28.1 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Jadi Sampah Visual, APK Cakada Diberangus

jurnalinspirasi.co.id – Tim gabungan Satpol PP Kota Bogor, KPU, Bawaslu, TNI-Polri, Dishub, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah (cakada) di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) pada Selasa (8/10/2024).

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan keputusan KPU Kota Bogor Nomor 640 tahun 2024, yang menetapkan lokasi kampanye dan pemasangan APK Pilkada Kota Bogor.

“Pemasangan APK di seluruh wilayah Kota Bogor sudah diatur bersama Forkopimda dan stakeholder. Kawasan SSA adalah salah satu lokasi yang tidak diperbolehkan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Menurut dia, APK yang ditertibkan berupa spanduk kecil yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan tiang lampu.

“APK yang kami turunkan akan diserahkan ke Bawaslu sebagai barang bukti pelanggaran,” kata dia.

Andry menegaskan, selain kawasan SSA, beberapa titik lain yang dilarang untuk pemasangan APK termasuk sepanjang Jalan Sudirman, kawasan Lodaya hingga Gramedia Pajajaran, tempat ibadah, fasilitas kantor pemerintah, dan beberapa area lainnya.

“Kami fokus di SSA, dan ke depan akan bertahap menertibkan di lokasi lainnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menekankan bahwa penertiban ini adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi Desk Pilkada Kota Bogor 2024 bersama Forkopimda.

“Dalam rapat itu, kami meminta agar APK di kawasan SSA segera ditertibkan, karena sesuai kesepakatan kawasan ini merupakan area ring 1 yang tidak boleh ada APK,” kata Herdiyatna.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa lokasi di Kecamatan Bogor Tengah yang diperbolehkan untuk pemasangan APK antara lain Jalan Cilibende, Jalan RE Martadinata, dan beberapa titik lain di Kelurahan Babakan Pasar, Cibogor, Ciwaringin, dan Kebon Kalapa.

Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin menegaskan bahwa titik pemasangan APK telah diatur dengan SK KPU Kota Bogor.

“Penertiban hari ini menyasar APK yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Semua sudah difasilitasi di setiap kelurahan dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

“Sebelum penentuan titik lokasi pemasangan APK kami melakukan rapat koordinasi dulu dengan kepolisian, Satpol PP, Dishub termasuk dengan pasangan calon. Ukuran APK juga sudah diatur dalam PKPU. Dan telah diputuskan juga di kawasan SSA ini clear tidak ada APK. Terkait pelanggaran itu ranahnya Bawaslu,” tandasnya.

** Fredy Kristianto

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles