27.1 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Lahan SBR Rupanya Belum Disertifikat

Bogor | Jurnal Inspirasi

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor akhirnya angkat bicara mengenai polemik ruislag lahan fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) perumahan elit Danau Bogor Raya yang sempat disewakan kepada Sekolah Bogor Raya (SBR), dan kini telah diruislag dengan bidang tanah di Cilendek, Kecamatan Bogor Barat dan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

“Persetujuan DPRD soal ruislag itu sudah diserahkan pada 2019. Tapi saya nggak tahu pastinya,” ujar Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Evandhy Dahni kepada wartawan, Selasa (22/9).

Menurut dia, saat ini dua lahan yang berlokasi di Cilendek dan Kayumanis, masih dalam tahap proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor. “Jadi setelah itu hanya tinggal serah terima berita acara saja dengan pihak SBR,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubid Aset BKAD. Andi menyatakan bahwa status lahan fasos fasum di Bogor Raya masih belum menjadi milik SBR. Hal itu lantaran tanah di Kayumanis dan Cilendek masih dalam tahap proses sertifikat. “Belum, karena lahan Cilendek dan Kayumanis juga belum disertifikatkan oleh mereka (SBR), begitu juga dengan lahan pemkot di Bogor Raya,” katanya.

Andi juga mengakui bahwa hingga kini fasos fasum yang disewa SBR belum di-HPL-kan oleh pengembang Bogor Raya. “Belum karena dalam perjanjian, HPL dibebankan ke Pemkot Bogor. SBR sewa per lima tahun, soal angkanya saya lupa, yang pasti lumayan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Andi menyatakan bahwa sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, pemkot  lah yang mengajukan keinginan ruislag dengan SBR, tapi batal karena ada regulasi itu. Kemudian setelah keluar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, SBR yang mengajukan ruislag ke kami,” paparnya.

Kata dia, ruislag itu diterima oleh Pemkot Bogor lantaran adanya kajian dari tim internal yang diketuai oleh Sekretaris Daerah mengenai kebutuhan perkantoran OPD. “Untuk izin warga Bogor Raya soal ruislag itu sudah ada di kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Andi, lahan di Cilendek memiliki luas 17 ribu meterpersegi, sementara yang di Kayumanis luasnya mencapai 26 ribu. “Kalau untuk fasos fasum yang di SBR luasnya 15 ribu meterpersegi,” paparnya.

Rencananya, sambung dia, lahan di Cilendek akan dibangun menjadi tempat pengujian KIR milik Dinas Perhubungan. “Kalau untuk Kayumanis kan eksisting sekarang sudah ada BPBD dan PUPR. Sedangkan sisa laham nanti akan ada kajkan FS,” katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Laniasari mengatakan bahwa ada mekanisme terlewat dalam proses persetujuan ruislag tersebut. “Ya, kan harusnya persetujuan soal ruislag itu adanya di awal, bukan di akhir,” tegasnya.

Diketahui, saat Sidang Paripurna 2019 lalu yang mengesahkan soal ruislag SBR, Fraksi PDI Perjuangan sempat mengintrupsi dan menolak kebijakan tersebut.

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles