Bogor | Jurnal Bogor
Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Bogor hingga 15 Juni 2026 telah mencapai Rp150 miliar. Angka tersebut setara dengan hampir 70 persen dari target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp215,25 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tren positif berkat kolaborasi yang dibangun antara Bapenda dengan pemerintah wilayah hingga tingkat kelurahan.
Menurutnya, keterlibatan 68 kelurahan menjadi faktor penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak karena aparatur wilayah lebih memahami kondisi dan status kepemilikan tanah yang ada di lapangan.
“Wilayah memiliki informasi yang lebih lengkap mengenai status tanah dan objek pajak. Karena itu kami terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh kelurahan untuk mendukung validasi data sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan saat ditemui di kawasan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Senin (15/6/2026).
Di sisi lain, Bapenda masih menghadapi tantangan besar berupa piutang PBB-P2 yang nilainya mendekati Rp1 triliun. Piutang tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2013 hingga 2026 dan sebagian besar terkendala persoalan administrasi maupun ketidakakuratan data.
Abdul Wahid menjelaskan, dari total piutang yang tercatat, sekitar 40 persen di antaranya berasal dari denda dan objek pajak yang bermasalah. Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain data objek pajak ganda (double SPPT), tidak adanya subjek pajak yang jelas, sertifikat yang telah dipecah namun objek induknya masih tercatat, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum yang secara fisik sudah tidak ada tetapi masih muncul dalam data perpajakan.
“Contohnya lahan yang terdampak pembangunan jalur ganda kereta api dari Paledang hingga Empang. Secara fisik objeknya sudah tidak ada, tetapi masih tercatat sebagai objek pajak. Ada juga aset sitaan BLBI dan berbagai persoalan data lainnya yang perlu dibersihkan,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda tengah melakukan pembenahan basis data melalui sistem digitalisasi. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan data objek dan subjek pajak yang lebih akurat sehingga proses penagihan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penghapusan denda piutang pajak yang dinilai sudah tidak relevan akibat persoalan administrasi dan perubahan kondisi objek pajak.
“Perwali terkait penghapusan denda sedang dalam proses penyusunan. Tujuannya agar data piutang menjadi lebih sehat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan,” kata Abdul Wahid.
Ia menambahkan, selama ini tingkat realisasi pembayaran PBB-P2 setiap tahun rata-rata berada di kisaran 60 persen dari total tagihan yang diterbitkan. Melalui pembenahan data dan digitalisasi sistem perpajakan, Bapenda optimistis potensi penerimaan daerah dapat terus ditingkatkan sekaligus mengurangi persoalan piutang yang selama bertahun-tahun membebani administrasi perpajakan daerah.
Hal itu lantaran kolaborasi antara Bapenda dan wilayah sangat optimal dengan adanya program mobil keliling (mobling) PBB-P2.
“Yang kami kejar bukan hanya peningkatan pendapatan, tetapi juga perbaikan kualitas data agar pengelolaan pajak daerah lebih akurat, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Lurah Muarasari, Firman Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan sosialisasi mengenai pembayaran PBB-P2 secara door to door dengan memberdayakan sumber daya manusia yang ada di kelurahan.
“Kami terus melakukan upaya sosialisasi kepada warga di wilayah agar melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dengan memanfaatkan program penghapusan denda yang berlaku hingga 30 Juni,” katanya.
Firman menambahkan, bila antusiasme warga lumayan tinggi dengan adanya program mobling dan penghapusan denda.
** Fredy Kristianto


