31 C
Bogor
Sunday, April 19, 2026

Buy now

spot_img

Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak, Penjual di Ciherang Pondok Disebut Kebal Hukum

Caringin | Jurnal Bogor

Peredaran rokok non cukai alias ilegal di Kabupaten Bogor kian marak. Padahal, aparat penegak hukum, polisi dan Bea Cukai gencar menggelar operasi. Para pelaku bisnis rokok terlarang ini disebut kebal hukum

Keterangan yang diperoleh Jurnal Bogor, misalnya sebuah warung sembako di Kampung Ciherang Pondok, Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Warung yang diduga milik Bos Abang (sapaan warga sekitar,red) ini dengan leluasa menjual berbagai jenis rokok non cukai alias ilegal.

Padahal, menurut keterangan warga, warung Bos Abang ini sempat digerebek polisi dan terduga pelaku berikut ribuan batang rokok ilegal sebagai barang bukti diamankan petugas.

” Iya pak warung si bos abang memang menjual rokok tanpa cukai, kalau harga ya sekitar Rp12 ribu per bungkus. Emang mau beli rokok apa, kan banyak merk yang dijual?,” ungkap Kang AS, warga RT01/RW03, Desa Ciherang Pondok dtemui sejumlah wartawan, belum lama ini.

AS menceritakan,, toko Bos Abang sudah sejak lama menjual rokok tanpa merk dan pernah didatangi petugas kepolisian. Saat itu, pemilik warung dibawa petugas berikut ribuan batang rokok disita tapi beberapa hari kemudian kembali berjualan hingga saat ini

” Dulu pernah di gerebek polisi, dan bos Abang dibawa petugas berikut barang bukti. Mungkin sudah koordinasi pak, jadi bisa jualan kembali dan tidak di gerebek lagi,” imbuhnya.

Dikonfirmasi, istri bos Abang yang akrab disapa Uni (51) mengakui menjual rokok tanpa cukai. Meski begitu, ia merasa tidak terima aktivitas jual beli rokok ilegal di warungnya menjadi sorotan dengan alasan di Desa Ciherang Pondok terdapat banyak penjual rokok ilegal lainnya.

” Kenapa hanya warung saya yang disoroti, kan banyak yang jual juga misalnya pak RW MSR. Iya memang saya jual rokok tanpa cukai,” ujarnya, seraya mengaku bahwa rokok ilegalnya dipasok pedagang Cikereteg bernama Sarah.

Ia juga mengatakan tidak gentar akan risiko hukum ketika menjual ratusan hingga ribuan batang rokok tanpa cukai karena memiliki relasi kuasa dengan APH hingga kalangan wartawan. Bahkan, warga asal Sumatera Barat tersebut beranggapan hukum di republik ini bisa diselesaikan dengan nilai materi alias bisa dibeli.

” Ujung-ujungnya juga paling duit, jadi sudah biasa kalau memang ada APH atau wartawan kesini,” kata dia lagi.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengancam akan menindak tegas penjual rokok ilegal, baik secara online (marketplace,red) maupun secara langsung alias warung dan supplier. Tindakan tegas itu, juga meliputi oknum-oknum Bae Cukai yang terlibat dilapangan.

” Kita sikat semua penjual rokok ilegal, termasuk jika ada yang terlibat dari Bea Cukai atau Kementerian Keuangan,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, beberapa waktu lalu.

Purbaya juga memaparkan, akan mengambil langkah-langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal karena telah mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah dan merugikan industri rokok legal yang taat aturan. Tindakan internal, kata Purabaya lagi, membersihkan Bea Cukai dan Kementerian Keuangan dari oknum-oknum yang selama ini terlibat.

” Kita bersihkan di internal oknumnya. Para penjual rokok ilegal akan dikejar hingga di desa-desa juga rantai distribusinya harus disikat,” pungkasnya ( A Usman Tobias)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles