Cibinong | Jurnal Bogor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menunggu Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) perwakilan Jawa Barat (Jabar)dalam perhitungan kerugian negara atas dugaan penyelewengan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Andri Zulfikar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan lembaga berwenang terhadap penghitungan kerugian negara.
“Untuk kasus dugaan penyelewengan aset daerah itu, sekarang kami sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP di Bandung,” ujar Andri kepada Jurnal Bogor, Kamis (21/05/2026).
Jaksa terbaik se-Indonesia tahun 2025 itu menambahkan, penambahan saksi spesialis juga dilakukan untuk melengkapi proses hukum atas perkara tersebut.
“Sementara untuk saksi-saksi yang berkaitan langsung terhadap perkara sudah cukup. Tetapi ada beberapa ahli yang memang akan lakukan pemeriksaan karena hasil dari diskusi dengan BPK, kami diminta untuk menambahkan ahli yaitu salah satunya ahli keuangan negara,” kata Andri.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan yang pernah menangkap oknum Ketua DPRD beserta wakilnya di Kabupaten Bantaeng itu menerangkan, keterangan saksi ahli itu memperkuat kerangka perkara dalam proses hukum atas dugaan penyelewengan aset milik Pemkab Bogor tersebut.
“Ahli keuangan negara itu untuk menyatakan apakah hal-hal yang kami lakukan ditahap penyidikan untuk perkara ini, itu masuk atau tidak ruang lingkup keuangan negara? Kami menggunakan ahli keuangan negara dari Universitas Hassanudin Makassar yaitu Prof Arif namanya,” terangnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya akan segera menyelesaikan perkara yang baru ditangani pada Tahun 2026 sekarang.
“Kami meminta dukungan seluruh masyarakat dan akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur penanganan perkara. Maka dari itu, semua pihak bersabar,” tandasnya. n Noverando H


