29.7 C
Bogor
Monday, July 6, 2026

Buy now

spot_img

Muarasari Protes Zonasi SPMB

Bogor | Jurnal Bogor

Warga Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, mengeluhkan minimnya akses terhadap sekolah menengah pertama (SMP) negeri dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bogor. Mereka menilai wilayah Muarasari seharusnya masuk dalam Zonasi 2 karena berdekatan dengan sejumlah SMP negeri, namun hingga kini masih berada di Zonasi 3.

Keluhan tersebut disampaikan masyarakat kepada Pemerintah Kelurahan Muarasari melalui Komite SDN Muarasari 1. Warga berharap kebijakan zonasi dapat ditinjau ulang agar anak-anak di wilayah tersebut memiliki peluang lebih besar untuk diterima di sekolah negeri terdekat.

Lurah Muarasari, Firman Kusnadi, membenarkan pihaknya telah menerima surat keberatan dari masyarakat terkait pelaksanaan SPMB tahun ini.

“Memang ada keluhan dari warga mengenai minimnya kesempatan anak-anak Muarasari untuk mengikuti SPMB SMP negeri di Kota Bogor. Kami sudah menerima surat dari orang tua murid SDN Muarasari 1 melalui komite sekolah,” ujar Firman.

Menurutnya, masyarakat mempertanyakan alasan Kelurahan Muarasari tidak masuk ke dalam Zonasi 2, padahal secara geografis lebih dekat dengan SMP Negeri 17, SMP Negeri 18, dan SMP Negeri 22 Kota Bogor.

“Yang menjadi pertanyaan warga, Muarasari tidak masuk Zonasi 2. Padahal sekolah negeri yang paling dekat dengan wilayah kami adalah SMPN 17, SMPN 18, dan SMPN 22,” katanya.

Firman menjelaskan, aspirasi tersebut telah diteruskan kepada instansi terkait. Selain menyampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor, masyarakat juga telah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Bogor agar persoalan tersebut mendapat perhatian.

“Kami sudah menyampaikan secara lisan kepada Dinas Pendidikan. Informasinya, masyarakat juga telah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Bogor agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengaku telah menerima aspirasi dari warga Muarasari terkait permintaan perubahan zonasi. Menurutnya, secara substansi masyarakat menginginkan Kelurahan Muarasari dipindahkan dari Zonasi 3 ke Zonasi 2 dalam sistem SPMB.

Fajar menjelaskan, meski Muarasari masih difasilitasi dalam Zonasi 3, aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyurati Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor. Selain Muarasari, wilayah Cikaret dan beberapa kawasan lain juga menjadi perhatian karena menghadapi persoalan serupa.

“Kami langsung menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan agar persoalan zonasi Muarasari, Cikaret, dan beberapa wilayah lainnya bisa menjadi bahan kajian,” ujarnya.

Namun demikian, usulan perubahan zonasi tidak dapat dilakukan pada pelaksanaan SPMB tahun ini. Menurut Fajar, pemerintah terikat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur asas kepastian hukum, sehingga perubahan sistem di tengah proses penerimaan peserta didik berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan membuka peluang terjadinya kecurangan.

“Kalau sistem diubah ketika proses sudah berjalan, asas kepastian hukumnya bisa terganggu. Itu juga berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan, sehingga perubahan tidak memungkinkan dilakukan pada tahun ini,” jelasnya.

Meski demikian, Fajar memastikan DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor telah sepakat menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyusunan kebijakan SPMB tahun 2027.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya akan menyasar Kelurahan Muarasari, tetapi juga wilayah Cikaret dan daerah lain yang dinilai layak dipertimbangkan masuk ke Zonasi 2 berdasarkan kondisi geografis.

“Untuk SPMB 2027 kami akan melakukan penyempurnaan sistem zonasi. Muarasari, Cikaret, dan wilayah lain yang selama ini berada di Zonasi 3 akan kami evaluasi agar bisa dipertimbangkan masuk ke Zonasi 2,” tegas Fajar.

Selain sistem zonasi, Komisi IV DPRD Kota Bogor juga akan mengevaluasi program beasiswa pendidikan yang dinilai masih membutuhkan penyempurnaan dalam pelaksanaannya. Menurut Fajar, jumlah penerima beasiswa memang terus meningkat, namun masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang perlu dibenahi agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan seluruh program pendidikan, baik sistem zonasi maupun beasiswa, berjalan sesuai tujuan sehingga benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi masyarakat,” ungkap dia.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengakui daya tampung SMP negeri di Kota Bogor hingga kini masih belum mampu mengakomodasi seluruh lulusan sekolah dasar. Karena itu, Pemerintah Kota Bogor menyiapkan sejumlah alternatif, salah satunya melalui program beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

“Kita akui sekolah negeri memang masih sangat jauh dari cukup. Walaupun tahun ini sudah menambah SMP Negeri 22 dan 23, daya tampungnya masih belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat,” kata Jenal.

Ia menjelaskan, program beasiswa tersebut diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin dan telah terdaftar dalam Data SIANTAN atau kelompok desil 1 sampai 5. Dengan skema tersebut, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan biaya yang ditanggung pemerintah.

“Bagi masyarakat yang tidak terakomodasi di sekolah negeri, selama masuk dalam data desil dan memenuhi persyaratan, akan kami fasilitasi melalui sekolah swasta dengan pembiayaan dari pemerintah,” ujarnya.

Selain beasiswa sekolah swasta, Jenal mengatakan pemerintah juga menyediakan jalur pendidikan kesetaraan atau sekolah paket sebagai alternatif terakhir bagi siswa yang belum memperoleh bangku sekolah.

Meski demikian, Jenal mengakui pelaksanaan SPMB tahun ini masih menyisakan sejumlah persoalan teknis. Menurutnya, sistem penerimaan belum sepenuhnya sempurna sehingga masih ditemukan kasus siswa yang memiliki jarak tempat tinggal dekat dengan sekolah, namun tidak lolos melalui jalur domisili maupun prestasi.

“Sistem ini memang belum sesempurna yang kita harapkan. Masih ada masyarakat yang mempertanyakan kenapa rumahnya dekat tetapi tidak diterima. Itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Terkait keluhan warga Muarasari yang merasa tidak memiliki akses ke Zonasi 2, Jenal menilai kondisi tersebut bukan berarti wilayah tersebut diabaikan, melainkan dipengaruhi oleh mekanisme sistem yang mengutamakan calon peserta didik dengan radius tempat tinggal yang lebih dekat.

“Kalau ada yang tidak diterima, bisa jadi tergeser oleh calon siswa yang jaraknya lebih dekat lagi. Sistem bekerja secara otomatis berdasarkan radius. Karena itu saya berharap sekolah dapat menjelaskan hasil seleksi secara transparan kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi yang keliru,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles