35.7 C
Bogor
Monday, August 31, 2026

Buy now

spot_img

Penataan Puncak, 79 Bangunan Cisarua Disegel

Cisarua | Jurnal Bogor – Penataan kawasan Puncak, khususnya wilayah Cisarua dan Megamendung, terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Salah satunya melalui penertiban bangunan yang terbukti melanggar aturan.

Senin (31/8/2026), sebanyak 79 unit bangunan yang terdiri dari warung kelontong, kios, dan bangunan ruko di Jalan Gapura, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama petugas Trantib Kecamatan Cisarua.

Penyegelan terhadap seluruh bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan normalisasi jalan agar arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar.

Yudi Iskandar, petugas Satpol PP Kabupaten Bogor bidang penyegelan, mengatakan, bangunan yang disegel telah terbukti melakukan pelanggaran. Sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah memberikan surat teguran sesuai prosedur, mulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga.

“Langkah yang kita lakukan hari ini adalah penyegelan terhadap 79 unit bangunan yang terbukti melanggar. Sebelum dilakukan penyegelan ini, sesuai prosedur kita sudah memberikan surat teguran mulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga,” ujar Yudi, Senin (31/8/2026).

Selama proses pemberian surat teguran, petugas juga meminta pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah pemilik toko telah melakukan pembongkaran.

Menurut Yudi, pembongkaran secara mandiri diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian bagi para pemilik bangunan.

“Kita apresiasi bagi mereka yang sudah melakukan pembongkaran sendiri. Dan bagi mereka yang membangkang, mau tidak mau akan dilakukan pembongkaran secara paksa,” tegasnya.

Yudi menambahkan, setelah proses penyegelan dilakukan, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Bupati Bogor. Penertiban tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan Puncak.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cisarua, Nur Indrawan, mengatakan penataan kawasan tidak hanya menyasar bangunan, tetapi juga fungsi badan jalan dan drainase.

“Semuanya akan difungsikan sesuai peruntukannya. Mulai dari badan jalan tidak boleh dipakai untuk parkir liar, begitu juga drainase harus berfungsi dengan baik. Saluran drainase tidak boleh ditutupi oleh sampah dan material lainnya,” katanya.

Menurutnya, kondisi drainase yang tidak berfungsi dengan baik dapat menimbulkan persoalan ketika hujan turun. Karena itu, penataan kawasan membutuhkan peran petugas dan instansi terkait sesuai bidangnya masing-masing.

Selama kegiatan penyegelan berlangsung, petugas Satpol PP yang didampingi UPT Tata Bangunan Ciawi berjalan dengan lancar dan kondusif. Dadang Supriatna

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles