26.9 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik (Lagi)

Jakarta | Jurnal Inspirasi
Tarif cukai rokok diketahui bakal naik lagi setelah pemerintah menerbitkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam arah kebijakan Kementerian Keuangan, disiapkan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau dan peningkatan tarifnya.

Arah kebijakan cukai dalam poin 4 dan 5 kembali dituangkan dalam arah kebijakan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta. “Peningkatan cukai hasil tembakau secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau, perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pengaturan produk makanan dengan kandungan gula, garam dan lemak,” tulis Kemenkeu Rencana Strategis 2020-2024 dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (6/7).

Pembahasan rencana kenaikan cukai rokok ini akan dibicarakan lebih jauh dengan DPR sebelum memutuskan. Sampai detik ini untuk 2021 pemerintah belum menyampaikannya ke DPR. Untuk informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan harga jual eceran (HJE) di 2020. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Aturan ini ditetapkan pada 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada 21 Oktober 2019. Kenaikan cukai dan batasan HJE rokok berlaku pada 1 Januari 2020, sebagaimana disebut pada Pasal II Ayat (2). Sementara pita cukai dapat dilekatkan paling lambat pada 1 Februari 2020 sebagaimana disebut pada Pasal II Ayat (1) Huruf (b) (ii).

Ada 8 jenis rokok yang diatur dalam beleid itu, baik buatan dalam negeri atau impor yang mana besaran cukai dan HJE rokok dimuat masing-masing pada lampiran III dan IV.

Untuk rokok buatan dalam negeri, beberapa di antaranya rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dengan HJE paling rendah Rp 1.700 dikenakan cukai Rp 740 per batang atau gram, naik 25,42% dari Rp 590.

Kemudian, SKM golongan II untuk HJE lebih dari Rp 1.275 dikenakan tarif sebesar Rp 470 per batang atau gram, naik 22,08% dari Rp 385. Untuk rokok HJE Rp 1.020-1.275 dikenakan cukai sebesar Rp 455 per batang atau gram, naik 22,97% dari Rp 370.

Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dengan HJE paling rendah Rp 1.790 dikenakan cukai sebesar Rp 790, naik 26,40% dari Rp 625. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I dengan HJE lebih dari Rp 1.460 dikenakan tarif cukai sebesar Rp 425, naik 16,44% dari Rp 365.

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) dengan HJE Rp 1.700 dikenakan cukai sebesar Rp 740, naik 25,42% dari Rp 590. Selanjutnya, untuk rokok impor jenis SKM dengan harga jual eceran sebesar Rp 1.700 dikenakan cukai sebesar Rp 740.

Rokok SPM impor dengan harga jual eceran Rp 1.790 dikenakan cukai senilai Rp 790; Rokok SKT atau SPT impor dengan harga jual eceran Rp 1.461 dikenakan cukai sebesar Rp 425. Rokok SKTF/SPTF dengan HJE Rp 1.700 dikenakan cukai sebesar Rp 740.

Sementara itu jenis produk tembakau yang tidak membukukan kenaikan tarif cukai baru adalah tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu.

Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, selain telah menetapkan visi dan misi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan 5 (lima) arahan utama yang digunakan sebagai strategi dalam melaksanakan sembilan misi Presiden yang dikenal sebagai Nawacita Kedua, serta dalam rangka mencapai sasaran Visi Indonesia 2045.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mendukung implementasi visi dan misi Presiden, mengeluarkan arah kebijakan. Arah kebijakan penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi strateginya disebutnya dengan melakukan reformasi fiskal.

Kelima arahan mencakup:
(1) Pembangunan Sumber Daya Manusia
(2) Pembangunan Infrastruktur
(3) Penyederhanaan Regulasi
(4) Penyederhanaan Birokrasi
(5) Transformasi Ekonomi

Visi, misi, dan kelima arahan Jokowi tersebut, diterjemahkan ke dalam 7 Agenda Pembangunan sebagai berikut:
1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan;
2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing;
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan
7. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik

Reformasi fiskal, melalui:
1) mendukung daya saing dengan target yang lebih realistis dan optimal, disertai dukungan terhadap perekonomian dan dunia usaha melalui insentif fiskal;
2) pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) dan smart customs and excise system;
3) upaya intensifikasi dan ekstensifikasi baik obyek dan subyek pajak maupun perluasan barang kena cukai;
4) penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (HT);
5) peningkatan tarif cukai HT;
6) penguatan kelembagaan penerimaan negara;
7) penyempurnaan regulasi PNBP, peningkatan kepatuhan dan intensifikasi pengawasan PNBP, peningkatan PNBP dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan kinerja Badan Layanan Umum (BLU), serta pengembangan layanan berbasis digital untuk meningkatkan PNBP;
8) penajaman belanja barang dan penguatan belanja modal;
9) memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis kinerja, serta perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel; dan
10) mendorong pengembangan skema pembiayaan yang inovatif dan inklusif dengan mengutamakan pendalaman pasar keuangan domestik.

ASS|*


Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles