Citeureup | Jurnal Bogor
Pemerintah Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang meminta bantuan dengan dalih partisipasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada sejumlah perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi sorotan.
Surat permohonan partisipasi tersebut diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Gugun Wiguna pada 2 Maret 2026. Beredarnya surat itu memicu persepsi negatif serta polemik di tengah masyarakat setempat.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bupati Rudy Susmanto sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Pemkab Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat edaran yang dikirimkan kepada SKPD, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa untuk tidak melakukan permohonan bantuan ke perusahaan selama bulan Ramadhan.
Bupati Bogor itu juga berharap seluruh jajaran pemerintah tetap menjaga integritas dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
“Kita tidak ingin niat baik tercederai oleh hal-hal yang merusak perjalanan puasa kita selama 30 hari ini,” ujar Rudy, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, Sekretaris Camat Citeureup Heru Gunawan membenarkan adanya surat permohonan partisipasi terkait peningkatan APBDes dan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari Pemerintah Desa Citeureup.
Benar ada surat partisipasi soal APBDes atau PAD. Dalam surat itu memang tidak ada permintaan eksplisit untuk THR, hanya saja momentumnya berdekatan dengan Lebaran.
Ia menambahkan, saat ini Kepala Desa Citeureup tengah memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Bogor terkait terbitnya surat edaran tersebut.
“Sekarang sedang proses pemanggilan oleh Inspektorat, karena Bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan permintaan dana di bulan Ramadhan,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Citeureup Gugun Wiguna belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
** Leonita


