22.4 C
Bogor
Wednesday, April 15, 2026

Buy now

spot_img

IJ Terancam Hukdis Berat, BKPSDM juga Proses Satu Lagi Pejabat Pol PP

Bogor | Jurnal Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan akan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap Kepala Sub Bagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor berinisial IJ atas aksinya menggadaikan belasan SK anggota pasukan penegak perda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian mengatakan bahwa hukuman disiplin (hukris) terhadap IJ masih diproses di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Masih diproses, rekomendasinya seperti apa. Kami masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari BKN,” ujar Dani kepada wartawan, Selasa (14/4).

Yang pasti, sambung dia, sanksi yang akan dijatuhkan kepada IJ berupa hukuman disiplin berat. Namun, ia enggan merinci hukuman berat apa yang dimaksud.

“Yang pasti hukdis berat,” singkat mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor tersebut.

Selain IJ, sambung Dani, hukdis juga akan dijatuhkan kepada pejabat struktural lainnya di Satpol PP berinisial DA. Tetapi, ia tak menjelaskan mengenai kesalahan apa yang telah diperbuat.

“Untuk sanksi terhadap DA juga sedang diproses di BKN,” kata Dani.

Sementara itu, Inspektorat Kota Bogor saat ini telah melakukan audit investigatif dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum guna memastikan proses berjalan objektif, independen, dan tuntas.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan Pemkot tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, terlebih yang merugikan hak pegawai.

“Bagian Hukum dan HAM telah memberikan pendampingan kepada pegawai yang dirugikan, mulai dari konsultasi, advokasi administratif, hingga fasilitasi apabila ingin menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Menurut dia, hak gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh negara.

Kata dia, BKPSDM sedang melakukan validasi data terkait hak-hak pegawai Satpol PP. Apabila, ditemukan kekurangan pembayaran akibat perbuatan oknum, maka akan dilakukan verifikasi dan pemulihan melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menyebut bahwa Pemkot Bogor menyiapkan tiga jalur sanksi bagi oknum yang terbukti bersalah, yakni administratif, perdata, dan pidana. Untuk sanksi administratif, pelaku terancam hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Sedangkan jalur perdata akan ditempuh melalui tuntutan ganti rugi guna mengembalikan kerugian daerah. Adapun jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Ia menjelaskan bahwa wali kota sudah memerintahkan penguatan sistem pengendalian intern di Satpol PP. Mulai bulan ini, pencairan uang makan, lembur, dan operasional anggota diwajibkan menggunakan sistem Cash Management System (CMS) dengan verifikasi berlapis oleh pejabat terkait hingga Inspektorat.

Sementara Bagian Hukum dan HAM membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp untuk memudahkan pegawai menyampaikan keluhan.

Terpisah, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim akhirnya buka suara terkait kabar memprihatinkan mengenai personel Satpol PP yang dikabarkan tidak menerima SK selama 7 bulan.

Dedie menegaskan bahwa Pemkot Bogor sebenarnya telah menyalurkan anggaran gaji tersebut sesuai prosedur.

Ia membantah tudingan bahwa pemerintah daerah menahan hak para petugas penegak perda tersebut.

“Jadi tidak benar ya bahwa pengajian itu tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bogor. Mekanisme penggajian dan lain sebagainya sudah terlaksana,” tegasnya.

Dedie menjelaskan bahwa permasalahan muncul bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada tata kelola di internal satuan tersebut. Ia mensinyalir adanya mekanisme yang salah di mana gaji para personel justru dikelola secara sepihak oleh oknum atasan.

Dedie juga menyoroti fenomena pinjaman bank atau jeratan utang pribadi yang dialami anggota, namun ia menekankan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi atasan untuk menyalahgunakan wewenang dalam memotong atau menahan gaji.

“Namanya orang punya kebutuhan, kemudian juga mereka berhutang ya kepada bank dan sebagainya, kan itu hal yang biasa. Hanya mungkin ini ada mekanisme yang salah, jadi dikelolanya oleh atasannya,” ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan ini, Dedie telah menginstruksikan Inspektorat Kota Bogor untuk melakukan pemeriksaan intensif. Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi penyimpangan serius yang dilakukan oleh oknum pejabat di dinas terkait.

Saat disinggung mengenai nasib oknum atasan tersebut, apakah akan berujung pada pemecatan atau demosi, Wali Kota memberikan sinyal kuat adanya sanksi tegas.

“Ini kan kita sudah memberikan catatan, yang bersangkutan akan kita berikan sanksi, dan itu harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada anak buahnya. Rekomendasinya pelanggaran berat, itu nanti ada beberapa hal,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles