Cisarua | Jurnal Bogor
Praktisi hukum mengkritisi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai berbeda dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Bogor.
Praktisi hukum, Dita Aditya, S.H., M.H., memaparkan, pada kasus pertama KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPN Kabupaten Bogor dengan menetapkan 8 orang tersangka dan mengamankan uang sejumlah Rp106,3 miliar.
Hal berbeda dilakukan oleh KPK pada kasus kedua di Badan Pengelolaan Pendapatan Darerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. KPK berhasil mengamankan dan menyita uang sebesar Rp1,5 M namun tanpa menetapkan tersangka. Padahal, kegiatan penggeledahan dan penyitaan telah lebih dahulu dilakukan dibanding di BPN.
Menurut Dita Aditya, perbedaan perlakuan KPK tersebut menjadi indikator integritas KPK yang lemah secara politis.
“Dengan kesamaan adanya barang bukti, adanya perbuatan, adanya pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, mengapa di satu sisi OTT di satu sisi yang lain hanya sekadar giat? Lantas alasan apa yang fit and proper selain tekanan politis,” ujar Dita Aditya.
Dita Aditya menambahkan, perbedaan tindakan KPK pada penanganan dua perkara tersebut dapat merusak reputasi KPK, terlebih belum terdapat penetapan tersangka pada kasus Bappenda, Disdik, dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
“Walaupun setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, tapi guna menyelamatkan reputasinya KPK harus segera menetapkan tersangka pada kasus Bappenda, Disdik, dan BKPSDM serta menelususri aliran uangnya kemana saja,” tandas Dita Aditya.
Diketahui KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, hal tersebut dikuatirkan bentuk pengalihan isu atas proses hukum di Bappeda, Disdik, dan BKPSDM Kabupaten Bogor.
“Yang menjadi kekuatiran hari ini, Sprindik umum menjadi alat untuk mengaburkan temuan pertama,” tutupnya.
(Dadang Supriatna)


