30.4 C
Bogor
Monday, April 13, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 1391

Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Ini Harga Sembako di Kota Bogor

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Jelang Natal dan Tahun Baru, biasanya harga sembako naik signifikan. Pantauan saat ini, harga sembako jelang natal dan tahun baru 2021 di Kota Bogor rata-rata stabil. Namun hanya terjadi kenaikan harga pada cabe merah biasa yakni naik hingga 50 % menjadi Rp.60.000/kg-Rp.65.000/kg. Kenaikannya pun terjadi sekitar beberapa minggu yang lalu yang disebabkan faktor lain yaitu cuaca dan bukan karena banyaknya permintaan jelang Natal dan Tahun Baru.

Bayu Fitra Fahreza

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Barang Pokok dan Barang Penting Bayu Fitra Fahreza. ”Saat ini juga kondisinya, harga barang kebutuhan pokok naik, yang pertama disebabkan oleh permintaan, yang kedua cuaca nih, cuaca lagi buruk, itu skala nasional harga cabe lagi naik, sayur mayurlah. Kita itu secara nasional cabe naik terus adalagi telur ayam juga naik, terus tomat lagi naik,” jelas Bayu kepada Jurnal Bogor di kantor Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kota Bogor, baru-baru ini.

Fenomena La Nina dan El Nino yang mempengaruhi curah hujan juga menjadi faktor penyebab gagal panen dan harga menjadi naik. “Kalau yang sayur mayur itu yang saya dapat informasi dari Dinas Ketahanan Pangan. Memang ada beberapa yang disebabkan oleh penyakit, jadi cuaca buruk ini kan hujan nih, itu biasanya timbul penyakit. Kemaren dapat informasi akarnya banyak yang busuk, tanamannya tumbuh cuma tidak berbuah.”

“Dan juga di Indonesia ini lagi fenomena La Nina, ini yang menyebabkan tambah buruk lagi cuaca, itu siklus tahunan sih biasanya menjelang akhir tahun. Hujan cuaca buruk, ditambah lagi fenomena El Nino yang kemarau panjang. Itu menyebabkan penundaan masa tanam, penundaan masa panen. Misalkan gagal panen saja , pasokan berkurang nih dipasar, harga pasti naik,” lanjut Bayu.

Pedagang di Pasar Anyar Kota Bogor, Uwok juga mengatakan beberapa pekan yang lalu cabe mulai naik hingga  65.000/kg.  “ 65.000/kg sudah lumayan lama, bawang putih 25.000/kg, bawang merah masih biasa malah turun 25.000/kg. Cabe yang mahal. Tahun sekarang gak ngaruh harga mah. Kemudian tomat 15.000/kg,”, ujar Uwok.

Berikut daftar harga sembako pantauan Disperindag di Pasar Anyar Bogor dan Pasar Baru Bogor

(Harga rata-rata  stabil)

  • Beras medium 10.500/kg,
  • Beras premium 12.000/kg,
  • Gula pasir lokal 13.000/kg,
  • Telur ayam broiler 27.000/kg,
  • Telur ayam kampung 2.500/butir,
  • Bawang merah 28.000/kg,
  • Bawang putih honan 24.000/kg,
  • Cabe merah biasa/besar 60.000/kg,
  • Cabe rawit merah 48.000/kg,
  • Tomat 16.000/kg,
  • Daging sapi 120.000/kg.

**Eliyani [MG/UIK-Jb]

Menyicipi Cungkring Pak Jumat, Kuliner Legendaris Asal Kota Bogor Sejak tahun 1975

0

Selain memiliki berbagai macam tempat wisata,  Kota Bogor yang dikenal sebagai Kota Hujan  juga memiliki kulier khas tradisional yang terkenal dan legendaris, salah satunya adalah cungkring. Cungkring sendiri merupakan kuliner tradisional khas Kota Bogor yang berbahan dasar kikil sapi dengan bumbu kuning yang dicampur berbagai macam isian seperti otot sapi, bibir sapi, lontong, tempe goreng yang dipotong kecil-kecil kemudian disiram bumbu kacang dan dihidangkan di atas kertas pembungkus makanan yang dialaskan oleh daun pisang.

Laporan: Ilham, Nurma, Elyani [MG/UIK,jb]

Penjual cungkring yang paling dikenal oleh masyarakat Bogor, khususnya warga Suryakencana adalah Cungkring Pak Jumat yang sudah berjualan sejak 45 tahun yang lalu dan bertahan hingga sekarang ini terletak di sekitar perempatan Gang Aut Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor,

”Mulai jualan cungkring ini dari tahun 1975 dari kakek saya namanya Jumadi yang dikenal sebagai Pak Jumat, dulu kakek jualannya keliling, namun sejak tahun 1975 kakek jualan cungkringnya mangkal di Jalan Suryakencana,” ungkap Rasiman (23) penjual sekaligus penerus Cungkring Pak Jumat kepada Jurnal Bogor, baru-baru ini.

Menurut Rasiman, cungkring berasal dari kata cungur kering, cungur sendiri maksudnya bibir sapi dalam bahasa Sunda, namun karena kata cungur terdengar kasar, maka disingkatlah nama cungur kering disingkat menjadi cungkring.

Dalam proses pembuatannya Rasiman menjelaskan, kikil kaki sapi dan berbagai macam potongan isian sapi seperti bibir sapi, urat, otot, daging direbus terlebih dahulu sampai empuk. Setelah empuk, kikil kaki sapi diberi bumbu dengan bumbu kuning.

Kemudian kikil sapi yang sudah dibumbui dengan bumbu kuning dicampur dengan potongan isian sapi. Setelah itu diberi lontong dan kripik tempe goreng yang sudah dipotong kecil-kecil terlebih dahulu. Lalu diberi bumbu kacang yang dicampur kecap manis dan perasan jeruk limo dengan ditamburi bawang goreng diatasnya sehingga memiliki cita rasa yang khas dari Cungkring Pak Jumat.

Cungkring Pak Jumat yang terletak di sekitar perempatan Gang Aut jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah ini biasanya menjualkan dagangannya dari jam 7 pagi hingga jam 5 sore. Untuk satu porsi cungkring dibanderol dengan harga sekitar Rp 18.000.

Setu Tunggilis Siap Jadi Destinasi Wisata Baru di Bogor, Ini Kata Achmad Fathoni

0

Cileungsi | Jurnal Inspirasi

Rencana Pemerintah Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi yang akan mengembangkan Setu Tunggilis menjadi wisata air mendapat dukungan anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS di Komisi 3 Achmad Fathoni.

Dia mengatakan bahwa Setu Tunggilis ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah tentu menjadi kewajiban Pemprov untuk melakukan optimalisasi.

“Satu sisi provinsi yang mempunyai asetnya, disisi lain pihaknya juga kewalahan menganggarkan pemeliharaan pembersihan dari eceng gondok dan pendangkalan. Jadi alangkah baiknya Pemprov dan BBWS yang memiliki kewenangan pengelola bekerja sama dengan desa, dikelola agar bersih dan juga ramah lingkungan serta sebagai pusat sarana wisata,” jelasnya, baru-baru ini.

Senada, Kepala Desa Situsari Dahlan mengatakan bahwa pihaknya mengusahaan untuk perizinan agar Setu Tunggilis menjadi destinasi wisata air yang nantinya mampu mendongkrak PAD desa dan membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar.

“Iya saat ini sedang berusaha agar  mendapat izin dari dinas-dinas terkait kita tinggal tunggu proses selanjutnya,” ujar Dahlan.

Di tempat yang sama, Direktur BUMDes Desa Situsari Arip mengatakan, dalam pengelolaan objek wisata air di Setu Tunggilis nantinya, pihaknya yakin mampu mendongkrak ekonomi masyarakat sekitar, ditambah lagi penjagaan alamnya akan lebih terjamin jika dikelola masyarakat sekitar.

“Dari kita untuk kita. Insya Allah akan kami kembangkan karena kami merupakan mitra pemerintah untuk mewujudkan program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat,” pungkas Arip.

** Nay Nur’ain

HADITS HARI INI

0

20 Desember 2020
05 Jumadil Awwal 1442 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَيْسَرَةَ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ النَّزَّالَ بْنَ سَبْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ يَقُولُ سَمِعْتُ رَجُلًا قَرَأَ آيَةً سَمِعْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِلَافَهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَأَتَيْتُ بِهِ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كِلَاكُمَا مُحْسِنٌ قَالَ شُعْبَةُ أَظُنُّهُ قَالَ لَا تَخْتَلِفُوا فَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ اخْتَلَفُوا فَهَلَكُوا

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid, telah menceritakan kepada kami Syu’bah berkata, Abdul Malik bin Maisarah telah menceritakan kepadaku yang berkata, aku mendengar An Nazzaal bin Sabrah berkata, aku mendengar Abdullah berkata; Aku mendengar seseorang membaca satu ayat yang berbeda dengan apa yang aku dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Maka orang itu aku pegang, lalu aku bawa menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Maka Beliau bersabda:
Cara kalian membaca keduanya benar.

Syu’bah berkata: Aku menduga Beliau bersabda:

Janganlah kalian berselisih karena orang-orang sebelum kalian berselisih hingga akhirnya mereka binasa.

HR Bukhari No. 2233.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

“13 Berbagi Sehat” Bareng The Jungle di Akhir Tahun

0

Bogor | Jurnal Bogor

The Jungle Waterpark di usianya ke-13 tahun ini, bakal memberikan suguhan dengan sejumlah kejutan besar bagi masyarakat dan pengunjung setianya. Perayaan ulang tahun kali ini pengunjung akan merasakan sensasi sejumlah event menarik yang dikemas secara apik dengan mengusung tema “13 Berbagi Sehat”.

“Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, The Jungle juga menawarkan harga tiket Promo Akhir Tahun untuk periode tanggal 20 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021, berlaku setiap hari dengan harga  Rp. 60.000,- per orang dari harga normal Rp. 125.000,- per orang,” ucap Marcomm Manager The Jungle, Minia Artpita.

Selain itu menurut Minia, tak hanya promo, wahana air di kawasan Bogor Nirwana Residence ini juga akan menyuguhkan berbagai  konten event yang menarik. Turut menyemarakkan keseruan rekreasi di The Jungle Waterpark Bogor, setiap harinya akan ada berbagai  acara diantaranya cosplay superhero, maskot, live music dan fun aerobic. Berbagai hadiah menarik akan dibagikan kepada para pengunjung diantaranya kulkas, TV, handphone, microwave, paket sembako, dan masih banyak lagi hadiah lainnya.

“The Jungle buka setiap hari. Setiap pengunjung wajib mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yaitu dengan mengenakan masker diluar kolam, cuci tangan dengan sabun, dan akan di ukur suhu tubuh sebelum masuk. Pengunjung dengan suhu tubuh diatas 37,5°C tidak diperkenankan masuk, aturan jaga jarak saat di kolam atau di luar kolam juga diberlakukan. The Jungle juga menyiapkan tempat cuci tangan di seluruh area,” tukasnya.

Handy Mehonk | **

Puzzle Kematian Makin Terkuak

0

Hari Ini, Massa FPI Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tuntas memeriksa tim dokter dari Mabes Polri yang mengautopsi jenazah enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Kamis (17/18). Namun tim dokter itu bungkam usai diperiksa Komnas HAM yang terdiri dari lima orang itu dimintai keterangan lebih dari tiga jam. 

Meski demikian, Komnas HAM menyatakan puzzle kematian 6 laskar anggota FPI makin terkuak setelah banyak informasi yang diberikan dari tim dokter kepada Komnas HAM. Termasuk diantaranya prosedur dan proses autopsi jenazah. 

“Termasuk di dalamnya bagaimana prosedur dijalankan, proses dijalankam, dan substansi apa-apa yang mereka lakukan. Itu kami mendapatkan cukup detil ditunjukkan jenazahnya, dijelaskan bagaimana mereka melakukannya, terus juga yang menjadi titik-titik yang menjadi opini publik itu juga ditunjukkan, ” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis (17/12).

Komnas HAM, lanjut Anam, sebelumnya mendapatkan berbagai informasi ihwal posisi jenazah, baik di posisi pertama maupun posisi terakhir. Hal tersebut pun dikonfirmasi kepada para tim dokter. “Kami bandingkan. Kami lihat, terus menjadi bahan kami untuk menyimpulkannya. Semoga proses yang sangat baik ini, proses yang terbuka ini bisa berkontribusi signifikan terhadap pengungkapan kebenaran terangnya persitiwa. Ini juga satu tahap lagi Komnas HAM yang puzzle-puzzlenya semakin lama semakin terkuak,” tandas Anam. 

Sementara mengenai perkembangan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, tim kuasa hukumnya resmi menempuh upaya praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Disusul rencana aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Habib Rizieq digelar di sejumlah daerah jelang Aksi 1812 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12).

Sedangkan dalam permohonan itu, pihak Habib Rizieq minta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Salah seorang tim advokasi, M Kamil Pasha menyampaikan penetapan tersangka tak berdasarkan hukum. Maka itu, putusan hakim praperadilan juga meminta polisi mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan atau SP3.

“Oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang berimplikasi segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut termasuk penangkapan dan penahanan- juga tidak sah. Dan, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan,” kata Kamil Pasha kepada wartawan, Kamis, 17 Desember 2020.

Kata dia, secara garis besar penetapan tersangka tersebut dinilai mengada-ngada. Mereka menilai penetapan tidak berdasarkan hukum merujuk tiga hal. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah Pasal 160 KUHP yang dikenakan terhadap Habib Rizieq sebagai delik materiil.

Sehingga, lanjut dia, penerapannya harus pula disandarkan pada bukti materiil. Bukan semata-mata berdasarkan selera penyidik. Kamil menyebut harus jelas siapa yang menghasut dan terhasut sehingga melakukan tindak pidana. 

“Misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau anarkisme. Lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap,” ujarnya.

“Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu. Oleh karenanya, kami berpendapat bahwa Pasal 160 KUHP tersebut semata-semata digunakan agar dapat menahan klien kami sebagai orang yang kritis menyuarakan kebenaran,” katanya.

Kemudian, lanjut Kamil, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga salah jika disangkakan kepada pentolan FPI tersebut. Ia bilang unsur terpenting dari pasal tersebut adalah menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Dengan demikian, Kamil menilai dengan tidak adanya bukti penetapan karantina wilayah, juga tak mengakibatkan adanya penetapan kedaruratan kesehatan. Dalam hal ini, daruratan saat karantina wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah pusat melalui menteri kesehatan yang diakibatkan langsung perbuatan Habib Rizieq.

“Sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 49 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan ‘Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Penggunaan.pasal tersebut oleh pihak kepada klien kami jelas salah, dan mengada-ngada, serta tidak disandarkan pada bukti materiil,” katanya.

Pun, yang terakhir, Kamil melanjutkan harus ada hubungan sebab-akibat dengan didukung minimal dua alat bukti. Hal ini sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 KUHAP. Lantaran delik materiil, maka harus didukung oleh bukti materiil pula.

“Tidak adanya bukti materiil yang mendasari penggunaan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai predicate crime, dan Pasal 160 KUHP, maka secara otomatis penggunaan Pasal 216 KUHP gugur karena pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri atau harus berkaitan dengan predicate crime-nya,” katanya.

Sebelumnya, Habib Rizieq mengajukan praperadilan dalam kasus kerumunan di Petamburan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengajuan permohonan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Habib Rizieq saat ini sudah ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020. Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum.

** ass

Anggaran Pembangunan Jembatan Otista Disebut tak Logis

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemkot Bogor sudah mengajukan pinjaman melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp494.858.479.708. Nominal itu digunakan untuk membangun Blok I dan IV RSUD, Jembatan Otista, Jembatan Sempur dan revitalisasi kawasan Suryakencana.

Kritik dan sorotan tajam ditunjukan para wakil rakyat di DPRD Kota Bogor terhadap Pemkot, diantaranya soal pengajuan anggaran untuk pembangunan Jembatan Otista senilai Rp120 miliar.

Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Bogor Zaenul Mutaqin menegaskan, anggaran yang diajukan sebedar Rp120 miliar untuk pembangunan Jembatan Otista, sangat jauh berbeda dengan pengajuan awal ke Provinsi Jabar senilai Rp40 miliar.

“Ada yang tidak logis untuk pengajuan jembatan Otista yang awal diajukan Rp40 miliar, sekarang berubah menjadi Rp120 miliar. Jadi pertanyaannya apakah dana dipakai untum pembangunan konstruksi ulang atau hanya melebarkan jembatan saja,” ungkap Zaenul kepada wartawan, Kamis (17/12).

Menurut dia,  pembangunan dua jembatan itu yakni Otista dan Sempur, tidak mungkin dilakukan berbarengan karena berada ada ruas jalan vital. “Kebutuhan anggaran untuk Jembatan Otista belum jelas, kalau pembangunan dilaksanakan dengan kontruksi ulang, maka harus multiyears. Sementara di KUA PPAS 2021 tidak ada kesepakatan multiyears. Jadi jangan menabrak regulasi yang sudah ada, kecuali anggaran masuk untuk 2022 agar tidak bersamaan dibangun kedua jembatan itu,” katanya.

Zaenul juga  menyoroti soal revitalisasi kawasan Suryakencana. Menurutnya, dalam merevitalisasi area itu tidak memerlukan dana PEN lantaran bisa dilakukan bertahap menggunakan APBD. “Perbaikan di Suryakencana juga tidak terlalu besar dan penting. Lihat saja, masih banyak daerah daerah lainnya yang membutuhkan pembangunan dan belum tersentuh oleh bantuan besar. Kenapa Pemkot Bogor mempriorotaskan Jalan Suryakencana, padahal di Kota Bogor ada 68 Kelurahan yang seharusnya mendapatkan pemerataan pembangunan, bukan terus menerus di Jalan Suryakencana saja.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudi Mashudi mengatakan bahwa revitalisasi kawasan Suryakencana sudah memliki Detail Engineering Desaign (DED) dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kawasan Suryakencana memang menjadi fokus Pak Wali. Karena seperti kita ketahui bersama bahwa area itu sebelumnya semrawut dan kehilangan karakter khasnya, sehingga berimbas kepada penurunan bangkitan pariwisata,” ujar Rudi kepada wartawan, Senin (14/12).

Menurut dia, terdapat tujuh koridor yang akan direvitalisasi pada kawasan Suryakencana, diantaranya Gang Aut, Jalan Roda, Lawang Saketeng, Jalan Pedati dan beberapa gang yang ada di area tersebut.

“Konsepnya adalah pengembangan kawasan ekonomi dan pariwisata serta menguatkan karakter heritage Pecinan Suryakencana dan jaringan Kota Pusaka. Selain itu area tersebut adalah kawasan strategis,” ucap Rudi.

Sebenarnya, kata Rudi, revitalisasi tujuh koridor Suryakencana mestinya dilaksanakan pada 2020, berbarengan dengan pelebaran Jembatan Otista yang anggarannya berasal dari Bantuan Provinsi (Banprov)  Jawa Barat. Namun, lantaran adanya refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19, bantuan dana itu batal dikucurkan.

“Makanya kami mengajukannya melalui PEN. Tapi hasil ekspose dengan DPRD pada Minggu (13/12) belum ditindaklanjuti karena kondisinya tak memungkinkan. Bu sekda positif, dan sekretariat daerah pun ditutup sementara, jadi tak ada yang menginisiasi,” jelasnya.

Sementara untuk pembangunan Jembatan Sempur. Rudi mengaku bahwa proyek tersebut merupakan usulan baru dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Saat disinggung mengapa Pemkot Bogor tak sebaiknya fokus membangun kota dari pinggiran. Rudi menegaskan bahwa pembangunan di batas kota sudah mulai dilakukan pemerintah, salah satunya dengan program Benah Kampung.

“Benah Kampung adalah program tahun 2021. Jadi dalam Musrenbang, tiap kelurahan diminta untuk melakukan perbaikan infrastruktur yang dikolaborasi dengan pendekatan kultur serta aktor (tokoh masyarakat). Banyaknya sampah di drainase atau sungai yang menyebabkan banjir bukan karena pemerintah tidak menyiapkan infrastruktur, tetapi lebih kepada kultur warga. Makanya nanti akan ada edukasi dari Disdik, Kesbangpol, DPMPPA, Dispora dan DLH. Kemudian akan didorong agar tokoh masyarakat mampu menggerakan perubahan budaya,” papar Rudi.

** Fredy Kristianto

Permohonan Hibah Lahan Pusat Pemerintahan Dapat ‘Lampu Hijau’ DJKN

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat sinyal baik dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terkait permohonan hibah lahan seluas 9 hektar untuk memindahkan pusat perkantoran pemerintahan yang sebelumnya di Balai Kota, Kecamatan Bogor Tengah ke kawasan Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim kepada para peserta rapat dari perwakilan masing-masing dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bogor.

“Alhamdulillah DJKN telah merespon permohonan lahan yang diusulkan oleh kita (Pemkot). Nantinya  lahan itu akan kita manfaatkan untuk menjadi pusat kantor pemerintahan. Nah, sekarang saya mohon dukungan dan keseriusan dari bapak ibu sekalian untuk membahasnya hinggi rinci dan teknis,” ujar Dedie kepada wartawan, Kamis (17/12).

Dari total luas 9 hektar lahan yang diusulkan, sambung Dedie, minimal pihaknya bisa mendapat 6 hektarnya dari DJKN yang nantinya setelah diserahkan bisa dikelola oleh Pemkot Bogor. Dengan begitu, ia meminta tim yang dibentuk dari jajaran pemkot ini bisa mengawal prosesnya dengan baik dan benar.

“Kedepan kita harus konsisten, tentu perencanaanya juga dikawal. Mulai dari tahapan awal hingga pada proses pelaksanaan pembangunan nantinya,” katanya.

Selain bertujuan untuk menata kawasan di wilayah Timur Kota Bogor, lanjut Dedie, pemindahan pusat kantor pemerintahan ini pun dianggap dapat mengurangi beban pergerakan masyarakat dan mobilitas kendaraan yang sebelumnya hanya terpusat di kawasan seputaran Kebun Raya Bogor.

“Bayangkan saja, pergerakan di Balai Kota Bogor saja perhari sekitar 1.000 orang, belum lagi pergerakan masyarakat di Samsat, kemudian di Kejaksaan, lalu di RP dan seterusnya. Jadi jika pusat pemerintahan dipindahkan, setidaknya bisa mengurangi beban mobilitas warga dan kendaraan yang hilir mudik di Balai Kota,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

Proyek Bogor Raya Masih Jadi Sorotan

0

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pembangunan apartemen Bogor Heritage and Ecopark serta hotel JW Marriot di kawasan Bogor Raya, kembai menjadi sorotan publik. Pengurus Bidang Pembangunan Daerah dan Partisipasi Publik Korp Alumni HMI (KAHMI), Dwi Arsywendo angkat bicara.

Menurutnya, pembangunan kawasan Bogor Raya seharusnya memperhatikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang masih berlaku, walaupun saat ini perda tersebut sedang direvisi. Namun bukan berarti Pemkot Bogor dapat seenaknya mengeluarkan izin atas pembangunan tersebut.

“Kita ketahui bersama bahwa Danau Bogor Raya itu adalah daerah penyangga resapan air, maka seharusnya tidak boleh dibangun untuk apartemen atau hotel, kecuali Perda RTRW tersebut telah terbit revisinya,” ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (17/12).

Dwi menilai, pembangunan itu disinyalir melanggar aturan yang tercantum dalam perda sebelumnya, terutama mengenai terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) empat tower apartemen. “Bagaimana mungkin IMB itu bisa terbit sedangkan Perda RTRW masih dalam tahap revisi,” jelasnya.

Kata dia, dalam pasal 37 ayat (7) Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang penataan ruang jelas menyebutkan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

“Dalam pasal 73 Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang penataan ruang pada ayat (1) menyebutkan Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00, dan ayat (2),” jelasnya.

Tak hanya itu, kata dia, disebutkan juga bahwa selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

“Pembangunan kawasan Bogor Raya itu tidak sesuai Perda RTRW yang masih berlaku saat ini, dan diduga juga melanggar Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,” katanya.

Sebelumnya, PT Sejahtera Eka Graha (SEG) berencana menghadirkan hotel bintang lima JW Mariot. Kepada wartawan, arsitek JW Mariot Bogor, Muliadi Liauw mengatakan bahwa hotel itu mengusung konsep nature, dengan memaksimalkan dan mempertahankan kondisi alam di sekitarnya.

Hotel itu juga akan dilengkapi dua basement parking, kemudian meeting room, ballroom dan lantai keseluruhan ada 22 lantai untuk kamarnya.

“Kami juga akan persiapkan dua lantai diatasnya untuk spesial restoran, lalu diatasnya kita buat juga untuk orang orang yang lebih penting jadi itu area spesial yang lebih tertutup jadi tidak selalu terbuka jadi kita kan membuat akses dari bawah lift dari groundflok khusus ke lantai 22, jadi total lantai adalah 26 dan diatas lantai 26 kita bangun helipad,” ungkapnya, Selasa (15/12).

Selain itu, hotel juga akan dikengkapi jembatan kaca pada lantai 22 agar Kota Hujan dapat terlihat dari ketinggian. Kemudian beberapa bagian restoran nantinya akan menjorok keluar gedung, sehingga konsumen akan serasa melayang.

“Beberapa area lagi juga kita membuat wacana untuk outbond di lantai 13, orang kan biasanya membuat outbond disebuah pelataran, tetapi kita membuatnya di atas gedung,” katanya.

Diketahui rencana pembangunan itu mencuat setelah PT SEG menjalin kerjasama dengan PT Bimayasa PanNata Gemilang dengan Marriott lnternasional. Sebelumnya, PT Bimayasa Parwata Gemilang telah berinvestasi di Bogor Heritage Ecopark dengan membeli lahan untuk pembangunan hotel bintang Iima bertaraf internasional.

“Kami menunjuk Marriott lnternasional sebagai pengelola hotel bintang lima yang akan kami bangun di kawasan Bogor Heritage Ecopark” tutur Ayu selaku Owner PT. Bimayasa Parwata Gemilang.

** Fredy Kristianto

Tokoh Masyarakat Diminta Amalkan Nilai Pancasila Secara Utuh

0

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Terus bergerak melakukan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di daerah pemilihannya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat MPR-RI H. Anton Sukartono Suratto kembali melakukan sosialisai kepada sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Acara yang berlangsung di lapangan Demokrat Sport Center, Anton memaparkan di hadapan para peserta sosialisasi, bahwa dirinya meminta kepada masyarakat untuk terus memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara utuh demi menjaga dan mempertahankan toleransi antar sesama.

“Saya ambil contoh, saat kegiatan Pilkada selalu memunculkan perbedaan di masyarakat. Si A dukung calon A, si B dukung calon B, ini tentunya merupakan kegiatan demokrasi yang patut kita rayakan bersama, meski tak bisa dipungkiri, resiko perpecahan juga ada,” ujar Anton, Kamis (25/11) lalu.

Kang Anton berpesan bahwa meskipun Kabupaten Bogor tidak menggelar Pilkada, namun persatuan dan kesatuan bangsa harus tetap terjaga. “Dengan adanya empat pilar ini, kita sudah dibekali dengan prinsip-prinsip persatuan. Jadi saya titip hadirin sekalian walaupun kita nggak ada Pilkada, kita tetep harus kompak. Jangan karena adanya pilkada pedoman empat pilar kemudian kita lupakan,” sambungnya.

Kang Anton yang juga menjabat ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa sosialisasi empat pilar ini sangat penting untuk selalu diterapkan dan diketahui oleh setiap warga negara, terutama di masa pandemi seperti ini.

“Pilkada saat ini spesial karena dilakukan di masa pandemi, di mana kita harus prihatin, saling membantu, saling menjaga hubungan baik sekaligus juga jaga jarak. Jadi di saat seperti ini, jangan sampai persatuan dan kesatuan kita rusak karena Pilkada,” katanya.

** Gita Purnama