28.6 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Kabupaten Bogor Alami Lonjakan Covid-19

Cibinong | Jurnal Inspirasi

Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor mengalami lonjakan. Dalam sehari di ‘Bumi Tegar Beriman’ terkonfirmasi bertambah 41 orang hingga total menjadi 1.374 orang. Data tersebut berdasarkan laporan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Minggu (20/9).

“Total kasus postif di Kabupaten Bogor melonjak drastis menjadi 1.374 orang. Kasus positif ini tersebar di 17 kecamatan,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan pers tertulisnya.

Syarifah menjelaskan, selain kasus positif juga ada tambahan 27 kasus baru suspek dan 27 kasus sembuh. “Kasus meninggal dunia hari ini juga bertambah 4 orang, dari kasus suspek 3 orang dan positif 1 orang,” ungkapnya.

Dari data Satgas, ada 472 kasus konfirmasi aktif, 808 kasus sembuh, 47 kasus meninggal dunia dan 6 kasus pindah alamat keluar Bogor. Sementara kasus suspek ada 310 orang, probable 25 orang dan probable meninggal 189 orang. Sedangkan Kecamatan Cileungsi mencatat rekor tertinggi penambahan kasus baru dengan jumlah 17 orang. Di belakang Cileungsi ada Jonggol dengan 7 kasus, Cibinong 2 kasus, Bojonggede 2 kasus, dan 1 kasus di Babakan Madang, Caringin, Cisarua, Citeureup, Cibungbulang,  Parungpanjang dan Klapanunggal. Sedangkan kasus sembuh baru ada di Ciomas 5 kasus dan Jonggol 4 kasus.

Dengan masih tingginya kasus positif Covid-19, masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan dan membiasakan hidup bersih. Sekarang ini Kabupaten Bogor masih memberlakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sejak 11 hingga 29 September mendatang.

Adapun dengan adanya PSBB Pra AKB, pengunjung di lokasi tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen atau separuh kapasitas tempat. Satpol PP Kabupaten Bogor pun akan melakukan razia mulai menindak tempat usaha dan wisata seperti di kawasan Puncak. Termasuk, untuk jam operasional kegiatan usaha dibatasi hingga pukul 19.00 WIB malam.

“Setiap lokasi wisata wajib mengurangi 50 persen kapasitas tempat usaha. Seluruh kegiatan usaha baik restoran, cafe kemudian tempat wisata, minimarket, mal, semua harus tutup jam 7 malam,” ujar Kasatpol PP Agus Ridhallah.

Pihaknya juga memantau kegiatan wilayah Puncak dan melakukan pengecekan terhadap batas dari mulai Gadog hingga batas Cianjur. “Dan kita harapkan kepada seluruh pelaku usaha agar taat terhadap aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor,” ucapnya.

“Karena untuk denda bagi pelaku usaha ini lumayan besar jadi maksimal ya 50 juta. Nah ini nanti tergantung usahanya sebesar apa. Kalau memang mereka usaha yang besar tempat wisata ya tentu nanti bisa kena denda maksimal,” jelasnya.

** asepss

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles