27.1 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Dr Adjid Sing Gill Pertanyakan Surat Undangan Pengukuran Ulang

Cibinong | Jurnal Inspirasi
Kisruh pembebasan lahan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan pemilik Dr Adjit SG terus berlanjut. Dokter Adjit biasa disapa, mempertanyakan proses pengukuran ulang atas tanah bidang nomor 37 miliknya yang terletak di Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung yang gagal dilakukan ukur ulang oleh pihak BPN Kabupaten Bogor tanpa alasan dan pemberitahuan kepada dirinya dan orang yang dikuasakan.

“Saat itu tanggal 10 Januari 2020 BPN Kabupaten Bogor melayangkan surat pengukuran ulang kepada saya (dr Adjid) untuk tanah di bidang no 37, pada tanggal 16 Januari 2020, namun pada tanggal yang sudah ditentukan tersebut justru pihak BPN tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan kepada kami, baik untuk rescedul atau pembatalan,” jelas Dr Adjid, via telpon selular baru-baru ini.

Menurutnya, sampai pukul 15.00 wib orang yang dikuasakannya sudah stand by di lokasi tanah tersebut menanti pihak BPN Kabupaten Bogor, namun sampai sore tidak ada pemberitahuan juga pihak BPN Kabupaten Bogor tidak datang, padahal mereka mengantongi nomor telepon saya juga nomor telepon orang yang saya kuasakan.

“Keadilan ini dimana, saya itu bukan menolak program pembebasan, bukan juga menolak uang yang akan diberikan tapi saya ingin menyaksikan pengukuran ulang tanah milik saya sesuai dengan surat yang saya miliki, kenapa harus dilakukan konsinyasi, hanya karena saya menuntut lewat dari waktu yang sudah ditentukan, pertanyaan nya kapan waktu pengukuran pun itu saya tidak tau,” kata dia.

“Bahkan dengan mudahnya BPN Kabupaten Bogor memakai nama Dadan sebagai penunjuk batas-batas tanah saya, sedang saya sebagai pemilik tidak pernah memberikan kuasa kepada Dadan untuk menunjukan batas, sekarang disaat orang yang saya kuasakan sudah di lokasi tanah untuk menyaksikan pengukuran ulang justru BPN Kabupaten Bogor tidak hadir, birokrasi macam apa seperti ini, ” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ditempat berbeda, Dede Supriatna Kasie Bagian Pengadaan Lahan BPN Kabupaten Bogor saat disambangi Jurnal Bogor di ruangannya mengatakan bahwa dirinya tidak punya kapasitas untuk memberikan statement perihal pembebasan lahan tersebut dan harus menanyakan langsung ke Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor.

“Saya gak punya kapasitas untuk memberikan keterangan dan bisa lebih jelasnya agar Kepala Kantor yang memberikan keterangan karena beliau merupakan Ketua P2T nya, jadi pertanyaan -pertanyaan awak media tidak bisa kita jawab, ” singkatnya.

Namun, saat Jurnal Bogor kembali menyambangi Kantor BPN Kabupaten  Bogor untuk meminta keterangan  Kepala Kantor justru kembali melempar kepada Dede Supriatna sebagai tim teknis di lapangan. “Bapak sedang ada tamu, itu masalah teknis silahkan tanya pak Dede Supriatna,” kata salah satu staf BPN.

** Nay Nurain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles