Ciomas | Jurnal Bogor – Jajaran Polsek Ciomas kembali melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat ilegal daftar G di kawasan Jalan Raya Taman Pagelaran, tepatnya di Warkop RRI, Desa Padasuka, Kecamatan Ciomas, Selasa (31/3/2026).
Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang seperti tramadol, eximer, dan jenis lainnya yang sebelumnya sempat beredar di lokasi tersebut.
Kapolsek Ciomas, Hendra Kurnia, melalui jajarannya menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus menggencarkan pengawasan terhadap titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi peredaran obat ilegal.
“Setelah pada pekan lalu lokasi ini sempat dipasangi garis polisi (police line), hari ini kami kembali melakukan pengecekan untuk memastikan situasi terkini di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di lokasi tersebut.
Meski demikian, Polsek Ciomas menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna mencegah kembali munculnya aktivitas peredaran obat ilegal yang dapat meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Yudi


