Leuwisadeng l Jurnal Bogor
Warga di Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor mempertanyakan kinerja Sekretaris Desa Desa Leuwisadeng (KS) yang diduga sudah lama tak masuk kantor.
Bahkan sudah bukan rahasia umum lagi hingga kini menjadi diperbincangkan di lingkup Desa Leuwisadeng.
“Dari tahun 2025 hingga 2026 Sekdes sudah tak masuk kantor,” kata sumber yang tidak bersedia disebut namanya kepada Jurnal Bogor, Sabtu (20/6/2026).
“Keliatannya sih udah lama ya tidak masuk, bahkan dari tahun 2024 pun paling beberapa hari saja Sekdes itu ngantor datang ke kantor desa. Namun, setelah itu lama gak ngantor lagi sampe sekarang ini. Sepertinya Sekdes itu, secara ke dinasan masih aktif tetapi keliatannya sudah lama banget gak ngantor. Seharusnya pihak kecamatan menegur Sekdes yang sudah lama tak ngantor itu, jangan diem diem bae,” ungkapnya lagi.
Dia bahkan pernah melihat pada jam kerja Sekdes itu berada di pemancingan di Kampung Legok Manggu dan CE0 Cibeubeur 04. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jika Sekdes meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka ia dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian tetap.
Sementara, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Leuwisadeng Welly saat dikonfirmasi perihal Sekdes Desa Leuwisadeng tersebut belum merespons.
** Arip Ekon


