30.7 C
Bogor
Wednesday, March 25, 2026

Buy now

spot_img

Wisata Curug Nangka Ramai Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Tamansari | Jurnal Bogor – Momen libur panjang Hari Raya Idul Fitri 2026 dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata bersama keluarga. Salah satu destinasi favorit yang ramai dikunjungi adalah Curug Nangka.

Manager Ticketing, Utari Dewi Anggraeni, mengatakan bahwa selama libur Lebaran, aktivitas pengunjung di kawasan wisata Curug Nangka dan Kalimati masih terpantau normal pada hari H dan H+1.

“Pada hari H dan H+1 masih relatif biasa, kemungkinan masyarakat masih fokus bersilaturahmi. Namun mulai H+2, H+3, hingga H+4, jumlah pengunjung mengalami peningkatan signifikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah pengunjung pada hari H tercatat sekitar 100 orang, meningkat menjadi 300 orang pada H+1, dan melonjak hingga sekitar 1.000 pengunjung pada H+3 dan H+4, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, mayoritas pengunjung berasal dari wilayah sekitar yang memilih berwisata dekat. Namun, terdapat pula wisatawan dari kawasan Jabodetabek hingga Bandung.

Perlu diketahui, objek wisata Curug Nangka dikelola oleh sejumlah pihak, yakni Taman Nasional Gunung Halimun Salak di bawah Kementerian Kehutanan, bersama mitra pengelola CV Lembah Salak dan PT Curug Nangka Nirwana. Di kawasan ini terdapat dua akses masuk, yaitu Pos Kalimati dan Pos Gerbang Utama Curug Nangka.

Untuk tarif tiket masuk, pada hari libur atau akhir pekan dikenakan biaya Rp30.000 per orang, sedangkan hari kerja Rp25.000 per orang, yang keduanya sudah termasuk asuransi.

Selain menikmati keindahan alam, pengunjung juga dapat mencoba berbagai wahana yang tersedia di area Kalimati, seperti zipline, panahan, Jungle ATV, hingga fasilitas penginapan dan penyewaan perlengkapan tenda. Biaya wahana tersebut dikenakan terpisah dari tiket masuk.

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang masuk kawasan, dikenakan biaya parkir yang dikelola oleh mitra warga setempat. Tarif parkir pada akhir pekan sebesar Rp7.500 untuk roda dua dan Rp15.000 untuk roda empat. Sedangkan pada hari kerja, masing-masing Rp5.000 dan Rp10.000.

Adapun biaya yang dipungut di gerbang tiket untuk kendaraan masuk merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan pemerintah, dan bukan termasuk biaya parkir. Yudi

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles