jurnalinspirasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kedung Halang berinisial RL, yang bekerja sebagai mantri atau Relationship Manager.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp7,8 miliar.
Penahanan terhadap RL dilakukan pada Kamis (7/8/2025), usai Korp Adhyaksa menetapkannya sebagai tersangka.
“Pada hari ini, kami Kejaksaan Kota Bogor telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap salah satu oknum pegawai BRI Cabang Kedung Halang. Jabatan beliau selaku mantri, inisialnya RL. Tersangka disangkakan dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 8,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha.
Sigit menjelaskan, jumlah kerugian negara akibat tindakan RL ditaksir mencapai Rp7,8 miliar. Namun, jumlah tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari pihak berwenang.
Sigit menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam penegakan hukum.
“Kami sangat concern terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi atau petunjuk kepada kami secara langsung, bukan dengan aksi demonstrasi, tapi bisa dengan bersurat atau datang langsung ke kantor Kejari,” ucapnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Bogor, Feby Gumilang, memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka. Ia menyebutkan, RL memanfaatkan posisinya untuk memanipulasi data pinjaman nasabah.
“RL menggalang sejumlah nasabah untuk mengajukan pinjaman, lalu menaikkan jumlah pinjaman tersebut tanpa sepengetahuan nasabah. Misalnya, nasabah mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta, namun dilaporkan ke pihak bank sebagai pinjaman Rp200 juta atau Rp300 juta. Selisih dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelas Feby.
Menurut Feby, hingga kini Kejari telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk para nasabah yang dirugikan. Ia juga mengungkapkan bahwa RL sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus saksi. Akhirnya, RL dijemput paksa di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
“Selama jadi saksi, tersangka ini selalu mangkir untuk dimintai keterangan. Oleh karena itu, kami bersama tim intelijen melakukan pemantauan dan menjemput paksa tersangka pagi tadi. Setelah pemeriksaan intensif, statusnya langsung kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Paledang,” tambahnya.
Feby menegaskan, penyidik kini tengah menelusuri aset-aset milik tersangka guna upaya pemulihan kerugian negara. Ia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Pemeriksaan masih terus berlanjut. Tersangka baru kami tahan hari ini, dan kami akan dalami apakah ada pihak lain yang turut serta dalam aksi ini,” tandasnya.
** Fredy Kristianto