27.9 C
Bogor
Sunday, September 21, 2025

Buy now

spot_img

Polres Bogor Amankan 2 Lansia yang Lakukan Pencabulan

jurnalinspirasi.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor telah mengamankan dua laki-laki lanjut usia yang diduga sebagai pelaku pencabulan. Kedua pelaku berinisial WS (65 tahun) dan MR (68 tahun) yang tinggal berdekatan dengan seorang anak perempuan yang menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku diciduk di rumahnya yang terletak di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Kami telah mengamankan dua terduga pelaku pencabulan, WS dan MR,” ujarnya, Minggu (21/9).

Dari informasi yang diterima, terdapat dua anak perempuan yang menjadi korban pencabulan. Untuk memperlancar aksinya, kedua pelaku memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada masing-masing anak sebelum melakukan tindakan cabul.

Aksi pencabulan ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada tantenya, yang kemudian meneruskan aduan itu kepada ibu korban.

“Kejadian pencabulan dilaporkan terjadi pada 21 Juli. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 12 dan 19 Agustus, kedua korban telah menjalani visum di RSUD Bhakti Pajajaran untuk melengkapi barang bukti,” tegasnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari tujuh orang saksi, serta hasil visum fisik dan psikologi, kepolisian menetapkan WS dan MR sebagai tersangka.

“Sabtu kemarin, kami pun melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Mereka dikenakan Pasal 82 juncto 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tutup AKP Teguh Kumara.

(MH.Arinta)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles