jurnalinspirasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor bersama Kejari
Pangkal Pinang dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menangkap Iwan Rinaldi alias Rudi Aditya Yahya, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana perkara tindak pidana korupsi, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengatakan bahwa Iwan merupakan DPO Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkal Pinang. Terpidana ditangkap di kawasan ‘Kota Hujan’ setelah berganti nama menjadi Rudi Aditya Yahya.
“Iwan alias Rudi merupakan terpidana kasus tindak
pidana Korupsi dalam pengadaan Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkal
Pinang Tahun 2008,” ujar Sigit kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Menurut dia, Iwan dijadikan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1328 K/Pid.Sus 2012 tanggal 19 September 2012 dengan amar putusan pidana penjara selama empat)
tahun, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan dan uang
pengganti Rp232 juta subsidair enam bulan penjara.
Sigit menjelaskan, Iwan ditangkap setelah tim gabungan melakukan pengintaian secara intensif setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat serta dukungan teknologi informasi, pelaku berhasil diamankan di Jalan Cipinang Gading nomor 15 RT 3 RW 4
Ranggamekar Kecamaran Bogor Selatan.
“Proses penangkapan berlangsung secara cepat dan tanpa perlawanan berarti dari pelaku,” tegasnya.
Kemudian, sambung dia, Iwan langsung dibawa ke kantor Kejari Kota Bogor untuk
dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan awal.
“Selanjutnya, pelaku akan segera diserahkan kepada Kejari Pangkal Pinang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor, Meilinda menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan RI dalam l menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang terlibat, termasuk Kejari Pangkal
Pinang dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait keberadaan DPO,” jelasnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan.
“DPO atau pihak-pihak lain yang melanggar hukum. Informasi dapat disampaikan melalui saluran
komunikasi resmi Kejari Kota Bogor dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” katanya.
** Fredy Kristianto