Bogor | Jurnal Bogor
Polsek Kemang melakukan pengecekan terkait dugaan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di wilayah Kemang Kiara, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya pemberitaan di sejumlah media daring.
Pemberitaan tersebut mengenai adanya dugaan penyelewengan BBM industri yang diinformasikan berasal dari Pangkalan Udara Atang Sanjaya menuju Pelabuhan Karangsong.
Selain itu, pemberitaan juga menyebut adanya gudang penyimpanan BBM serta garasi armada tangki milik perusahaan transportir Prabu Mas Group di wilayah Kemang Kiara.
Kapolsek Kemang, AKP Yulista Heriyanti, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan atau informasi dari masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Setiap laporan atau informasi dari masyarakat wajib kami terima. Laporan tersebut kemudian diverifikasi dan diproses secara objektif, transparan, serta profesional,” ujar Yulista kepada kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/3/2026) lalu.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media daring mengenai dugaan penyimpanan BBM di wilayah hukum Polsek Kemang, pihaknya segera melakukan pengecekan ke lokasi gudang yang dimaksud.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan pada hari yang sama, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penyimpanan BBM di lokasi tersebut.
“Di lokasi kami tidak menemukan BBM. Namun, memang terdapat beberapa tangki, tetapi dalam kondisi tidak beroperasi. Dari hasil komunikasi dengan penanggung jawab di lokasi, mereka bersikap kooperatif,” jelasnya.
Menurut Yulista, keberadaan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Kemang pada prinsipnya juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar.
Dalam kegiatan pengecekan tersebut, Kapolsek Kemang turut didampingi sejumlah personel, di antaranya Panit Reskrim Ipda M. Muryani, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS), Januar P. Ruswita, menekankan pentingnya wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan bahwa insan pers harus menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, serta memberikan ruang bagi hak jawab dan hak koreksi dalam setiap pemberitaan.
“Secara substansi, informasi seperti ini tetap layak untuk diinvestigasi lebih lanjut selama memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyebutan sumber anonim juga harus benar-benar didukung data yang kredibel,” ujarnya melalui sambungan telepon.
SPS juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber guna menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap pers.
Sebagai informasi, media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers tetap memperoleh perlindungan Undang-Undang Pers, selama perusahaan pers tersebut berbadan hukum Indonesia dan menjalankan praktik jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Namun demikian, media yang telah terverifikasi dinilai memiliki standar profesionalitas yang lebih jelas dan umumnya lebih diutamakan dalam penyelesaian sengketa pemberitaan di Dewan Pers. (Citra Leonita)


