28 C
Bogor
Wednesday, November 5, 2025

Buy now

spot_img

Mulai Januari 2026 Uji KIR kendaraan Di Jabar Tak Lagi Lewat Dishub, Cukup Di Bengkel Resmi

jurnalinspirasi.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat merencakan mengubah peraturan uji kendaraan bermotor atau KIR yang selama ini dilakukan di unit Dinas Perhubungan (Dishub). Nantinya, pengujian berkala kendaraan ini cukup di bengkel resmi.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi pun segera menerbitkan beleid untuk mengatur hal tersebut. Dia mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota terlebih dahulu akan membuat nota kesepakatan dengan dealer dan bengkel resmi untuk menggelar uji KIR.

“Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di KIR di Dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi,” katanya, dikutip lembur pakuan chanel Rabu (5/11).

Menurutnya, selama ini uji KIR terlalu administratif, dan penghapusan biaya KIR diharapkan menghilangkan peluang oknum petugas untuk menarik keuntungan dari praktik tersebut.

“Di KIR kemudian dan setujui. Apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR karena enggak ada lebihnya,”.

Kang Dedi menegaskan, bengkel resmi kendaraan nantinya akan menerbitkan surat keterangan. KIR baru bisa dilakukan setelah surat tersebut diterbitkan. Sebab, jika terus menggunakan sistem seperti saat ini, kebanyakan dalam praktinya hanya surat kendaraan yang diperiksa.

“Jadi misalnya mobil Toyota, mobil Hino, ya di bengkel Toyota dan Hino bukan Dinas Perhubungan, karena selama ini yang masuk bukan mobilnya tapi surat-suratnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Kanng Dedi mengatakan, jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka yang wajib bertanggung jawab adalah bengkel resmi kendaraan tersebut. Pasalnya, uji KIR dilakukan dari bengkel resmi yang mengetahui kondisi dari kendaraan yang telah dikeluarkan.

“Sehingga nanti jika mobilnya mengalami kecelakaan maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut,” kata KDM.

Kang Dedi menegaskan, aturan ini ditargetkan bisa terbit pada Januari 2026. Mengingat, saat ini masih dalam kajian dan pemantapan dari rencana tersebut. (ded)

Related Articles

Stay Connected

20,832FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles