31.6 C
Bogor
Wednesday, November 26, 2025

Buy now

spot_img

Dewan Geram, Sejumlah Proyek Masih Abaikan K3

jurnalinspirasi.co.id – Komisi III DPRD Kota Bogor kembali melakukan sidak terhadap sejumlah proyek milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dari pembangunan gedung baru milik Dinas Kesehatan (Dinkes) yang kini sudah memasuki tahap akhir, GOR Indoor A hingga pedestrian di seputar Jalan Tirto Adhi hingga Ahmad Yani.

Hasilnya komisi tidak mendapatkan berbagai termuan mulai dari pelanggaran K3 hingga masih ada finishing yang belum rapih.

Saag mendatangi GOR Indoor A, dewan mendapati para pekerja di lokasi proyek tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan benar. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan helm, rompi keselamatan, serta perlengkapan standar lainnya.

Ketua Komisi IIi DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menegaskan bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi.

“Ini fasilitas besar dan melibatkan pekerjaan konstruksi berat. Kesadaran K3 harus tinggi, bukan diabaikan seperti ini,” ujar Heri kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Selain itu, Komisi II juga menemukan bahwa kontraktor maupun penanggung jawab lapangan tidak berada di lokasi saat sidak berlangsung. Menurut Heri, absennya pihak kontraktor menunjukkan rendahnya pengawasan terhadap proses pekerjaan.

“Kontraktor harus hadir dan mengawasi setiap pekerjaan. Tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kontrol,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Komisi III merekomendasikan agar dinas terkait memberikan surat peringatan kepada kontraktor sebagai bentuk penegasan agar manajemen proyek segera diperbaiki.

“Kami meminta dinas menjatuhkan surat peringatan. Ini bukan masalah kecil, karena menyangkut keselamatan pekerja dan kualitas bangunan,” kata Heri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sidak lanjutan untuk melihat apakah kontraktor sudah memperbaiki berbagai kekurangan dan kembali fokus pada penerapan standar proyek.

“Kami akan datang lagi. Kami ingin memastikan standar K3 diterapkan dan proyek berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Proyek pembangunan GOR Indoor diharapkan dapat menjadi sarana olahraga yang representatif bagi masyarakat. Namun, sambung dia, harus diperhatikan kualitas pekerjaan dan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama.

“Pekerjaan ini untuk masyarakat. Jangan sampai hasilnya buruk karena pengawasan lemah,” katanya.

Selain itu, dewan juga mendapati bila proyek pedestrian di kawasan Jalan Tirto Adhi dan Ahmad Yani tak selalu menerapkan K3.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pedestrian di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tirto Adhi Soerjo, Tanah Sareal. Hal ini disampaikan setelah Komisi III melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut.

“Kita akan menindaklanjuti catatan Komisi III terkait K3 dan akan menyampaikan kepada kontraktor, karena K3 merupakan sebuah aturan yang harus dipatuhi,” ujar Esti panggilan akrabnya ini.

Kata dia, tahun depan, sanksi akan diberikan kepada kontraktor yang tidak mematuhi aturan K3. Sanksi tersebut dapat berupa penundaan pembayaran.

“Kotalihat saja dalam aturan nanti. Tentunya setiap pelanggaran pasti ada sanksinya,” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan blacklist terhadap perusahaan yang melanggar peraturan. Ia menyebut bahwa hal tersebut dapat dilakukan jika kontraktor melakukan pelanggaran yang sangat berat.

“Ya, kalau sudah keterlaluan mungkin bisa, tapi kita lihat kembali aturannya,” ungkapnya.

Progres proyek pedestrian saat ini sudah mencapai 83 persen di Jalan Tirto Adhi Soerjo dan 60 persen di Jalan Ahmad Yani. Juniarti optimistis bahwa proyek tersebut akan selesai tepat waktu sesuai kontrak.

“Kami meminta kepada semua kontraktor pelaksana untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan dengan kualitas yang sesuai,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles