerintah.

Terdapat sejumlah tahapan proses bagi P4S yang akan mengajukan Banper, diantaranya mengirimkan proposal dan  surat rekomendasi dari Dinas Pertanian setempat, seleksi administrasi, serta verifikasi dan wawancara.

(nita/BBPMKP)

Kejahatan Pemilu Pilpres 2024

Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, M.Si

Jurnalinspirasi.co.id – Kata KH Drs.Abdul Hamid, LP3ES berpendapat bahwa “kejahatan hanya bisa diselamatkan dengan kejahatan dan jika kejahatan  tidak lagi mampu melindunginya, maka kejahatan itu akan memangsa penjahatnya”.

Lantas kemudian saya jawab, itu sadis amat pendapat mas Kiyai Hamid. Berarti cara kejahatan dilawan atau dibalas dengan kejahatan, itu berarti kita hidup, berada di ekosistem hutan belantara. Di hutan belantara, tropika merupakan habitat binatang buas seperti harimau, singa, srigala, beruang, etc..yang berlaku disana hukum rimba tanpa sistem nilai, moral, etika dan kaidah hukum agama dan budaya yang beradab.

Pemilu Pilpres dan Pileg RI tahun 2024, jelas dan tegas berlangsung di NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, jelas tidak berlaku hukum rimba dimana si penjahat yang multi kuat dengan curang patut dan layak sebagai Presiden RI.

Jika ya, dipaksakan Pemilu 2024 yang dengan RQ rekayasa curang maka Presidennya RI kali ini lahir dari sosok penipu dan penjahat. Janganlah begitu sampai begitu opininya mas Kiyai, kasihan dengan bangsa Indonesia yang berkeprikemanusiaan dan beradab, serta berketuhanan YME/socio religous Tauhidy (sila 1 dan 2 Pancasila).

Begitu koment saya mas Kiyai Abdul Hamid, tetaplah bersemangat saling mengingatkan untuk kebenaran dengan saling mengingatkan dengan sholat dan sabar. Janganlah cepat prustasi, tetap tenang mas Kiyai. Ingat Allah SWT menyenangi kebenaran (hak) dan melaknat bahkan melenyapkan yang batil, seperti berbuat curang (QS Al Isra’ ayat 81), syukron barakallah.

Ini salah satu jawaban buat kiyai A Hamid, yang mulai agak prustasi menghadapi penjahat pemilu pilpres 2024, apa yang tausyiah para ulama yang viral di medsos bahwa berbuat curang sangat dibenci Rasullullah Muhammad SAW, dijamin tidak mendapatkan pertolongan (syafaat) di yaumil akhir, ketika menghadapTuhan Allah.

Setuju pendapat Anda. Saya justru mengingatkan bahwa kejahatan hanya bisa dilindungi oleh kejahatan, sebab Allah sendiri tidak melindungi kejahatan, sekecil apapun kejahatan itu. Dan mereka yang melakukan kejahatan dalam pemilu ini, dengan praktik kecurangan yang masif, hanya bisa mempertahankan kejahatannya, yakni klaim kemenangannya, dengan kejahatan pula. Dan bila kejahatan itu tidak lagi mampu melindunginya, maka kejahatan itu akan memangsa penjahatnya. Itu hukum sosial, sekecil apapun kejahatan itu. Pelindung kejahatan adalah syetan, maka siapapun yang mencoba melindunginya, mereka merepresentasikan tindakan syetan.

Negara adalah entitas metafisik dan merupakan idea moral tertinggi dimana pada negara eksistensi manusia itu mewujud. Sementara hukum diwujudkan karena setiap individu memiliki potensi melakukan pelanggaran. Karena itulah hukum sejatinya justeru untuk menegakkan negara sebagai idea moral tertinggi itu. Nah, dengan demikian, keputusan MK No.90 dan melenggangnya tindakan KPU meloloskan cawapres hasil keputusan MK itu, sesungguhnya telah dengan telanjang menunjukkan bahwa tidak adanya lagi norma yang memberi arah dan menuntun kehidupan bernegara ini. Atau dengan kata lain, negara telah menjadi alat kejahatan (KH Abdul Hamid).

Jadi kejahatan dilawan kejahatan itu adalah perbuatan salah, sesat dan menyesatkan. Perbuatan dan sikap kita yang benar itu adalah mengoreksi kecurangan dengan kebenaran, kebaikan (wisdom) dan penuh kesabaran, disertai berdoa, meminta kepada Allah SWT bahwa berikan kekuatan untuk menegakan yang benar (hak) dan juga menghindar dari kecurangan (batil) yang merupakan kezholiman yang dimurkai dan dilaknat Allah SWT.

Astaghfirullahhal aziem
Mohon maaf apabila ada ungkapan, atau bahasa yang kurang berkenan di hati
Syukron barakallah
Wassalam

====✅✅✅

Penulis: Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, M.Si
(Pendiri dan Wasek Wankar ICMI Pusat merangkap Ketua Wanhat MPW ICMI Orwil Khusus Bogor, Pendiri dan Dosen Universitas Djuanda Bogor, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial yang konstruktif melalui berbagai tulisan di media sosial)

Masih Maraknya PETI di DAS Kuansing Riau Perlu Ada Perbaikan Mindset Aparatur Daerah

Dr.Apendi Arsyad (kanan) bersama Dr.Yoelianto, Ketua LBH ICMI Pusat, narasumber di acara Tablig Akbar DPP Perempuan ICMI, Februari 2024

jurnalinspirasi.co.id – Nampaknya masih belum hilang atau punah juga usaha dan kegiatan penambangan emas secara melawan hokum (illegal) yang disingkat PETI.  PETI beroperasi di daerah hak milik umum (common property right) bukan hal milik pribadi (private property right) yakni perairan umum di sungai seperti sungai Kuantan dan sungai Singingi.

Jadi beroperasinya disamping merusak ekosistem perairan sungai, mencemari air, juga melannggar landuse tata ruang, ruang milik publik menjadi pribadi, sehingga melawan hukum lingkungan (law enforcement of environment).

Kayaknya sampai hari kiamat pun para penjahat perusak ekosistem alam dan lingkungan hidup, tidak terselesaikan di daerah Kuansing, khususnya oleh Muspika dan atau Forkompimda Kuansing, Provinsi Riau, akibat lemah atau buruknya tata kelola pemerintahan di daerah (low or bad governance of regency).

Amat disayangkan memang, sangat lemahnya kinerja atau buruknya tata kelola Lembaga Penegak hukum spt Resort Kepolisian daerah ini, kok “prestasi”nya hanya sekedar menemukan peralatan penambang emas illegal (PETI) spt poton, dompleng dll di lokasi DAS atau di lahan perkebunan.

Kemudian memusnahkan dengan cara hanya membakar peralatan PETI-nya, setelah itu perbuatan jahat perusak lingkungan hidup itu, muncul dan kambuh lagi, dan seterusnya, sehingga wajar orang waras pun bisa berkata “ngomel” …”sampai hari kiamat tiba” kegiatan PETI tetap eksis dan lestari.

Padahal kita paham kegiatan PETI membawa kerugian dan membahayakan kelangsungan kehidupan umat manusia. Saya AA akan menarasikan fenomena sosial dan rona lingkungan tersebut berdasarkan penguasaan  ilmu pengetahuan pengelolaan sumberdaya alam.dan lingkungan pada prodi Sosek perikanan S1, prodi S2-PSL dan prodi S3-SPL, yang saya pernah belajar memjadi mahasiswa di kampus Exellence Univesity, IPB Bogor.

Begini narasinya, bicara tentang PETI yang merusak (versus) ekosistem alam Daerah Aliran Sungai DAS), cerita limiah agak panjang lebar sebagaimana berikut ini.

Selanjutnya seperangkat peralatan PETI, perahu poton, alat sedot, mesin dompleng dll, perusak ekosistem perairan umum spt sungai dan anak sungai, yang dahulu air sungainya (Kuantan) bisa untuk air minum, mandi dan mencuci pakaian, serta kakus tempat buang air besar. Sekarang tidak bisa lagi, akibat air sungainya sangat keruh dan tercemar bahan berbahaya dan beracun.(limbah B3) spt Merkuri (Hg), timbal-plumbung (Pb) dll.

Dahulu, sebelum ada aktivitas perusak lingkungan alam seperti PETI yang sering dihebohkan ini, kondisi daerah aliran sungai (DAS) Kuantan dan DAS Singingi, dua sungai besar yang melintasi wilayan Rantau Kuansing, yang akhirnya diawal reformasi thn 1999, dijelmakan nama 2   DAS besar, menjadi nama Kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Inderagiri Hulu (ibu kota Rengat) yakni Kabupaten Kuantan Singingi, disingkat Kuansing. Kabupaten Kuansing terdapat 12 kecamatan didalam naungannya, salah satu diantaranya kampung tempat kelahiran dan dibesarkan saya, bernama Kecamatan Cerenti.

Para pendiri dan pejuang Kabupaten Kuansing pasti berpikir, bercita-cita daerah ini bakal berkemajuan dan berkembang sesuai tantangan zaman, karena dalam sejarah kebudayaan rantau Kuansing, 2 sungai besar ini telah membentuk pola budaya dan peradaban Melayu Islam, dan 2 sungai ini penopang dan urat nadi perekonomian karena DAS yang terbentang ini merupakan sumberdaya kehidupan rakyat dan sumber kemakmuran.bersama rakyat (common social walfare). Mengapa demikian ?

Konsep sains 4 fungsi sumberdaya alam dan lingkungan (SDAL)bisa menjelaskan untuk menjawab persoalan dan permasalahan tersebut. Harapan.saya, artikel ini bisa dibaca dengan seksama oleh para pemuka masyarakat dan elite politik Kuansing yang memperoleh panggung kekuasaan publik (tahta, top eksekutif dan legislatif dll) hasil Pemilu Pileg thn 2024 yang baru usai diselenggarakan, dan atau Pilkadal serempak tahun-tahun mendatang.

Dalam kampanye para kontestan, mohon selipkan dalam visi dan misinya Cabub dan Cawabub Kuansing, mengenai tata kelola DAS Kuansing untuk kesejahtraan rakyat Kuansing. Dengan paham 4 fungsi SDAL DAS Kuansing, berarti pola pikir (mindset) para elite politiknya sudah berada pada jalan yang benar (on the track), tidak sesat dan menyesatkan.

Saya AA sungguh sangat berharap dengan suksesnya pemekaran Kabupaten Kuansing tersebut, kesejahteraan rakyat Cerenti, dimana para Dunsanak, kerabatku berdomisili, bermukim kehidupan mereka membaik, dan lebih sejatera dibandingkan masyarakat Cerenti sebelum pemekaran (Kabupaten Inderagiri Hulu, Rengat).

Demikian itu harapan kita dan saya bahwa masyarakat Kuansing lebih sejahtera. Menurut konsep sains dan teknologi (iptek) kunci sukses untuk menjadi dan meraih kehidupan yang sejahtera (well being, social walfare) tergantung pada ketersediaan (stocking) dan kelestarian (conservation) sumberdaya alam dan kesehatan lingkungan hidup (natural resource and environment). Sebab dalam perspektif sains lingkungan, ada 4 fungsi utama sumberdaya alam dan lingkungan (SDAL) yaitu sbb:

1. SDAL sebagai sumber bahan baku (raw material) untuk menggerakan pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan industri serta perdagangan (trading and industry), karena SDA, fungsinya sebagai bahan pangan, energi dan jasa-jasa lingkungan (services), contohnya sangat banyak didalam pemenuhan lebutuhan hidup manusia (basic human need) sehari-hari spt DAS memasok hasil-hasil beraneka jenis ikan.bagi rumah tangga perdesaan, dsb,

2. SDAL sebagai sistem pendukung kehidupan kehidupan (life supporting system), bumi dan langit (alam) ciptaan Allah SWT  ini merupakan ekosistem, ada saling keterkaitan menjadi sub-sub sistem, jika ada ada subsistem rusak, hilang (punah) maka sistem alam fungsinya terganggu atau hilang. Contoh, misalnya jika DAS Kuansing dirusak oleh para pejahat lingkungan Peti dengan bahan B3 maka ikan-ikan akan tidak bisa berkembang biak dan bahkan ikannya mati, lama-lama ikannya pun punah (distingtion) di perairan sungai. Masyarakat tempatan kehilangan sumber protein dan pangan, akibat pencemaran ekosistem perairan umum/sungai tsb yang sudah rusak parah, dan banyak lagi kasus peristiwa bencana alam bersama (tragedi of the common) yang memilukan hati yang mengorbankan harga dan jiwa spt tanah longsor, banjir bandang, banjir di daerah pemukiman dsb kesengsaraan bertambah-tambah,

3. SDAL, fungsinya sebagai daya assimilasi, pelarut dan penghancur limbah. Contohnya misalnya kotoran manusia atau hewan (urine and feces) dibuang kedalam badan air DAS Kuansing, sepanjang dibuang dibawah dan atau ambang batas (ambien) daya dukungan lingkungan DAS.Kuansing, bisa terlarut hanya khusus limbah nonB3, hilang bau tidak sedapnya, berarti pertanda air tidak tercemari. Sebaliknya.jika limbah B3 “hasil samping” (by product) aktivitas illegal PETI yang dimasukan, dibuang kedalam air sungai baik mengalir atau tidak, limbah B3 itu sudah dipastikan tidak terlarut di DAS Kuansing, jika air tercemar itu diminum warga masyarakat, akan berakibat fatal bagi kehidupan penduduk lokal (local community) yg mengkonsumsi air tercemar logam berat B3 tsb.Mereka menjadi warga desa yang sangat menderita (very sufferers), sakit menahun, gatal-gatal, mata buta, tulang pun keropos, lumpuh, dan akhirnya mati, sebelumnya menjadi beban keluarga, masyarakat dan negara (baca peristiwa memilukan Minamata Deases Jepang pada thn 1950an), akibat kelakuan perusak lingkungan DAS, yang namanya PETI selaku aktor pencemar.(polluters). Makanya disinilah wajib ditegakan keadilan, pihak Resort Kepolisian setempat.wajib menangkap para aktor Peti, atas nama hokum negara, menyeret ke pengadilan disertai mengamankan barang bukti spt poton, dompleng dll (bukan dibakar potonnya, itu salah besar, dan itu perbuatan pembohongan public yang dikerjakan pihak penegak hukum, kepolisian), disidang, jika terbukti bersalah, kriminal, maka para penjahat perusak lingkungan hidup dipenjarakan, demi keadilan dan mudah-mudahan ada efek jera, tidak mengulangi perbuatan kriminalnya. Jika tidak demikian proses penegakan hukumnya, makanya fakta yang terjadi di lapangan di daerah Kuansing, peristiwa kriminal lingkungan DAS, PETInya marak lagi, dan

4. SDAL, fungsinya sebagai sumberdaya pemasok jasa-jasa lingkungan (amenities, environmental services), ekosistem alam ciptaan Tuhan Allah, telah menganugerahi kepada kita manusia, dinikmati adanya keindahan, (estetika), kenyamanan, keasrian, kebersihan dsb di sekitar kita. Sebut saja, beberapa contoh DAS yang dikelola di negara-negara maju (modern country) yang pernah saya kunjungi spt Seoul.City Korsel, Penang Malaysia, Bangkok Thailand dll, sungainya dijadikan sebagai pusat industri pariwisata alam (river ecotourisme) yang mendatangkan para wisnu dan wisman berjuta-juta, sehingga devisa negaranya sangat besar kontrubusinya terhadap PDB, juga usaha bisnis UKM dan Koperasi, dan industri kreatifnya berkembang pesat karena ada pasarnya, sehingga pengangguran berkurang dan bahkan lama kelamaan.nihil karena terbukanya berbagai lapangan pekerjaan di tengah-tengah masyarakat.

Dengan narasi  saya yang cukup jelas diatas, ada 4 fungsi strategis SDAL untuk mewujudkan rakyat sejahtera, maka hendaknya bisa membuka wawasan.dan memperbaiki pola pikir (mindset) para elite politik dan birokrasi pemerintah daerah Kuansing Provinsi Riau, nagori kelahiranku dan dibesarkan, agar openmind, mempelajari, memahami dan menerapkan apa dan bagaimana mengelola DAS Kuantan dan DAS Singingi secara terpadu (integrated management Basinrivers of Kuansing), yang proses pembangunannya berkelanjutan (sustainablity development) atas kaidah-kaidah berdasarkan 3 dimensi ekonomi, ekologi dan ekososial yang berkeseimbangan.

Tiga dimensi ini dikelola dengan baik dan bijaksana, insya Allah pertumbuhan ekonomi tercapai sebagaimana ditargetkan tercapai, dan ekosistem lingkungan alamnya tetap sehat dan lestari, sehingga rakyaknya hidup makmur berkeadilan (social walfare based on equity and justice) karena PETInya sudah hilang di bumi Jalur Kuansing Riau.

Gagasan atau konsep Integrated Management Kuansing Rivers, Penegakan hukum dan penertiban usaha tambang rakyat Peti yang benar dan bijak, dll sudah banyak dan pernah saya tulis belasan artikel populer dan dishare disini. Itu saya lakukan atas motivasi cinta dan kasihnya saya terhadap nagori kampung halamanku. Saya banyak bicara tentang opini, kritik dan solusi bagaimana menertib PETI di lingkungan DAS Kuansing. Tapi.itulah kenyataan dan faktanya, belum ada respon yang serius dari para Tokoh Masyarakat, Aparatur Pemerintah, para pemuka masyarakat Adat, tokoh agama (para ulama dan ustadz) dan, khususnya Pejabat Pemerintah, pihak Muspika dan Forkopimda Kuansing, tidak digubris, harapan saya janganlah kalian diam saja (cicing wae, bhs urang etnis Sunda). Carilah dan temukanlah solusi terbaik agar Peti punah, dan tidak ada lagi sikap mendua (ambigu) dalam pemberantasannya. Faktanya kegiatan illegal mining emas PETI di daerah DAS Kuansing hingga kini tetap marak dan bergentayangan sebagaimana konten berita buruknya (badnews) yang menggemaskan yang terpublikasi di beberapa medsos grup whatsupp (WAG) para tokoh masyarakat Kuansing, dimana saya AA salah seorang members WAGnya

Semoga narasi tentang Peti versus DAS Kuansing bisa mencerahkan lagi dan memperbaiki mindset agar bisa mewujudkan Sustainable Development untuk meraih 17 tujuannya (SDGs) di bumi Kuansing, Riau.
Sekian dan terima kasih, semoga Allah SWT senantiasa memberkati, Aamiin

Bogor City, Jumat, 23 Februari 2024
Wassalam

====✅✅✅

Penulis: Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, M.Si
(Ahli dan pakar lingkungan lulusan IPB University, Bogor, putra asli Cerenti, kini mukim di Kota Bogor, Pendiri dan Dosen (Assosiate Profesor) Universitas Djuanda Bogor, Konsultan proyek-proyek K/L negara, Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Arsyada Cerenti Madani, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial konstruktif melalui berbagai tulisannya di media sosial)

Evakuasi Sarang Tawon Berlangsung Dramatis

Evakuai sarang tawon jenis jenis Vespa Affinis

jurnalinspirasi.co.id – Tim dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) bekerja sama dengan Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor berhasil melakukan evakuasi terhadap sarang tawon jenis Vespa Affinis yang berlokasi di bagian atas rumah warga di Cimanggu, Gang Masjid, Kelurahan Kedung Jaya, Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (22/2/2024) malam.

Sarang tawon Vespa bersarang di rumah warga

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan DPKP Kota Bogor, M. Ade Nugraha mengatakan dua petugas Damkar menggunakan APD lengkap untuk evakuasi membasmi sarang tawon.

“Karena sarang berada di ketinggan sekitar 10 meter, kita menggunakan tangga,” ujar Ade Nugraha dikutip dari bogordailynews, Jumat (23/2/2024).

Proses evakuasi berlangsung cukup dramatis, lampu di rumah warga dan penerangan jalan di sekitar lokasi evakuasi harus dimatikan. Dikarenakan tawon jenis Vespa Affinis ada kecendrungan untuk terbang ke arah cahaya. Keseluruhan proses evakuasi memakan waktu sekitar 20 menit.

Ade Nugraha menyarankan kepada warga agar tidak melakukan penanganan secara mandiri terhadap sarang tawon. Dia menekankan pentingnya menghubungi ahli atau melaporkan ke petugas Damkar maupun BPBD untuk mendapatkan bantuan dalam penanganan.

“Kami imbau agar warga tidak melakukan penanganan sendiri terhadap sarang tawon, karena sangat berbahaya,” ujar Ade, Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan DPKP Kota Bogor.

“Jenis tawon yang ini memang sangat berbahaya, jenisnya tawon vespa. Ukuran sarang sebesar ember, ini kondisinya mungkin sudah bertahun-tahun bersarang di situ,” jelasnya.

Sebelumnya, warga telah dihimbau untuk tidak mendekati lokasi evakuasi pukul 19:00 WIB pada Kamis (22/2/2024) lantaran dikhawatirkan akan membahayakan warga sekitar.

Kejadian tersebut berhubungan dengan insiden seorang warga sekaligus marbot salah satu masjid, Mahfudin alias Udin (72), di Cimanggu, Gang Masjid, RT 1/ RW 4, Kelurahan Kedung Jaya, Tanah Sareal, Kota Bogor, yang meninggal dunia setelah disengat oleh tawon ketika hendak menyingkirkan sarang tawon di atap rumah warga pada Rabu (21/02/2024) sebelumnya.

(lia puspitasari/mg-uik)

BRIN Ungkap Rahasia Picu Puting Beliung Rancaekek Bandung: Konvergensi Angin dan Uap Air

Kondisi rumah yang jadi korban puting beliung Rancaekek (Foto: Suara.com)

jurnalinspirasi.co.id – Badai puting beliung yang melanda Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Kamis (22/2/2024) menimbulkan kerusakan pada 493 rumah dan sulit diprediksi kedatangannya.

Dilansir dari Tempo.co, analisis awal oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) menunjukkan bahwa kejadian tersebut disebabkan oleh konvergensi angin dan uap air di wilayah Rancaekek. Proses ini menghasilkan pertumbuhan awan cumulonimbus yang cepat dan luas.

Menurut peneliti senior di Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN, Didi Setiadi, updraft yang meningkat menyebabkan pertumbuhan awan yang lebih banyak dan dapat berputar karena kecepatan angin. Hal ini mengakibatkan terbentuknya kolom udara berputar dengan kuat yang kemudian mencapai permukaan tanah dan menyebabkan puting beliung.

Didi menjelaskan bahwa dampak puting beliung biasanya lebih rendah daripada tornado dengan perbedaan signifikan dalam proses pembentukan dan durasi kejadiannya. Tornado umumnya terjadi dalam awan badai yang terbentuk akibat pertemuan dua massa udara berbeda, sedangkan puting beliung disebabkan oleh proses konveksi lokal di dalam awan badai. Durasi puting beliung juga lebih pendek daripada tornado yang biasanya hanya beberapa menit.

Tornado jarang terjadi di daerah tropis karena biasanya terbentuk di wilayah lintang tengah yang memiliki gradien temperatur yang tinggi. Sementara itu, puting beliung lebih umum terjadi di wilayah tropis karena kondisi atmosfer yang hangat dan lembab.

Meskipun puting beliung memiliki risiko yang lebih rendah daripada tornado, namun tetap berbahaya terutama jika terjadi di daerah padat penduduk karena dapat menyebabkan kerusakan lokal yang signifikan.

(wardah arrasyidah hanifah/mg-uik)

Jonathan Majors Diberhentikan dari Peran Kang di Marvel Studios

Marvel Studios

jurnalinspirasi.co.id – Marvel Studios telah mengumumkan penghentian kontrak Jonathan Majors, yang terkenal karena perannya sebagai Kang dalam serial “Loki” dan “Ant-Man and The Wasp: Quantumania”.

Keputusan ini diambil setelah Majors dinyatakan bersalah atas tuduhan pelecehan terhadap mantan kekasihnya.

Sebagai respons, Marvel Studios telah memutuskan untuk mencopot Majors dari perannya sebagai Kang dalam proyek-proyek mendatang.

The Hollywood Reporter melaporkan bahwa Marvel Studios juga mengubah judul film “Avengers: The Kang Dynasty” untuk menghilangkan referensi apa pun tentang karakter Kang yang diperankan oleh Majors dikutip dari Cretivox, Jumat (23/2/2024).

Keputusan ini menegaskan komitmen Marvel Studios terhadap standar tinggi dalam menjaga lingkungan kerja yang aman dan inklusif, serta menegaskan bahwa perilaku yang tidak pantas tidak akan ditoleransi dalam industri hiburan.

(ocha lubianti/mg-uik)

Kementerian Perdagangan: TikTok Shop Diduga Langgar Ketentuan Perizinan

TikTok

jurnalinspirasi.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan pernyataan yang menyinggung platform TikTok atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dikutip idntimes pada Jumat (23/2/2024), dalam pernyataannya, Kemendag menegaskan bahwa TikTok, sebuah platform media sosial, telah dilaporkan menyediakan layanan transaksi jual beli. Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran karena Permendag 31 tahun 2023 mengatur bahwa transaksi jual-beli hanya boleh dilakukan oleh platform dengan izin e-commerce.

Menurut ketentuan tersebut, social commerce, yang merupakan platform media sosial, hanya diizinkan untuk menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang untuk memasang iklan barang atau jasa. Maka dari itu, platform social commerce seharusnya tidak boleh melayani transaksi.

Kemendag menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(ocha lubianti/mg-uik)