Cijeruk | Jurnal Bogor – Himpunan Petani Peternak Milenia Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor menyoroti status hukum lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang berada di wilayah Kecamatan Cigombong, Cijeruk, dan Caringin. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang mengulas riwayat historis dan yuridis objek tanah tersebut serta implikasinya terhadap pengelolaan dan pemanfaatan lahan pasca berakhirnya hak atas tanah.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian historis pertanahan, objek tanah yang pernah dikuasai PT Bahana Sukma Sejahtera berasal dari tanah perkebunan berstatus Hak Erfpacht milik perusahaan Belanda N.V. Cultuur-Maatschappij Pondok Gedeh yang tercatat dalam Verponding Nomor 63 hingga 66 pada masa Hindia Belanda.
“Berdasarkan ketentuan konversi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak erfpacht perkebunan besar dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Selanjutnya tanah tersebut menjadi objek nasionalisasi aset-aset Belanda oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Yusuf, Sabtu (13/6/2027).
Menurutnya, setelah proses nasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959, tanah tersebut berada dalam penguasaan negara dan kemudian diberikan kepada PT Perkebunan XI dengan status Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria Nomor SK 48/HGU/DA/86 tanggal 4 September 1986.
Dalam perkembangannya, sebagian objek tanah tersebut kemudian dialihkan kepada pihak swasta melalui mekanisme lelang dan diberikan kepada PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS). Dasar pengalihan tersebut mengacu pada sejumlah dokumen administrasi pertanahan, di antaranya Kepmen Agraria Nomor 15 Tahun 1993, Surat Nomor 43/IX/1994, Surat Edaran Kanwil BPN Nomor 600.1-5014 Tahun 1994, serta Risalah Lelang Nomor 840/93-94.
“Setelah proses pengalihan, diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat tanggal 9 Oktober 1997 dengan jangka waktu 20 tahun yang berakhir pada 4 November 2017,” jelasnya.
Yusuf menegaskan, berdasarkan hasil kajian yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut, hingga saat ini tidak ditemukan adanya perpanjangan maupun pembaruan hak atas HGB dimaksud setelah masa berlakunya berakhir.
“Secara hukum, ketika HGB berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan ataupun pembaruan hak, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 juncto Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021,” tegas Yusuf.
Selain itu, HPPMI juga mencatat bahwa selama masa berlakunya HGB, objek tanah tersebut pernah dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan utang kepada negara dari obligor PKPS Bank Indonesia Raya (BIRA) atas nama Atang Latif pada tahun 2020. Namun demikian, menurut Yusuf, berakhirnya hak atas tanah tetap harus menjadi perhatian utama dalam menentukan status hukum objek tersebut.
Lebih lanjut, HPPMI menilai bahwa sebagian lahan yang dimaksud saat ini secara faktual telah lama dikuasai dan digarap oleh masyarakat serta petani penggarap sebagai sumber penghidupan. Karena itu, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial dan reforma agraria.
“Kami mendorong pemerintah, Kementerian ATR/BPN, serta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan penataan dan penegasan status hukum tanah tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepastian hukum sangat penting agar tidak menimbulkan konflik agraria di kemudian hari,” kata Yusuf.
Ia menambahkan, prinsip pengelolaan tanah harus mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“HPPMI Kabupaten Bogor mendukung langkah-langkah reforma agraria yang berkeadilan serta perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pengelolaan lahan tersebut. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkas Yusuf Bachtiar. Yudi


