26.5 C
Bogor
Friday, November 14, 2025

Buy now

spot_img

Mantap, Kota Bogor Lindungi Profesi Guru

jurnalinspirasi.co.id – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Guru, menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (12/11/2025).

Ketua Tim Pansus Raperda tentang Pelindungan Guru, Juhana mengatakan bahwa lahirnya Raperda tentang Pelindungan Guru mengacu pada hukum yang kuat yang isinya telah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan.

Perda tentang Pelindungan Guru dijelaskan oleh Dedi terdiri dari 16 bab dan berisi 29 pasal yang mulai dari kedudukan guru sampai pengendalian, pembinaan dan pengawasan.

Menurut dia, guru adalah salah satu unsur penting dalam dunia pendidikan. Sebab selain bertujuan memberikan ilmu pengetahuan dalam rangka menciptakan siswa yang memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, juga memiliki tanggung jawab dalam pembentukan siswa yang memiliki karakter yang baik.

“Kami DPRD Kota Bogor tentu ingin menciptakan eskosistem yang sehat di dunia pendidikan dengan memberikan perlindungan kepada guru-guru di Kota Bogor,” ujar Juhana kepada wartawan.

Kata dia, dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa ‘Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan wajib memberikan pelindungan terhadap Guru dalam pelaksanaan tugas’.

“Kita memiliki kewajiban untuk memberikan pelindungan terhadap Guru, tentunya adanya pelindungan ini diberikan untuk menjamin serta menjaga stabilitas dan kinerja Guru sebagai tenaga pendidik,” kata lelaki yang akrab disapa Uncle Joe itu.

Uncle Joe berharap kehadiran Perda ini bisa segera diimplementasikan sebelum peringatan hari Guru Nasional yang akan jatuh pada 25 November 2025 mendatang.

Ia menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh guru-guru, civitas akademi dan masyarakat yang telah membantu menyusun Raperda ini.

“Semoga ini juga bisa menjadi kado yang baik bagi para guru-guru di Kota Bogor menjelang peringatan Hari Guru Nasional,” ungkapnya.

Raperda Pelindungan Guru, sambung dia, dibuat karena dalam pelaksanaan tugasnya, guru belum mendapatkan pelindungan yang maksimal sehingga perlu adanya pengaturan yang menjamin terlindunginya guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya peran dan fungsi Guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles