26.3 C
Bogor
Sunday, September 29, 2024

Buy now

spot_img

Sekdes Menjabat Pelaksana Harian Desa Sukajaya

Jurnal Bogor – Pemerintah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mengadakan sosialisasi dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (PLH) kepada sekretaris desa Cahyana Fajrin.

Surat Keputusan PLH secara resmi di serahkan kepada sekdes dihadiri, BPD, Kadis, LPM, RT, RW, Babinsa, Babinmas serta warga Desa Sukajaya.

Kasie Pemerintahan Tamansari, Dede Fauzi, menjelaskan, bahwa desa Sukajaya, saat ini ada kekosongan kepala desa. Untuk mengisi kekosongan tersebut mengangkat sekretaris desa sebagai Pelaksana Harian (PLH).

Lebih lanjut, kata Dede, terkait pengangkatan PLH kepala desa mengacu pada Perbup No 66 tahun 2020 tentang cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

“Saat ini, SK pemberhentian kepala desa dari Pj Bupati masih dalam proses,” ujar Dede kepada Jurnal Bogor, Senin (24/6/2024).

Dalam masa proses SK pemberhentian perlu ada PLH. Oleh karena itu, kegiatan pemerintah harus tetap berjalan atau ketika ada warga yang butuh tanda tangan makanya di PLH kan.

“Adapun masa jabatan PLH selama 30 hari kerja sesuai SK yang di keluarkan nantinya, dan masa sudah selesai otomatis camat di instruksikan untuk mengangkat penjabat (Pj) dari ASN dilungkup pemerintahan Kabupaten Bogor atau dari Kecamatan, biasanya dari camat yang menunjuk,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Tamansari Yudi Hartono menjelaskan, sesuai prosedur kita sudah menunjuk dalam hal ini, berdasarkan usulan dari BPD, sekdes sebagai PLH untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari, sambil menunggu SK pemberhentian kepala desa sebelumnya dari Pj Bupati. Seperti itu tahapannya.

“Setelah muncul SK pemberhentian, maka akan di tunjuk seorang ASN untuk menjabat sebagai Pj sampai terpilihnya kembali melalui mekanisme pergantian antur waktu (PAW) sesuai aturan,” pungkasnya.

Yudi

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles