Megamendung | Jurnal Bogor
Sebanyak 6 kantor desa yang berada di dua kecamatan, yakni Cisarua dan di Megamendung untuk status lahan yang dipergunakan sebagai kantor desa sejak berdiri merupakan lahan milik PTPN 1 regional II Gunung Mas. Keenam kantor desa itu adalah Desa Citeko dan Kopo di Kecamatan Cisarua, sementara untuk di Kecamatan Megamendung adalah Desa Sukaresmi, Sukagalih, Sukakarya dan Desa Kuta.
Bupati Bogor Rudy Susmanto, beberapa waktu lalu melakukan langkah ke pihak PTPN untuk legalitas status tanah kantor desa tersebut. Langkah bupati tersebut merujuk kepada pengajuan pihak desa dan kecamatan supaya status tanah kantor desa mendapat kepastian yang jelas.
“Kita dari pihak desa sudah mengajukan surat permohonan terkait lahan kantor desa. Dan pemimpin kita, yaitu bupati telah bersurat kepada pihak perkebunan. Kita berharap, permohonan pelepasan tersebut bisa dikabulkan di tahun 2026 ini, ” ujar Kepala Desa Kuta, Kusnadi.
Sementara itu, diterangkan Asisten Manajer PTPN 1 Regional II Asep Zaenal Mutaqin, pihaknya membenarkan adanya pengajuan yang dilakukan oleh Pemkab Bogor untuk status lahan keenam kantor desa itu.
“Pemkab Bogor sudah mengajukan pelepasan terkait lahan PTPN yang dipakai untuk kantor desa selama ini. Dan dalam pengajuannya kepada pihak PTPN berupa pinjam pakai. Dengan demikian, sesuai dengan pengajuan tersebut, jika permohonan itu sudah terkabulkan, maka status lahan kantor desa itu adalah pinjam pakai, ” tandas Zaenal.
Tidak hanya 6 kantor desa saja yang mengajukan permohonan itu, melainkan beberapa fasilitas seperti Koramil Megamendung, Polsek dan beberapa tempat pendidikan melakukan hal serupa.
** Dadang Supriatna


