31.5 C
Bogor
Wednesday, April 29, 2026

Buy now

spot_img

Parah, 85 Persen Kosan di Tegallega tak Berizin

Bogor | Jurnal Bogor

Sebanyak 85 persen dari 600 rumah kos-kosan yang berada di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, belum mengantongi izin. Hal ini menjadi salah satu problematika yang terjadi di jantung ‘Kota Hujan’.

Lurah Tegallega, Hardi Suhardiman membenarkan hal tersebut. Persentase tersebut didapat setelah pihak kelurahan menurunkan tim untuk melakukan penelusuran dan pendataan.

“Memang betul, dari 600 rumah kos-kosan, 85 persennya belum mengantongi izin,” ujar Hardi kepada wartawan, Rabu (29/4).

Kata Hardi, pihaknya sudah melakukan teguran secara lisan hingga melaporkannya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga Dinas Perumaham dan Pemukiman (Disperumkim) terkait ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) lantaran hingga kini persentase RTH di Tegallega baru sekitar 3 persen.

Diketahui, Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dimana diatur bahwa Kota Bogor mesti mempunyai 30 persen RTH.

Dalam aturan tersebut untuk bangunan privat harus mempunyai sebanyak 10 persen RTH dari luasan bangunan.

“Kami terus memberikan imbauan agar mereka bisa menyediakan RTH,” ungkapnya.

Bahkan, kata Hardi, kosan tak berizin alias bodong itu tidak pernah berkomunikasi dengan pemerintah setempat saat membangun. Namun, sambungnya, ketika terjadi masalah, baru para pemilik mendatangi kantor kelurahan.

“Ketika membangun tidak ada pembicaraan dengan pemerintah setempat, giliran bermasalah datang ke kantor. Memang perizinan sekaramg tidak perlu izin tetangga, tetapi setidaknya ada pemberitahuan ke kami,” kata dia.

Selain itu, kata Hardi, ratusan kosan bodong tersebut pun menggunakan air tanah tanpa izin dari Pemkot Bogor.

“Selain tidak memiliki NIB dan PBG, izin air tanah juga tidak ada. Kita juga sudah laporkan ke Bapenda,” katanya.

Disinggung mengenai kosan yang sempat didemo oleh warga beberapa waktu lalu. Hardi menegaskan bahwa kostan tersebut sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kostan tersebut sudah mengantongi PBG, dan pemilik kos juga berkomitmen bahwa calon penghuni harus berstatus suami istri atau keluarga,” ucap lelaki yang juga merupakan konten kreator itu.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles