23 C
Bogor
Friday, April 3, 2026

Buy now

spot_img
Home Blog Page 127

Tinjau Inovasi Layanan Terpadu dan Digital, UPT Pelatihan Kementan Ajak Peserta PKP Studi Lapang ke Kota Depok

0

Jurnalinspirasi.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (BBPMKP) terus mendorong terbentuknya kepemimpinan pelayanan publik yang adaptif dan berdampak nyata.

Salah satu langkahnya diwujudkan melalui kegiatan Studi Lapangan Pelayanan Publik (SLPP), sebagai bagian dari Agenda IV Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan X, yang difasilitasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Sebanyak 32 peserta dari berbagai kementerian dan lembaga mengikuti kunjungan lapang sebagai bentuk pembelajaran langsung untuk menyerap praktik baik dalam tata kelola pelayanan publik, terutama di empat bidang strategis: Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan dan Non-Perizinan, serta Pengawasan dan Pengaduan.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata arahan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa ASN harus menjadi pelayan publik yang efektif, efisien, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat. Pelatihan kepemimpinan harus menjadi ruang aktualisasi agar ASN mampu memberikan solusi nyata.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, menekankan pentingnya menanamkan semangat pelayanan di setiap tahapan pelatihan. Menurutnya, ASN pengawas harus dipersiapkan untuk menjadi motor perubahan, dengan kemampuan mengelola pelayanan yang modern dan akuntabel di unit kerjanya.

Sementara itu, Kepala BBPMKP, Sukim Supandi, menegaskan bahwa studi lapangan ini bukan hanya penguatan wawasan, melainkan pembentukan karakter dan cara pandang baru peserta terhadap pelayanan publik yang inovatif.

“Kami harapkan peserta bisa mengadopsi nilai-nilai terbaik dari praktik yang mereka lihat di DPMPTSP Depok, lalu mengadaptasinya sesuai konteks dan tantangan unit kerja masing-masing,” jelas Sukim.

Wali Kota Depok, Supian Suri, yang hadir langsung menyambut peserta Senin (4/08/2025) menyampaikan bahwa Pemkot Depok terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan efisien melalui konsep layanan satu pintu yang terintegrasi.

“Kami mendorong integrasi layanan dalam satu tempat, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke banyak kantor hanya untuk satu layanan. Semua bisa diakses dari satu lokasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi pelayanan telah menjadi prioritas, khususnya dalam hal perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok.

“Kami telah membangun sistem pelayanan berbasis teknologi yang dapat diakses secara digital. Tapi kami percaya, masukan dari peserta PKP seperti ini akan sangat berguna untuk terus menyempurnakan pelayanan kami,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh gambaran nyata mengenai transformasi pelayanan publik, tetapi juga memperluas jejaring antarlembaga sebagai bekal dalam menyusun aksi perubahan di unit kerja masing-masing.

Kementan berharap, kegiatan studi lapang ini dapat menjadi inspirasi bagi peserta dalam memperkuat leadership mindset pelayanan publik yang kolaboratif, responsif, dan berbasis teknologi menuju birokrasi yang unggul.

(bbpmkp/red-rls)

Pengacara Kecewa Fariz RM Dituntut 6 Tahun

0

Jurnalinspirasi.co.id – Pengacara musisi Fariz RM, Deolipa Yumara, meluapkan kekecewaannya setelah kliennya dituntut 6 tahun penjara dalam kasus narkotika.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan tersebut sangat tidak adil karena Fariz RM adalah seorang pengguna, bukan pengedar seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.

Menurut Deolipa, dakwaan yang dikenakan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Persoalannya adalah, dakwaan ini kan dakwaan seseorang Fariz RM sebagai pengedar, ya, yaitu Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111.

Itu pasal mengenai pengedar. Nah, si Fariz RM ini kan sebagai pengguna,” ujar Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus. Dikutip voi.id.

Meskipun pasal utama untuk pengedar akhirnya dilepaskan, Fariz RM tetap dituntut dengan pasal lain yang masih berbau pengedar, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Dia sebagai pengguna, tapi kemudian dituntut, Pasal 114-nya pengedar utamanya lepas, tinggal Pasal 112 dan 111, ya. Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara,” lanjutnya.

Deolipa menegaskan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan bahwa kliennya adalah seorang pengguna, bahkan cenderung menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika.

“Tapi dia adalah pengguna, tapi tampaknya dia dituntut sebagai pengedar juga, begitu.

Jadi, kita kemudian akan melakukan pembelaan, tapi yang paling penting kan fakta-fakta di persidangan sama-sama sudah kita ketahui bahwasanya seorang Fariz RM adalah pengguna, bahkan dia cenderung adalah korban dari narkotika,” jelas Deolipa Yumara.

Ia sangat menyayangkan tuntutan tersebut karena dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek yang seharusnya melindungi seorang pengguna narkotika.

“Jadi, ini kita cukup sayangkan tuntutan seperti ini, di mana dituntut 6 tahun, kita sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna narkotika, di mana sebenarnya mereka adalah korban,” ucapnya.

Deolipa khawatir hukuman berat ini justru akan menghancurkan kliennya, bukan menyelamatkannya.

“Korban yang paling susah lah. Tapi kalau korban ini kemudian dihukum, tentu habis dia. Masa-masa dia pulihnya itu enggak ada lagi,” ungkap Deolipa Yumara.

“Sudah dituntut 6 tahun, kalau diputus hukuman juga 6 tahun, ya habis posisi dia. Jadi, kita tidak menyelamatkan seorang pengguna, malah kita menghancurkan,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya akan berjuang melalui nota pembelaan atau pleidoi. “Jadi kami sebagai pembela akan melakukan pleidoi, tentunya dengan hati nuranilah,” tandasnya.ded

Intip Skema Tarif Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

0

Jurnalinspirasi.id – Pelaku usaha kuliner yang memutar musik wajib membayar royalti setiap tahun. Kewajiban ini berlaku untuk restoran, kafe, bar, bistro, diskotek, dan klub malam.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan tarif royalti musik bagi pelaku usaha kuliner. Aturan ini berlaku untuk usaha yang menggunakan musik dalam kegiatan operasionalnya.

Jenis usaha yang dikenai royalti meliputi restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek. Ketentuan tarif tersebut diatur dalam Keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016.dikutip rri.co.id, selasa (5/8).

Tarif royalti terdiri dari dua komponen yaitu untuk hak pencipta dan hak terkait. Berikut skema tarif royalti berdasarkan jenis usaha dan satuan penghitungan yang telah ditetapkan oleh LMKN.

  1. Restoran dan Kafe:
    a. Dihitung per kursi per tahun
    b. Sebesar Rp60.000 untuk royalti hak pencipta
    c. Sebesar Rp60.000 untuk royalti hak terkait
  2. Pub, Bar, dan Bistro:
    a. Dihitung per meter persegi per tahun
    b. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak pencipta
    c. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak terkait
  3. Diskotek dan Klab Malam:
    a. Dihitung per meter persegi per tahun
    b. Sebesar Rp250.000 untuk royalti hak pencipta
    c. Sebesar Rp180.000 untuk royalti hak terkait

Pembayaran royalti dilakukan minimal satu kali setiap tahun dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha karena bersifat resmi. Setiap pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. ded

Di Kota Bogor Pengamen Dilarang Masuk Angkot

0

jurnalinspirasi.co.id – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor mulai gencar melakukan sosialisasi larangan pengamen di dalam angkutan kota (angkot). Kegiatan ini diawali dengan pemasangan stiker peringatan di sejumlah angkot sejak Sabtu (3/8/2025).

Ketua DPC Organda Kota Bogor, Sunaryana, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons langsung terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya pengamen yang membuat resah penumpang.

“Selamat siang kepada semua teman-teman media. Hari ini, sejak pagi, kita mengadakan kegiatan pemasangan stiker peringatan agar para pengamen tidak lagi mengamen di dalam angkot. Ini karena sudah beberapa kali terjadi para pengamen membuat resah dan tidak nyaman bagi pengguna transportasi umum, terutama angkot di Kota Bogor,” ujar Sunaryana.

Menurutnya, kegiatan pemasangan stiker ini merupakan upaya kecil namun konkret dari Organda dalam menyosialisasikan larangan tersebut. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di satu titik, namun menyasar seluruh wilayah Kota Bogor.

“Ini mungkin hari ini juga kedua kalinya di Sukasari, nanti juga ke Pasar Jambu Dua. Jadi semua wilayah di Kota Bogor akan kami pasangi stiker. Organda berharap, semua angkot di Kota Bogor bisa terpasang stiker peringatan ini,” jelasnya.

Sunaryana menjelaskan, inisiatif ini muncul sebagai respon atas banyaknya aduan di media sosial, baik yang ditujukan ke Organda, Pemerintah Kota Bogor, maupun Dinas Perhubungan.

Keluhan itu rata-rata terkait ketidaknyamanan penumpang atas keberadaan pengamen yang memaksa atau berperilaku tidak sopan.

“Kami coba membuat terobosan baru yang mudah-mudahan ini bisa efisien dan membuahkan hasil yang baik. Kalau nanti masih ada pengamen yang masuk ke dalam angkot, kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Nanti juga akan ada hotline pengaduan, supaya bukan hanya sopir, tapi penumpang pun bisa langsung melaporkan,” tegas Sunaryana.

Selain pengamen, pihak Organda juga akan memperluas sosialisasi kepada pedagang asongan dan pihak lain yang dinilai mengganggu kenyamanan pelayanan angkutan umum.

“Karena ini kan soal pelayanan. Kalau bicara pelayanan, harus prima. Semua yang membuat tidak nyaman di dalam angkot, itulah yang jadi PR kita untuk diselesaikan,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

PAPDOMS GROUP Kemas Satu Dekade Festival Merah Putih Melalui Merah Putih Night Run 2025

0

jurnalinspirasi.co.id – Papdoms Group, sebuah manajemen yang menggabungkan berbagai Brand dengan spesialisasi tertentu, mengumumkan peluncuran acara Merah Putih Night Run 2025 yang akan dilaksanakan pada Jumat (29/8/2025) di area Botani Square, Tugu Kujang dan Jalur SSA, Kota Bogor.

CEO Papdoms Group, Caesaria Putra Pranawa yang juga bertindak sebagai Project Manager dalam Event Merah Putih Night Run 2025 mengatakan, agenda ini diselenggarakan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, mengangkat tema Rātrisundarā Vṛṣṭinagarā, yang berarti “Keindahan Kota Hujan di Malam Hari”.

“Acara ini akan menjadi langkah awal dari PAPDOMS GROUP dalam mendorong produktivitas, kreativitas, jiwa nasionalisme berbagai kalangan khususnya anak muda. Dan, inovasi yang mampu mendongkrak sektor ekonomi, sosial, budaya, khususnya pariwisata di Kota Bogor,” tutur Caesaria Putra Pranawa yang akrab disapa Utha, Senin (4/8/2025).

Utha menyebut, sebanyak 3045 peserta Merah Putih Night Run 2025 dari berbagai wilayah di Jabodetabek, Bandung, Subang, Sumedang, Jawa Tengah hingga dari Parepare Sulawesi Selatan, telah mendaftarkan diri. Batas usia dimulai dari 18 tahun ke atas, sementara di bawah usia tersebut, bisa didampingi oleh orang tuanya.

“Antusiasmenya luar biasa, kita tidak menyangka sama sekali. Pendaftaran yang kita buka di tanggal 16 Juli dan rencananya ditutup di tanggal 10 Agustus, hanya dalam 13 hari kita tutup pendaftaran karena memenuhi kuota,” katanya.

Rangkaian acara, sambung Utha, akan diawali dengan Bazar Tenant di pagi hari, penampilan Entertaint Band lokal pada sore hari di area Botani Square, Night Run yang dimulai pada pukul 19.30 WIB di sekitar Tugu Kujang dan jalur SSA.

“Untuk acara puncak sebagai kejutan dan penutup, kami akan menyuguhkan penampilan DJ, Konser Artis Besar di sekitar Botani Square, Foam Canon Party, Fire Work, Door Prize dan berbagai pertunjukan visual yang monumental di Tugu Kujang, yang akan menoreh sejarah pertama di Kota Bogor. Target pukul 22.00 selesai, dan pukul 23.00 steril,” kata Utha.

Dengan kolaborasi bersama Festival Merah Putih, lanjut Utha mengatakan, PAPDOMS GROUP berkomitmen untuk menciptakan citra Night Tourism & Pariwisata Kota Bogor, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Merah Putih Night Run 2025 bukan sekadar ajang lari malam biasa. Menurutnya, acara ini merupakan ruang kolaborasi yang menggabungkan olahraga, budaya, dan hiburan dalam suasana penuh semangat kemerdekaan.

Dibuka untuk masyarakat luas dan komunitas lintas usia, kegiatan ini dirancang sebagai fun run yang menyuguhkan pengalaman berbeda. Peserta akan merasakan nuansa merah putih yang meriah, panggung hiburan malam, serta berbagai aktivitas kreatif yang akan memperkaya pengalaman mereka.

Dengan semangat “berlari dalam kemerdekaan, bersatu dalam kebhinekaan”, Merah Putih Night Run 2025 bertujuan untuk mendorong partisipasi publik secara aktif, menumbuhkan rasa nasionalisme generasi muda, menggerakkan roda ekonomi lokal melalui kolaborasi berbagai sektor, dan menguatkan sinergi antara komunitas, budaya, dan bisnis di Kota Bogor.

“Kami, berharap acara ini akan menciptakan momen bersejarah dalam perayaan kemerdekaan Indonesia, yang tidak hanya diisi dengan seremoni, tetapi juga dengan aksi nyata yang menggugah dan menyenangkan,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto |*

Ijazah Ribuan Siswa Ditahan, Pemkot Bogor Anggarkan Rp3 M untuk Menebus

0

jurnalinspirasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengaanggarkan Rp3.047.098.500 untuk program penebusan ijazah siswa SMA, SMK, dan MA yang ditahan sekolah pada 2026 mendatang.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bogor, Abdul Wahid mengatakan bahwa program penebusan ijazah adalah komitmen pemerintah untuk membantu warga miskin yang ijazahnya ditahan sekolah lantaran memiliki sejumlah tunggakan.

Menurut Wahid, anggaran sebesar Rp3 miliar lebih itu diperuntukkan untuk menebus ijazah sebanyak 1.115 siswa dari 60 sekolah di Kota Bogor. Dengan rincian, murid SMK 1.040 orang, 67 siswa SMA, dan delapan bagi siswa MA.

“Sebenarnya usulan penebusan ijazah untuk tahun 2026 ada sebanyak 1.747 siswa dari 69 sekolah. Tapi setelah diverifikasi yang lolos hanya 1.115 siswa dari 60 sekolah,” ujar Wahid kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Kata dia, siswa miskin yang tak lolos verifikasi disebabkan tidak melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), domisili sekolah di luar Kota Bogor, dan tahun kelulusan dibawah 2020.

“Total ada 632 siswa yang tak lolos. Walaupun bersekolah di Kota Bogor dan warga kota tapi bila lulus dibawah 2020 tak bisa dibantu. Karena program ini hanya mengcover untuk lima tahun, yang dimulai dari 2020,” jelas mantan Camat Bogor Tengah itu.

Wahid menuturkan, nominal bantuan penebusan ijazah berbeda-beda, tergantung dari jenis sekolah siswa. Untuk SMK sebesar Rp3,5 juta, sedangkan SMA dan MA masing-masing Rp2,5 juta.

Lebih lanjut, Wahid menyebut bahwa usulan penebusan ijazah untuk tahun 2026 mengalami kenaikan dari 2025 yang berjumlah 1.500 siswa.

“Ada kenaikan 247 siswa pada 2026. Sekarang kami sedang mengajukan pencairan untuk tahun 2025. Kita baru selesai asistensi serta verifikasi berkas,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

11 Bangli di Kecamatan Bogor Timur Dibongkar Satpol PP Kota Bogor

0

jurnalinspirasi.co.id – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan pembongkaran terhadap 11 bangunan liar (Bangli) yang berada di depan eks Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur, Senin (4/8/2025).

Tindakan tegas tersebut diambil setelah pemilik bangunan tidak menggubris tiga kali surat teguran yang dilayangkan Satpol PP Kota Bogor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat sejak April 2025 terkait keberadaan bangli di lokasi tersebut.

“Status tanah masih dalam sengketa, tetapi bangunannya tidak berizin dan dibangun tidak memperhatikan garis sepadan jalan. Ketika ramai, sangat mengganggu lalu lintas,” ucapnya kepada wartawan.

Rahmat menyebut bahwa pengaduan awal diterima oleh Camat Bogor Timur, yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Satpol PP. Kemudian langsung dilakukan pemanggilan kepada para pedagang yang menempati 11 Bangli untuk membongkar sendiri.

“Teguran pertama hingga ketigas sudah. Tapi nggak digubris, karena itu pada 26 dan 27 Juli kami layangkan surat pemberitahuan pembongkaran, dan hari ini dilaksanakan pembongkaran dengan bantuan unsur kepolisian, TNI, dan Denpom,” ungkapnya.

Kata dia, pembongkaran bangunan tersebut berlangsung kondusif. Beberapa pedagang yang belum sempat membongkar sendiri dibantu oleh petugas.

Rahmat menegaskan, tidak ada relokasi bagi pedagang yang dibongkar karena lokasi tersebut bukan termasuk zona yang diizinkan untuk kegiatan berdagang.

“Pemkot Bogor sudah menetapkan zonasi untuk pedagang. Di luar itu tidak diperbolehkan, apalagi ini tanahnya bukan milik negara. Di tanah pribadi pun, kalau tidak ada izin bakal ditindak,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

RPJMD Kota Bogor 2025–2029 Resmi Disahkan

0

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Rabu (30/7/2025).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa rencana pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang mampu meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat, membuka kesempatan kerja dan berusaha, serta memperluas akses terhadap pelayanan publik dan daya saing daerah.

“Penyusunan RPJMD Tahun 2025–2029 merupakan langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah serta visi jangka panjang daerah. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah pada periode 2025–2029,” ujar Dedie Rachim.

Ia menjelaskan, bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan akan menjadi acuan penting dalam pengalokasian anggaran, evaluasi kinerja, serta koordinasi antar pemangku kepentingan.

Sedangkan Misi pembangunan Kota Bogor dalam RPJMD 2025–2029 merujuk pada empat pilar utama, yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar, yang merupakan bagian dari visi dan misi kepala daerah saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Dedie Rachim juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap sejumlah isu strategis yang menjadi tantangan ke depan.

Isu-isu tersebut antara lain adalah peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, penguatan identitas Kota Bogor dari aspek sains dan sejarah, pelaksanaan transformasi ekonomi masyarakat, pengembangan infrastruktur serta sistem transportasi yang terintegrasi, peningkatan ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim global, serta tata kelola pemerintahan yang kolaboratif.

Tujuan akhir dari RPJMD Kota Bogor Tahun 2025–2029 adalah terwujudnya sumber daya manusia yang unggul dan memiliki daya saing tinggi, tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif, lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, nyaman, efisien, dan layak huni, layanan kesehatan masyarakat yang berkualitas, tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, serta ekosistem perekonomian daerah yang inklusif dan berkelanjutan yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara selaras dengan sektor-sektor ekonomi unggulan Kota Bogor.

Pembangunan infrastruktur dan penataan ruang juga diarahkan agar mampu menunjang daya saing ekonomi daerah secara menyeluruh.

Dalam rapat tersebut, juga turut disampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Menutup sambutannya, Dedie Rachim mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama mengkaji kembali rancangan KUA-PPAS tersebut agar perencanaan anggaran yang diajukan dapat dilaksanakan secara optimal dan berdampak luas bagi masyarakat.

Pecak Ikan di Kedai Terrrpuji Cibinong Bogor Rekomendasi Bangeeet

0

Rasanya yang enak dan tempatnya selalu ramai membuat pengunjung harus datang lebih cepat. Pecak Ikan Kedai Terrrpuji terletak di Jalan Raya KSR Dady Kusmayadi dekat kawasan Pemda Cibinong Kabupaten Bogor. Tempat ini menawarkan pecak ikan dengan cita rasa khas Sunda yang bikin nagih.

Pecak Ikan Kedai Terrrpuji tak hanya enak, tetapi juga harganya terjangkau dan cocok buat semua kalangan.

“Ikannya fresh, renyah, dan gurih ketemu dengan sambal pecak yang pedas, segar dan bikin nagih,” ungkap Puji Sabtu (2/8/2025).

Setibanya di Kedai Terrrpuji kamu akan disambut aroma ikan goreng yang baru digoreng dadakan. Terdapat tiga menu pilihan ikan sesuai selera seperti ikan mas, ikan lele dan ikan mujair nila.

Menu ikan digoreng langsung saat kamu pesan di Kedai Terrrpuji sehingga selalu Fresh.

Selain itu sambel pecaknya di sini juga membuat ketagihan dan disajikan dari terasi serta jahe dengan rasa pedas gurih yang pas. Tak hanya pecak ikan, di warung ini juga ada menu lain di antaranya menu khas Sunda lainnya seperti sayur asem, ayam goreng, ayam geprek, ayam bakar dan sop iga yang rasanya tak kalah juara.

Nah, buat kamu yang ingin menikmati menu-menu di Kedai Terrrpuji menyediakan Pecak Ikan sebaiknya datang di bawah pukul 11.00 WIB. Untuk harga pecak bisa dinikmati dengan harga Rp25.000 saja.

(Wawan Hermawanto)

Kasus Suap Gratifikasi KPU, Kuasa Hukum BM Beberkan Fakta Baru

0

jurnalinspirasi.co.id – Kantor Hukum Sembilan Bintang menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dengan nilai mencapai Rp11,5 miliar.

Kuasa hukum BM (eks anggota PPK Pilwalkot Kota Bogor Tahun 2024) dari Kantor Sembilan Bintang, R. Anggi Triana Ismail, mengatakan bahwa pihaknya menerima permintaan perlindungan hukum dari seorang klien berinisial BM. Dimana BM sebelumnya telah dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bogor Kota pada Maret 2025 lalu.

“BM datang kepada kami untuk meminta bantuan hukum setelah sebelumnya dipanggil oleh penyidik Tipikor Polresta Bogor Kota terkait dugaan suap kepada oknum Komisioner KPU Kota Bogor pada Pilwalkot Bogor Tahun 2024,” ujar Anggi dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2025).

Menurut Anggi, dalam kasus ini kliennya hanya bertindak sebagai perantara yang menerima perintah dari salah satu Komisioner KPU Kota Bogor untuk menyerahkan dana kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Bogor.

“Klien kami diberi tugas untuk menyerahkan uang sekitar Rp3 miliar kepada PPS dalam rangka memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilwalkot Bogor 2024,” ungkap Anggi.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh BM kepada tim kuasa hukum, pasangan calon tersebut dijanjikan akan menang dalam pemilihan Wali Kota oleh oknum komisioner KPU. Sebagai bentuk komitmen, pasangan calon itu disebut telah menyerahkan uang kepada oknum Komisioner KPU Kota Bogor.

“Uang diberikan sebesar Rp11,5 miliar. Termin pertama sebesar Rp7 miliar, dan sisanya Rp4,5 miliar akan diserahkan setelah pelantikan. Itu pengakuan langsung dari BM,” tambahnya.

Namun, hasil Pilkada ternyata dimenangkan oleh calon lain, yakni Dedie A. Rachim. Kekecewaan dari pihak pasangan calon yang kalah tersebut memicu tindakan berbahaya terhadap BM.

“BM sempat mengalami penculikan dua kali, di malam dan siang hari, untuk dimintai kembali uang yang sudah diserahkan,” ucapnya.

Kata dia, ketika pasangan calon meminta pertanggungjawaban, oknum Komisioner KPU Kota Bogor justru berusaha lepas tangan.

“Oknum komisioner itu menyebut semua uang ada di BM, padahal faktanya BM hanya menerima Rp3 miliar. Itu pun untuk disebarkan dan digunakan untuk hal lainnya,” jelasnya.

Anggi juga menyebut adanya dugaan bahwa sebagian uang sebesar Rp7 miliar tersebut juga dinikmati oleh oknum dari Bawaslu Kota Bogor.

“Itu berdasarkan keterangan langsung dari klien kami,” tegas Anggi.

Kasus ini saat ini masih berjalan di Polresta Bogor Kota, yang bermula dari laporan informasi masyarakat bernomor: R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM, tertanggal 28 November 2024.

“Klien kami telah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik awal Maret 2025. Dalam kondisi tertekan, dia mengungkap semua pihak yang menerima dana suap tersebut,” tandasnya.

** Fredy Kristianto