Citeureup | Jurnal Bogor
Bekas pembakaran sampah diumpuk sampah campuran yang menggunung di wilayah Desa Sanja diduga telah berkontribusi terhadap pencemaran udara, tanah dan saluran air yang berada disisi Jalan Tol Jagorawi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebut, sejak tujuh bulan lalu sampah itu sudah dibersihkan tim Reaksi cepat.
Temuan tumpukan sampah tersebut berlokasi di sekitar lingkungan RT 07/05 Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, tepatnya berada di belakang pagar freshbeton yang lokasinya hanya 200 meter dari Kantor desa, pada Jum’at (2/10/2026).
Tumpukan sampah yang membusuk juga ditemukan dibalik pagar Jalan Tol Jagorawi dimana tumpukan sampah tumpah ke saluran air dan gorong – gorong. Lokasinya tak jauh dari lokasi tumpukan sampah di lingkungan RT 07/05 Desa Sanja.
Mendapat laporan tersebut, Kepala DLH Kabupaten Bogor, Mulya Lubis, mengatakan bahwa pada tujuh bulan yang lalu tim reaksi cepat DLH Kabupaten Bogor sudah dikerahkan untuk membersihkan area tumpukan sampah tersebut. Namun, ia pun tak habis berfikir mengapa ada lagi tumpukan sampah dilokasi tersebut.
“Ini sudah saya sampaikan kepada pihak UPT Pengelolaan Sampah Wilayah I Cibinong untuk ditindak lanjuti, silahkan hubungi Gakkum DLH juga ya. Sebenarnya, tujuh bulan yang lalu sudah dibersihkan oleh tim reaksi cepat, ini perlu adanya edukasi di desa tersebut supaya ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan,” ucapnya, dihubungi pada Jum’at (2/10/2026).
Sebelumnya, Tim Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, telah menyosialisasikan Undang – undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengelolaan Sampah di Daerah Provinsi Jawa Barat yang menjadi acuan bagi daerah di bawahnya.
“Tumpukan sampah sangat berbahaya terhadap lingkungan, dimana kandungan cairan lindi meresap kedalam tanah dan saluran air merupakan ancaman penyakit serius. Sedangkan racun dioxin merupakan senyawa kimia berbahaya yang terbentuk sebagai produk sampingan dari pembakaran sampah. Racun ini memicu risiko penyakit kanker, merusak sistem kekebalan tubuh, mengganggu sistem hormon, menyebabkan gangguan reproduksi dan tumbuh kembang anak,” jelas Ajeng kepada Jurnal Bogor.
(Sabilillah)


