Cibinong | Jurnal Bogor
Menjelang arus mudik 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bersama Sub Denpom 3 Cibinong, Polres Bogor, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dan Jasa Raharja menggelar pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap armada angkutan umum, khususnya bus.
Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan di Jalan Raya Narogong, Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, tepatnya di pool PO Asyrof.
Ramp check dilakukan untuk memastikan kendaraan umum yang akan digunakan selama arus mudik berada dalam kondisi layak jalan dan aman bagi penumpang. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi kendaraan, kondisi teknis bus, serta pemeriksaan awak kendaraan.
Kepala Bidang Sarana Transportasi Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Risnandar, mengatakan bahwa dalam kegiatan ini para awak bus juga menjalani tes kesehatan yang dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Selain itu, dilakukan pula tes urine untuk memastikan seluruh awak kendaraan bebas dari obat-obatan terlarang maupun narkoba.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh awak bus dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan penggunaan obat-obatan terlarang,” ujar Risnandar.
Dari hasil ramp check tersebut, tercatat sebanyak 55 armada bus dinyatakan layak jalan dan siap beroperasi. Dari jumlah tersebut, 45 armada akan digunakan untuk arus mudik dan 10 armada untuk arus balik.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga akan menggelar program mudik gratis pada 18 Maret 2026. Oleh karena itu, Dishub melakukan pemeriksaan ramp check secara teliti agar pelaksanaan mudik gratis dapat berjalan lancar, aman, selamat, dan nyaman bagi masyarakat.
Adapun rute tujuan mudik gratis tersebut meliputi lima jalur, yakni:
Jawa Timur (Surabaya)
Jawa Tengah (Semarang dan Solo)
Yogyakarta
Jawa Barat (Tasikmalaya)
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja, Luh Made Ernayani, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan ramp check ini.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan yang digunakan dalam program mudik gratis memenuhi seluruh persyaratan regulasi, termasuk pengesahan kendaraan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta penyetoran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
“Dengan demikian, para penumpang dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman serta mendapatkan kepastian perlindungan dari Jasa Raharja apabila terjadi risiko kecelakaan selama perjalanan,” ujarnya. n-Leonita


