31 C
Bogor
Friday, May 22, 2026

Buy now

spot_img

Dewan Pengawas PPJ Sayangkan Sikap Kuasa Hukum PT Zon Mekar Abadi

Bogor | Jurnal Bogor

Dewan Pengawas PPJ Kota Bogor Soroti Sikap Kuasa Hukum PT Zon Mekar Abadi Saat Rapat Addendum Pasar Devries

BOGOR – Dewan Pengawas Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor angkat bicara terkait memanasnya rapat pembahasan addendum kerja sama pengelolaan area Pasar Devries bersama PT Zon Mekar Abadi pada Kamis (21/5).

Anggota Dewan Pengawas Perumda PPJ Kota Bogor, Ian Mulyana Jaya Sumpena menjelaskan, rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas usulan addendum Perjanjian Kerja Sama Nomor 644/PKS.90-PPJ/2025 antara Perumda PPJ dan PT Zon Mekar Abadi tertanggal 20 Juni 2025.

Menurut Ian, addendum yang diajukan memuat sejumlah perubahan substansial, mulai dari penambahan area pengelolaan di lantai bawah Pasar Devries, perubahan ruang lingkup kerja sama, penyesuaian nilai kontribusi, hingga perubahan masa pengelolaan dan rencana renovasi area komersial baru.

“Karena perubahan yang diajukan cukup substansial dan menyangkut pengelolaan aset serta nilai kerja sama, maka Dewan Pengawas memandang perlu dilakukan pembahasan langsung bersama para principal dari masing-masing pihak,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/5).

Ia menegaskan, Dewan Pengawas tidak pernah melarang kehadiran kuasa hukum PT Zon Mekar Abadi dalam forum tersebut. Namun, pihaknya tetap meminta agar direksi atau principal perusahaan hadir langsung dalam pembahasan.

“Kami mempersilakan kuasa hukum mendampingi. Tetapi karena substansi addendum menyangkut keputusan penting dan strategis, maka kehadiran principal diperlukan agar pembahasan berjalan jelas dan keputusan bisa diambil secara tepat,” katanya.

Ian memaparkan, Dewan Pengawas telah mengirimkan surat undangan resmi kepada Direksi dan Manajemen PT Zon Mekar Abadi melalui surat Nomor 005/DP/036-PPJ tertanggal 19 Mei 2026 untuk menghadiri rapat di Kantor Pusat Perumda PPJ Kota Bogor.

Namun saat rapat berlangsung, situasi disebut memanas setelah kuasa hukum PT Zon Mekar Abadi, Herly Hermawan SH, menyampaikan protes dengan nada tinggi dan mempertanyakan kehadiran direksi Perumda PPJ.

“Pada saat forum dimulai, yang bersangkutan berdiri, menunjuk-nunjuk peserta rapat, menggebrak meja, dan menyampaikan pernyataan dengan nada emosional di forum resmi kelembagaan,” ungkap Ian.

Akibat situasi tersebut, rapat pembahasan addendum akhirnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dewan Pengawas menilai sikap tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi profesional dalam forum resmi.

Meski demikian, Ian menegaskan Dewan Pengawas tidak memiliki persoalan dengan PT Zon Mekar Abadi maupun Direktur PT Zon Mekar Abadi, Tjung Sin Kwee. Keberatan Dewan Pengawas lebih ditujukan terhadap sikap personal kuasa hukum perusahaan dalam forum tersebut.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik, profesional, dan proporsional demi menjaga hubungan kelembagaan dan keberlangsungan kerja sama,” tegasnya.

Dewan Pengawas PPJ Kota Bogor juga membuka kemungkinan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan etika profesi advokat apabila tidak ada itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis maupun langsung kepada Dewan Pengawas.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles