Jakarta | Jurnal Bogor
Perubahan pola peredaran narkotika di Indonesia telah berkembang sangat cepat dan kian sulit dideteksi. Untuk memerangi barang haram tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil langkah proaktif dengan memperkuat sinergitas bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Narkotika di Indonesia sudah berubah sangat cepat, tidak lagi hanya heroin atau ekstasi, tetapi saat ini telah berkembang menjadi bentuk cair, sintetis, hingga tersamarkan dalam media rokok elektrik,” kata Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto dalam audiensi antara pimpinan BNN dan BPOM di Gedung Garuda, Kantor Pusat BPOM, Jakarta Pusat, belum lama ini
Kepala BNN menceritakan, untuk dapat mengatasi kondisi tersebut dibutuhkan penguatan regulasi yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh BNN, melainkan harus melalui sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin selama ini, namun tentu masih banyak hal yang perlu didiskusikan dan diperkuat bersama,” ucapnya.
Peran Penting BPOM Terkait Peredaran Obat
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa kolaborasi dengan BNN memiliki arti strategis dalam melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan zat adiktif.
“Kedatangan Kepala BNN ke BPOM tentu sangat bermakna bagi kami untuk melanjutkan dan memperkuat kerja sama, dan Insya Allah kita akan menindaklanjuti dalam bentuk MoU secara konkret untuk mengawal bangsa dan negara kita dari hal-hal yang sangat membahayakan,” ujarnya.
Taruna Ikrar menambahkan, BPOM memiliki peran penting dalam mengawasi jalur legal peredaran obat, termasuk narkotika dan psikotropika, agar digunakan sesuai indikasi medis serta tidak disalahgunakan.
“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari produksi, distribusi, hingga penyerahan di fasilitas kefarmasian, termasuk melalui regulasi terbaru terkait OOT yang berisiko tinggi disalahgunakan, ” kata Ikrar.
Ia menekankan bahwa pendekatan berbasis ilmiah menjadi landasan utama dalam menentukan kebijakan pengawasan. “Semua harus berbasis ilmiah. Kita perlu memastikan setiap keputusan didukung fakta dan kajian yang kuat, termasuk dalam merespons perkembangan zat-zat baru yang berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.
BNN dan BPOM Perbaharui MoU
Adapun tujuan audiensi BNN bersama BPOM ini guna memperkuat sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut penguatan kerja sama kedua lembaga menjelang berakhirnya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) P4GN yang berlaku hingga Agustus 2026.
Kedua lembaga membahas berbagai isu strategis, mulai dari meningkatnya tren penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT), maraknya narkotika jenis baru/new psychoactive substances (NPS), hingga penyalahgunaan zat seperti ketamin, kratom, dan dinitrogen monoksida (N₂O) atau gas tertawa yang kian mudah diakses masyarakat, terutama generasi muda.
Dalam pertemuan tersebut, BNN dan BPOM sepakat untuk memperkuat sinergi melalui pembaruan MoU serta pengembangan kerja sama teknis di berbagai bidang. “Kami BNN dan BPOM bersepakat akan menguatkan sinergitas dan kolaborasi, kita akan perbanyak kerja sama sehingga apa yang diharapkan masyarakat dapat terwujud,” ucap Kepala BNN.
Data BNN menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah mencapai sekitar 4,11 juta jiwa atau sekitar 2% populasi. Selain itu, terdapat lebih dari 1.500 jenis NPS yang teridentifikasi secara global, dengan sekitar 100 jenis telah ditemukan di Indonesia, termasuk beberapa zat yang belum memiliki kepastian hukum. (A Usman Tobias)


