29 C
Bogor
Tuesday, June 23, 2026

Buy now

spot_img

SE DTSEN Berpolemik, Pemkot Terancam di-PTUN-kan

Bogor | Jurnal Bogor

Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Aswaja, Wishnu Ardiansyah, mengancam akan menggugat Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Bogor Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial (bansos) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak segera mencabut kebijakan tersebut.

Menurut Wishnu, surat edaran tersebut telah menghambat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang secara faktual membutuhkan, terutama warga yang berada pada desil 6 hingga 10 namun mengalami kondisi darurat atau musibah.

“Kalau surat edaran ini tidak dicabut, kami akan menempuh jalur hukum melalui PTUN. Surat edaran itu sifatnya hanya mengikat internal aparatur sipil negara, bukan masyarakat Kota Bogor. Karena itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membatasi hak warga memperoleh bantuan sosial,” kata Wishnu kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 101 Tahun 2022, bantuan sosial daerah diberikan melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah kelurahan. Namun sejak terbitnya SE Sekda, mekanisme tersebut praktis tidak dapat berjalan karena seluruh pengajuan bantuan dibatasi hanya bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga 5 DTSEN.

“Di Perwali sudah jelas bansos diberikan berdasarkan hasil verifikasi kelurahan. Tetapi dengan adanya surat edaran ini semua menjadi terkunci. Kelurahan tidak bisa lagi menjalankan verifikasi karena terbentur syarat desil,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Ia mencontohkan warga yang masuk kategori desil tinggi tetapi mengalami musibah tetap tidak bisa memperoleh bantuan karena terbentur aturan administratif.

“Desil tinggi tetap boleh mendapatkan bantuan sepanjang sudah diverifikasi oleh kelurahan. Bayangkan kalau ada warga yang rumahnya terbakar atau terkena musibah, tetapi karena desilnya tinggi akhirnya tidak bisa mendapatkan bantuan. Ini jelas tidak mencerminkan rasa keadilan,” katanya.

Wishnu menilai kebijakan Pemkot Bogor juga tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat. Ia mengutip Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menyalurkan bantuan sosial berdasarkan hasil verifikasi lapangan.

“Menteri Sosial juga sudah menegaskan bahwa untuk bantuan sosial daerah, desil bukan satu-satunya acuan. Dalam Kepmensos disebutkan bantuan tetap dapat diberikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Artinya, kondisi riil masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kedudukan hukum Surat Edaran Sekda yang dinilai tidak dapat mengesampingkan Peraturan Wali Kota. Menurutnya, surat edaran hanya merupakan instrumen administratif yang berlaku secara internal di lingkungan birokrasi, sehingga tidak dapat menciptakan norma baru yang membatasi hak masyarakat.

“Surat edaran bukan produk hukum yang dapat mengubah atau membatasi hak publik. Kalau Pemkot ingin menjadikan desil sebagai salah satu parameter bantuan sosial daerah, mekanismenya harus melalui perubahan Peraturan Wali Kota, bukan cukup dengan surat edaran,” ungkal dia.

Wishnu menambahkan, penerapan desil secara kaku telah menimbulkan error of exclusion, yakni masyarakat yang secara nyata miskin justru kehilangan akses terhadap bantuan karena berada pada desil 6 hingga 10 dalam DTSEN.

Padahal, sambung dia, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 maupun regulasi Kementerian Sosial mengamanatkan agar DTSEN digunakan sebagai basis data yang dinamis dan selalu diperbarui melalui proses verifikasi dan validasi lapangan, bukan sebagai dasar mutlak untuk menghapus hak masyarakat atas bantuan sosial.

Karena itu, ia mendesak Wali Kota Bogor segera mencabut Surat Edaran Sekda tersebut agar mekanisme verifikasi di tingkat kelurahan kembali berjalan dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan administratif.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Atep Budiman, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk sosialisasi atas kebijakan pemerintah pusat, khususnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kata dia, penerbitan SE juga berkaitan dengan perubahan data peserta BPJS PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan DTSEN sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Sosial.

Ia menegaskan bahwa penggunaan DTSEN bertujuan memastikan program bantuan sosial diberikan kepada kelompok masyarakat yang menjadi prioritas sesuai tingkat kesejahteraan yang tercatat dalam sistem.

“Tidak semua masyarakat dapat diakomodasi karena ada skala prioritas dalam penyaluran bantuan sosial. Program bantuan harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan sesuai kriteria yang ditetapkan,” pungkasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles