Yogyakarta | Jurnal Inspirasi
Gerakan masif untuk mengganti Pancasila bukan isapan jempol belaka. Anggota DPD RI, Cholid Mahmud mencium adanya itu. Dia pun mengingatkan sangat penting bagi masyarakat dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mewaspadai upaya-upaya yang mengarah pada penggantian dasar negara.
DPD pun sudah menyampaikan pesan terkait penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di DPR. Bahkan tidak hanya menunda, tapi menghentikan pembahasan yang ujung-ujungnya akan menggeser dasar negara yang sudah disepakati pendiri bangsa Indonesia.
“Gerakan ini masif dilakukan. Secara faktual ini masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Berarti secara sadar ada upaya menggeser Pancasila, makanya ini patut diwaspadai dan ditolak. Melalui Ketua DPD sudah disampaikan untuk menolaknya, ” kata Cholid Mahmud dalam Sosialisasi Empat Pilar di Yogyakarta, Minggu (5/7).
Cholid Mahmud kemudian mengajak semua komponen bangsa untuk menilik kembali fakta sejarah. Dasar negara Pancasila terlahir dari hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa. “Jika kita cermati, rumusan-rumusan dasar negara yang muncul pada Sidang BPUPKI, tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945 masih baru bersifat usulan personal. Fakta historisnya, rumusan dasar negara yang disepakati bersama adalah rumusan Pancasila Hasil Sidang PPKI, 18 Agustus 1945 yang dipimpin oleh Ir Soekarno. Karena itu, agar tidak menjadi bisa dan terjadi distorsi, Pancasila seharusnya dipahami berdasarkan rumusan yang merupakan kesepakatan bersama para pendiri bangsa tersebut,” kata Cholid.
Sementara itu, menurut ahli dari Pusat Studi Pancasila UGM, Muhammad Jazir ASP, Pancasila sebagai dasar negara itu terjadi pada 18 Agustus 1945. Hal ini yang disampaikan Soekarno secara resmi. Makanya TNI memahami ada upaya lain dalam pembahasan RUU HIP. “Bahwa Pancasila yang diakui resmi adalah Pancasila yang disampaikan 18 Agustus bukan pidato pada 1 Juni,” ungkapnya.
Untuk itu, jika ada sekelompok masyarakat yang berusaha memanfaatkan pidato Soekarno pada 1 Juni untuk bisa diperas menjadi Trisila atau Ekasila itu bukan Soekarnois. “Namun itu pendompleng Soekarno untuk merusak Pancasila, makanya TNI dan umat Islam sadar akan hal ini,” katanya.
Diakui, gagasan Pancasila adalah 1 Juni dalam pidato Soekarno, dan baru secara resmi menjadi dasar negara pada 18 Agustus 1945. “Jadi Pancasila sudah final. Kalau memang mereka Soekarnois, maka tidak mungkin ada Rancangan UU HIP. Bukan Soekarnois itu, mungkin Megawatisme. Kalau Soekarnois kan sudah final tidak mungkin mengusulkan diperas menjadi Trisila dan Ekasila,” katanya.
Jazir pun mengkritik adanya kelompok komunis di dalam kabinet yang ingin mendompleng Soekarnois dalam pembahasan RUU HIP ini. “Pendomplengnya jelas kaum komunis di kabinet yang ingin menggeser Pancasila melalui Soekarnois, karena mereka ingin diterima kaum Soekarnois yang di Indonesia ini sangat besar,” katanya.
Sementara para rektor pendidikan tinggi yang tergabung
dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) sangat mendukung langkah-langkah pemerintah
untuk menanamkan nilai-nilai pancasila di dunia pendidikan.
Akan tetapi, Ketua FRI Yos Johan Utama menegaskan, cara
menanamkan Pancasila di hati dan pikiran mahasiswa ataupun para penuntut ilmu
lainnya bukan dengan membahas apalagi membuat Rancangan Undang-Undang Haluan
Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Sebab, menurut dia, secara filosofis pendidikan
kebangsaan adalah proses sistematis dan terukur untuk mentransformasi wawasan
kebangsaan ke dalam pribadi anak didik agar berperilaku dan berkarakter sebagai
warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, sedia memimpin hingga membela
bangsa dan negara.
“Untuk mencapai hal tersebut, penyelesaian yang
dilakukan tentunya bukan dengan membuat atau membahas RUU HIP yang menimbulkan
kegaduhan akhir-akhir ini,” kata dia di acara Konferensi Virtual Forum
Rektor Indonesia.
Karena itu, Yos menekankan, perlunya kebijakan dalam
bidang pendidikan dan gerakan nasional revolusi mental yang memberi pemahaman
tentang sejarah kebangsaan dan kepemimpinan nasional, hingga kewarganegaraan
serta nilai, norma berbangsa maupun bernegara Indonesia.
“Pembinaan mental bangsa agar terus dilakukan agar
tercipta manusia tangguh yang mampu bertahan hidup dalam keadaan apapun dan
menjunjung tinggi nilai kebangsaan,” tegasnya.
Di sisi lain, dia juga meminta supaya Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan membuat arah pembangunan Sumber Daya Manusia, terdiri
dari pendidikan karakter dan pengamalan Pancasila, deregulasi dan
debirokrasiasi, meningkatkan investasi dna inovasi, penciptaan lapngan kerja,
pemberdayaan teknologi, hingga kemmpuan adaptif mahasiwa.
“Pemerintah juga perlu mewajibakan pendidikan bela negara dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa, dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Yos.
ASS |*