30.3 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Tamansari Ajukan RTLH ke DPKPP

JURNAL Inspirasi – Pemerintah Kecamatan Tamansari menggelar rapat pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kasi Ekbang Kecamatan Tamansari Doni mengatakan, untuk saat ini ada perubahan mekanisme di tahun 2025, yang mana pelaksanaannya oleh lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di desa masing-masing perannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban,

“Tahun 2025 perencanaan akan dibuka melalui sistim informasi pembangunan daerah (SIPD) dan pengajuannya itu terserah mereka berapa banyak,” ungkap Doni, Rabu (8/4/2024).

Untuk anggaran RTLH dari APBD melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perumahan (DPKPP) dan langsung ke penerima manfaat.

Menurutnya, untuk di tahun 2025 anggaran yang sebelumnya Rp 15 juta. Sekarang ada perubahan pengajuannya dari 20 juta sampai 35 juta.

“Kalau nilainya anggaran RTLH 20 juta itu 17,500,000 untuk bangunan, 2 juta minimal untuk pekerja dan administrasi 500 BOP, sesuai struktur bangunan, atap, lantai, dinding, dan kamar mandi atau MCK,” tambahnya.

Masih kata Doni, untuk realisasinya belum ada keputusan apakah dilaksanakan atau tidak, namun yang jelas masing-masing desa sudah mengusulkan empat unit penerima manfaat kalau terealisasi.

Dari usulan ke DKPP yang diajukan itu se-kabupaten Bogor, yang di-acc ada 275 sedangkan jumlah desa dan kelurahan jumlahnya ada 435.

“Berarti tidak semua desa yang mendapatkan bantuan RTLH, kalau pun dapat hanya 1 penerima manfaat dan itu satu desa tergantung DKPP, kita mah cuman mengusulkan,” jelas Doni.

(Yudi)

Related Articles

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles