31.2 C
Bogor
Tuesday, May 19, 2026

Buy now

spot_img

Terkait Hak Informasi, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

Jakarta | Jurnal Bogor
Pemerintah Desa (Pemdes) Cimayang secara resmi dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) oleh seorang warga bernama Muamar Hidayatullah.

Laporani dilakukan Muamar melalui kuasa hukumnya, Geri Permana. Pengaduan tersebut lantaran Pemdes Cimayang masih belum juga memberikan hak atas informasi kepada warganya.

Menurut Geri, perilaku Pemdes Cimayang yang hingga saat ini belum melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung lewat Penetapan Eksekusi yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2026.

“Jadi patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia berupa hak atas informasi yang masuk dalam klasifikasi hak mengembangkan diri,” ucap Geri dalam keterangan tertulis kepada Jurnal Bogor, Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan, hak memperoleh informasi merupakan hak setiap orang untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dengan adanya aturan itu, sudah seharusnya Pemdes Cimayang memenuhi hak atas informasi yang dimiliki oleh setiap orang—apalagi dalam meminta informasi tersebut telah dilakukan sesuai tata cara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan turunannya,” kata Geri.

Di samping itu, lanjyt dia, tindakan Pemdes Cimayang yang hingga saat ini masih belum juga melaksanakan Putusan dan Penetapan Eksekusi dari PTUN Bandung patut diduga sebagai bentuk perilaku yang menghina Pengadilan (Contempt of Court) sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia serta bisa merusak prinsip negara hukum.

Untuk diketahui, laporan ini berawal dari permohonan informasi terkait sejumlah dokumen yang memuat informasi penerimaan dan pertanggungjawaban Dana Desa yang dikelola oleh Pemdes Cimayang selama empat tahun terakhir yang diajukan pada tanggal 12 Agustus 2024. Namun karena Pemdes Cimayang tak kunjung memberikan tanggapan, Muamar pun akhirnya menempuh upaya penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan ke PTUN Bandung hingga terbit perintah eksekusi.

Selain itu, sebelumnya Muamar juga telah melaporkan Pemdes Cimayang kepada Ombudsman Republik Indonesia atas tindakan yang diduga telah melampaui wewenang sebagai bentuk tindakan Maladministrasi. Padahal terdapat larangan bagi pejabat pemerintahan atau badan publik untuk tidak bertindak melampaui wewenang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Arie Surbakti)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles